Disnakertrans Malut Buka Posko Pengaduan THR, Berlaku Juga bagi Kurir dan Ojek Online

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy.

MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy mengungkapkan bahwa posko ini juga melayani pengaduan pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek online.

“Untuk pertama kalinya, pekerja online seperti kurir dan ojek berbasis aplikasi juga berhak menerima bonus hari raya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK/04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” ujar Nirwan saat ditemui di kantor Disnakertrans Malut, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Menteri Koperasi dan Wamen Desa Kunjungi Ibu Kota Sofifi, Canangkan Koperasi dan Desa Wisata

Sementara itu, ketentuan umum pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK/04/00/III/2025. Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

“Misalnya, jika seorang pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.

Nirwan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif.

Baca Juga :  Malut Persiapkan Rekrutmen Tim SPBE, Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Bali

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sanksi akan diterapkan sesuai aturan. Namun, pekerja harus melaporkan secara resmi, baik melalui posko pengaduan, online, maupun offline dengan mengisi formulir pengaduan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Malut juga berencana berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah untuk membuka posko pengaduan di daerah tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan dukungan pengawasan dan tindakan lebih lanjut,” tutup Nirwan.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I 2025 Dipersoalkan, Pemkot Tidore Tegaskan Somasi Salah Alamat
Dinas Perkim dan TP PKK Tidore Serahkan Kunci Rumah RTLH ke Warga
Dubes Austria Kunjungi Tidore, Buka Peluang Kerja Sama Budaya, Pendidikan, dan Pariwisata
Pasca Pelantikan Pejabat, Wali Kota Tidore Siap Evaluasi Seluruh Lurah
Berikut Nama Pejabat Tinggi Pratama dan Camat yang Dilantik Wali Kota Tidore
Pemkot Tidore Dukung Penuh Kajian Bahasa Daerah Tidore
Wali Kota Tidore Lantik 96 Pejabat, Tegaskan Penyegaran dan Penguatan Birokrasi
Banjir 3 Meter Rendam Tiga Desa di Ibu Halbar, Listrik dan Akses Transportasi Terputus
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:23 WIB

Bonus Taekwondo Wali Kota Cup I 2025 Dipersoalkan, Pemkot Tidore Tegaskan Somasi Salah Alamat

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:41 WIB

Dubes Austria Kunjungi Tidore, Buka Peluang Kerja Sama Budaya, Pendidikan, dan Pariwisata

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:13 WIB

Pasca Pelantikan Pejabat, Wali Kota Tidore Siap Evaluasi Seluruh Lurah

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:01 WIB

Berikut Nama Pejabat Tinggi Pratama dan Camat yang Dilantik Wali Kota Tidore

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:54 WIB

Pemkot Tidore Dukung Penuh Kajian Bahasa Daerah Tidore

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:48 WIB

Wali Kota Tidore Lantik 96 Pejabat, Tegaskan Penyegaran dan Penguatan Birokrasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:11 WIB

Banjir 3 Meter Rendam Tiga Desa di Ibu Halbar, Listrik dan Akses Transportasi Terputus

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:45 WIB

Kapolresta Tidore Resmi Berganti, Wali Kota Harap Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Rapat panitia Mubes FIP yang berlangsung di Kafe Pathra Space, Desa Galala, Jumat (16/1/2026).

SOFIFI

Mubes IKA FIP Unibrah Digelar 31 Januari 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:48 WIB

Kegiatan easy run perdana oleh komunitas Sofifi Runners di seputaran jalan 40 Sofifi. (Foto: Ijal Shuttercom/Discover Sofifi)

GOR

Sofifi Runners Resmi Terbentuk, Perdana Gelar Easy Run

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:28 WIB