TIDORE – Teguran hukum atau somasi yang dilayangkan Advokat Fajri Umasangadji & Associates kepada Wali Kota Tidore Kepulauan terkait belum direalisasikannya pemberian bonus Kejuaraan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 dinilai salah alamat.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bukan panitia penyelenggara kegiatan, melainkan hanya bertindak sebagai pihak sponsor.
“Seharusnya gugatan itu ditujukan kepada panitia kegiatan, bukan kepada Wali Kota. Masa pihak sponsor yang digugat. Advokatnya perlu belajar hukum lagi,” tegas Muhammad Sinen.
Hal senada disampaikan Penasehat Hukum Pemkot Tidore Kepulauan, Iskandar Joisangadji. Ia menjelaskan bahwa somasi yang ditujukan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan atas nama klien Marwan La Ode Diman merupakan error in persona atau salah subjek hukum.
Menurut Iskandar, kegiatan Taekwondo Wali Kota Cup I Tahun 2025 tidak dilaksanakan atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melainkan diselenggarakan oleh Organisasi Taekwondo Kota Tidore Kepulauan, yang kemudian meminta dukungan sponsorship dari pemerintah daerah.
“Meskipun menggunakan nama Wali Kota Cup, tidak serta-merta tanggung jawab kegiatan dibebankan kepada Wali Kota. Ini pemahaman yang keliru,” jelas Iskandar.
Ia menegaskan, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila perbuatan tersebut secara langsung disebabkan olehnya, sebagaimana prinsip hukum Ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit.
“Apakah ada kesepakatan tertulis antara penyelenggara dan Wali Kota bahwa bonus menjadi tanggung jawab Wali Kota? Apa dasar hukum somasi ini ditujukan kepada Wali Kota? Hubungannya apa?” kata Iskandar.
Atas dasar itu, pihak Pemkot Tidore Kepulauan menilai somasi tersebut tidak tepat sasaran dan meminta kuasa hukum pelapor untuk lebih cermat dalam menentukan subjek hukum.
Iskandar juga menyarankan agar kuasa hukum Marwan La Ode Diman melakukan koordinasi langsung dengan KONI Kota Tidore Kepulauan sebagai pihak yang lebih relevan.
“Kami mengingatkan agar lebih teliti mengaitkan fakta dan kronologi agar alamat somasi sesuai dengan subjek yang bertanggung jawab,” pungkas Iskandar.






