Pemkot Tidore Usulkan 6 Ranperda ke DPRD Tahun 2026

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk.

TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD pada tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, saat diwawancarai awak media, Rabu (28/1/2026).

Abukasim menjelaskan, dibandingkan tahun sebelumnya, pada 2026 terdapat enam Ranperda yang diusulkan dan telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak triwulan akhir tahun 2025.

“Enam perda ini sudah dimasukkan dalam Propemperda pada akhir tahun 2025 dan akan dibahas pada tahun 2026,” ungkap Abukasim.

Baca Juga :  Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I 2025 Dipersoalkan, Pemkot Tidore Tegaskan Somasi Salah Alamat

Ia menyebutkan, dari enam Ranperda tersebut, tiga merupakan perda rutin, sementara tiga lainnya merupakan perda prakarsa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun tiga perda rutin yang diusulkan meliputi:

Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027

Sementara tiga Ranperda yang diprakarsai OPD, yakni:

Perda Kota Layak Anak, diusulkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA

Perda Inovasi Daerah, diusulkan oleh BAPPERIDA

Baca Juga :  Wali Kota Tidore Tutup Domino Cratom Cup I Mareku

Perda Perubahan atas Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Abukasim menambahkan, Ranperda Kota Layak Anak sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2024 untuk dibahas pada 2025. Namun, dalam pembahasan internal pemerintah daerah, tim merekomendasikan agar OPD pemrakarsa menyempurnakan kembali materi Ranperda tersebut.

“Namun sampai saat ini, dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA belum ada konfirmasi lanjutan terkait penyempurnaan ranperda tersebut. Untuk detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke OPD pemrakarsa,” tutup Abukasim. (*)

Berita Terkait

WFA Disalahartikan sebagai Libur, Disiplin ASN Tidore Menurun
Disiplin dan Integritas Jadi Sorotan! SMKS Muhammadiyah Tidore Gelar Asesmen Akhir Jenjang
Pemkot Tidore Perkuat Revitalisasi Bahasa Daerah, Guru SD-SMP Ikuti Bimtek Pengajar Utama
Sambut HJT ke-918, Pemkot Tidore Gelar Kerja Bakti Massal dan Hias Lingkungan
Pemkot Tidore Terima Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Maksimalkan Dukungan
TLRHP Capai 77,60 Persen, Pemkot Tidore Tuai Apresiasi BPK
Wawali Tidore Ikuti Rakor BNPB, Perkuat Koordinasi Penanganan Pascagempa
Dandim Cup I 2026 Resmi Bergulir, 37 Tim Ramaikan Turnamen di Tidore
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 22:59 WIB

WFA Disalahartikan sebagai Libur, Disiplin ASN Tidore Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 19:40 WIB

Pemkot Tidore Perkuat Revitalisasi Bahasa Daerah, Guru SD-SMP Ikuti Bimtek Pengajar Utama

Selasa, 7 April 2026 - 11:01 WIB

Sambut HJT ke-918, Pemkot Tidore Gelar Kerja Bakti Massal dan Hias Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 11:11 WIB

Pemkot Tidore Terima Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Maksimalkan Dukungan

Senin, 6 April 2026 - 11:03 WIB

TLRHP Capai 77,60 Persen, Pemkot Tidore Tuai Apresiasi BPK

Minggu, 5 April 2026 - 13:47 WIB

Wawali Tidore Ikuti Rakor BNPB, Perkuat Koordinasi Penanganan Pascagempa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:58 WIB

Dandim Cup I 2026 Resmi Bergulir, 37 Tim Ramaikan Turnamen di Tidore

Sabtu, 4 April 2026 - 12:11 WIB

Pemkot Tidore Salurkan Bantuan dan Data Kerusakan Pascagempa di Daratan Oba

Berita Terbaru