TIDORE – Dalam rangka efisiensi dan peningkatan efektivitas kinerja, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Penerapan jam kerja fleksibel tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman bersama Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo menggelar rapat pembahasan penerapan jam kerja fleksibel serta aspek teknis pendukung kinerja ASN selama masa efisiensi. Rapat berlangsung di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).
Ahmad Laiman menyampaikan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menunjang efektivitas kinerja organisasi, sehingga diperlukan penyesuaian pada sejumlah aspek administratif.
“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi dalam memenuhi sistem kerja dengan waktu terbaru ini, tentu ada beberapa hal penting yang perlu disesuaikan. Untuk absensi dan hal-hal administratif lainnya akan disampaikan secara teknis agar bisa menyesuaikan dengan kebijakan ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengurangan jam kerja di kantor bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur tambahan. Sisa waktu kerja tersebut diberlakukan dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
“Jam kerja yang dipotong itu bukan berarti libur, tetapi sisanya adalah WFA. Artinya, ASN tetap bekerja dari mana saja. Boleh melakukan aktivitas lain, tetapi handphone harus tetap aktif untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan kantor,” tegas Ahmad Laiman.
Menurutnya, meskipun sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi digital atau smartphone, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik tidak boleh menunggu hari esok. Pimpinan OPD dan unit kerja harus mampu menginventarisir pekerjaan dan menetapkan target yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Pelaksanaan jam kerja fleksibel ini tetap mengacu pada ketentuan minimal 37 jam 30 menit kerja efektif per minggu atau 7,5 jam per hari. Kebijakan ini mulai








