SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Malut resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Sofifi, Kamis (14/8/2025).
Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, menyebutkan bahwa dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,432 triliun atau berkurang sekitar Rp12 miliar dari APBD induk yang sebelumnya Rp3,444 triliun. Sementara belanja daerah naik menjadi Rp3,425 triliun dari APBD induk Rp3,414 triliun, atau bertambah Rp11 miliar.
Pada pembiayaan daerah 2025, pengeluaran pembiayaan tercatat Rp33 miliar, naik Rp23 miliar dari sebelumnya, sedangkan penerimaan pembiayaan tetap Rp40 miliar.
Untuk APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,562 triliun dan belanja daerah Rp3,577 triliun. Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp20 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar.
“Penyepakatan tepat waktu ini akan mempermudah proses penyusunan APBD, serta menjadi indikator positif dalam penilaian pemerintah pusat dan MCP KPK,” ujar Iqbal.






