DP3A Sula Dampingi Korban Kasus Persetubuhan Anak, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsulot Perempuan dan Anak DP3A Kepualuan Sula, Nursarahstri. (Dokumentasi: Am Teapon/marasai.id

Konsulot Perempuan dan Anak DP3A Kepualuan Sula, Nursarahstri. (Dokumentasi: Am Teapon/marasai.id

MARASAI.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula terus melakukan pendampingan terhadap korban kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HF (40), warga Kecamatan Sulabesi Tengah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3A Kepulauan Sula, Farida Moloko, melalui Konselor Perempuan dan Anak, Nursarahstri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi proses pemeriksaan korban dan sebelumnya juga telah melakukan asesmen dasar untuk mengetahui kondisi psikologis korban.

“Dari hasil asesmen awal, ditemukan adanya indikasi keterbelakangan mental pada korban. Namun untuk memastikan hal tersebut, kami masih membutuhkan keterlibatan tenaga ahli. Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres, apakah mereka akan meminta keterlibatan tenaga ahli atau tidak. Jika dibutuhkan, DP3A akan berkonsultasi dengan pihak provinsi untuk memfasilitasi tenaga ahli tersebut,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/5/2025).

Baca Juga :  Pemkot Tidore Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029, Target Segera Diajukan ke DPRD

Ia menambahkan, DP3A terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban dan mendorong kepolisian agar mempercepat proses penyelidikan.

“Kami meminta Polres segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai ada banyak kasus yang menumpuk lalu penanganannya lambat. Kami juga berharap koordinasi antara DP3A dan pihak kepolisian tetap berjalan demi kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sesepuh dan Tokoh Gelar Rembuk Akbar Bahas Masa Depan Kota Sofifi

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Jadi, saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka akan segera kami serahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Berita Terkait

Musim Kemarau, BPBD Tidore Perketat Kewaspadaan Karhutla
Musim Kemarau Warga di Kelurahan Afa Afa Kota Tidore Dapat Bantuan Air Bersih
Diduga Lambat Ditangani, Kasus Pengeroyokan Dua Warga Picu Aksi Blokade Jalan di Tomagoba
Peringati HANI 2026, Pemkot Tidore Perkuat Sinergi Berantas Narkoba
DPRD Tidore Sahkan Ranperda LPj APBD 2025, Wali Kota Tekankan Transparansi Keuangan
Sekda Tidore Buka Diklat Paskibraka, Tekankan Disiplin dan Jiwa Kebangsaan
Pemkot Tidore Dukung Pengembangan Jaringan 5G untuk Perkuat Layanan Publik
Irham Terpilih sebagai Ketum HIPMIN Makassar Periode 2026-2027
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Musim Kemarau, BPBD Tidore Perketat Kewaspadaan Karhutla

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:27 WIB

Musim Kemarau Warga di Kelurahan Afa Afa Kota Tidore Dapat Bantuan Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:20 WIB

Diduga Lambat Ditangani, Kasus Pengeroyokan Dua Warga Picu Aksi Blokade Jalan di Tomagoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:39 WIB

Peringati HANI 2026, Pemkot Tidore Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:37 WIB

DPRD Tidore Sahkan Ranperda LPj APBD 2025, Wali Kota Tekankan Transparansi Keuangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:32 WIB

Sekda Tidore Buka Diklat Paskibraka, Tekankan Disiplin dan Jiwa Kebangsaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pemkot Tidore Dukung Pengembangan Jaringan 5G untuk Perkuat Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:51 WIB

Irham Terpilih sebagai Ketum HIPMIN Makassar Periode 2026-2027

Berita Terbaru