TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, saat diwawancarai awak media, Rabu (28/1/2026).
Abukasim menjelaskan, dibandingkan tahun sebelumnya, pada 2026 terdapat enam Ranperda yang diusulkan dan telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak triwulan akhir tahun 2025.
“Enam perda ini sudah dimasukkan dalam Propemperda pada akhir tahun 2025 dan akan dibahas pada tahun 2026,” ungkap Abukasim.
Ia menyebutkan, dari enam Ranperda tersebut, tiga merupakan perda rutin, sementara tiga lainnya merupakan perda prakarsa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun tiga perda rutin yang diusulkan meliputi:
Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
Sementara tiga Ranperda yang diprakarsai OPD, yakni:
Perda Kota Layak Anak, diusulkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA
Perda Inovasi Daerah, diusulkan oleh BAPPERIDA
Perda Perubahan atas Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Abukasim menambahkan, Ranperda Kota Layak Anak sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2024 untuk dibahas pada 2025. Namun, dalam pembahasan internal pemerintah daerah, tim merekomendasikan agar OPD pemrakarsa menyempurnakan kembali materi Ranperda tersebut.
“Namun sampai saat ini, dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA belum ada konfirmasi lanjutan terkait penyempurnaan ranperda tersebut. Untuk detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke OPD pemrakarsa,” tutup Abukasim. (*)








