TIDORE — Kota Tidore Kepulauan menempati urutan kedua dengan skor 74,37 persen dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tingkat Provinsi Maluku Utara. Capaian ini diumumkan pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Bangsal Utama Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur D.I. Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, hadir langsung pada kegiatan tersebut yang turut melibatkan unsur masyarakat, komunitas, serta instansi pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam kategori daerah se-Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Morotai meraih skor tertinggi dengan 75,18 persen, disusul Kota Tidore Kepulauan di urutan kedua dengan 74,37 persen, dan Kabupaten Halmahera Selatan di posisi ketiga dengan skor 73,44 persen. Sementara itu, Provinsi Maluku Utara berada pada urutan ke-10 tingkat nasional dengan skor 61,83 persen.
Usai menghadiri rangkaian acara, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa capaian SPI tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Tidore dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kota Tidore Kepulauan termasuk salah satu daerah yang berprestasi dalam survei SPI. Tidore meraih skor tertinggi kedua di Maluku Utara,” ujar Sinen.
Ia berharap capaian tersebut menjadi pemacu semangat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tidore untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja.
“Harapan saya ke depan, seluruh ASN dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik korupsi di Kota Tidore Kepulauan,” tegasnya.
Survei Penilaian Integritas sendiri bertujuan mengukur risiko korupsi dan tingkat integritas di instansi pemerintah—baik pusat, daerah, maupun satuan pendidikan—berdasarkan persepsi serta pengalaman masyarakat, pegawai, dan para ahli. Melalui SPI, KPK ingin meningkatkan kesadaran terhadap risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem antikorupsi secara objektif dan menyeluruh.
Survey tersebut menilai integritas dan upaya pencegahan korupsi melalui respon dari ASN maupun publik, sehingga hasilnya menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat sistem tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. (*)






