MARASAI.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula terus melakukan pendampingan terhadap korban kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HF (40), warga Kecamatan Sulabesi Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3A Kepulauan Sula, Farida Moloko, melalui Konselor Perempuan dan Anak, Nursarahstri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi proses pemeriksaan korban dan sebelumnya juga telah melakukan asesmen dasar untuk mengetahui kondisi psikologis korban.
“Dari hasil asesmen awal, ditemukan adanya indikasi keterbelakangan mental pada korban. Namun untuk memastikan hal tersebut, kami masih membutuhkan keterlibatan tenaga ahli. Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres, apakah mereka akan meminta keterlibatan tenaga ahli atau tidak. Jika dibutuhkan, DP3A akan berkonsultasi dengan pihak provinsi untuk memfasilitasi tenaga ahli tersebut,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, DP3A terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban dan mendorong kepolisian agar mempercepat proses penyelidikan.
“Kami meminta Polres segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai ada banyak kasus yang menumpuk lalu penanganannya lambat. Kami juga berharap koordinasi antara DP3A dan pihak kepolisian tetap berjalan demi kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
“Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Jadi, saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka akan segera kami serahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan,” ujarnya.






