TIDORE – Tudingan miring yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Provinsi Maluku Utara bersama Aliansi Mahasiswa Menggugat Maluku Utara di Jakarta terhadap Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, terkait dugaan intervensi Proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, dibantah tegas oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar, menegaskan bahwa proyek tersebut sama sekali tidak melibatkan intervensi Wali Kota. Menurutnya, seluruh tahapan proyek telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Proyek ini dilelang secara terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dalam proses pelelangan, CV Calysta Persada Utama ditetapkan sebagai pemenang. Karena itu, CV Calysta menjadi mitra BPBD dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Muhammad Abubakar saat dikonfirmasi media, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, posisi Wali Kota dalam setiap kegiatan pemerintahan sebatas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu merupakan bagian dari fungsi evaluasi pimpinan daerah, bukan bentuk intervensi.
“Tudingan LBH Ansor Malut dan Aliansi Mahasiswa Malut Jakarta terhadap Wali Kota sangat tidak logis dan tidak benar,” tegasnya.
Muhammad Abubakar menambahkan, proyek rekonstruksi tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat pesisir yang ditindaklanjuti melalui BPBD. Proyek bernilai Rp8,8 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait adanya pengakuan oknum pejabat yang menyebut proyek tersebut sebagai milik Wali Kota melalui pesan WhatsApp, Muhammad mempertanyakan identitas pejabat dimaksud. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan meminta agar Wali Kota melakukan evaluasi terhadap pejabat yang kerap mengatasnamakan pimpinan daerah demi kepentingan tertentu.
“Seharusnya LBH Ansor Malut membuka secara terang siapa pejabat yang membawa-bawa nama Wali Kota, agar yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.






