Disnakertrans Malut Buka Posko Pengaduan THR, Berlaku Juga bagi Kurir dan Ojek Online

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy.

MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy mengungkapkan bahwa posko ini juga melayani pengaduan pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek online.

“Untuk pertama kalinya, pekerja online seperti kurir dan ojek berbasis aplikasi juga berhak menerima bonus hari raya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK/04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” ujar Nirwan saat ditemui di kantor Disnakertrans Malut, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Kembali Terpilih tapi Malas, Kursi Kosong Dominasi Rapat Paripurna DPRD Malut

Sementara itu, ketentuan umum pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK/04/00/III/2025. Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

“Misalnya, jika seorang pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.

Nirwan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif.

Baca Juga :  Sekda Malut Peringatkan Eselon III: Jangan Asal Setujui Staf Bertugas di Ternate

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sanksi akan diterapkan sesuai aturan. Namun, pekerja harus melaporkan secara resmi, baik melalui posko pengaduan, online, maupun offline dengan mengisi formulir pengaduan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Malut juga berencana berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah untuk membuka posko pengaduan di daerah tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan dukungan pengawasan dan tindakan lebih lanjut,” tutup Nirwan.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

DPRD Tidore Kepulauan Bahas Ranperda Inovasi Daerah 2026, Wali Kota Tekankan Budaya Perubahan
Disiplin Anggota DPRD Tidore Disorot, BK Siapkan Sanksi Bertahap
Pemkot Tidore Dukung Pembukaan Prodi Kedokteran Gizi dan Dokter Gigi oleh UMMU
BPBD Tidore Salurkan Bantuan untuk 767 Korban Gempa, Disertai Edukasi Kebencanaan
Tak Terima Diprotes, Kades Garojou Pukul Seorang Badan Syarah
Protes Insentif Dipotong Kades, Badan Syarah Garojou Aksi Bakar Jubah
Ketua KNPI Tidore Dorong Edukasi Anti-Kekerasan di Sekolah
 Ahmad Laiman Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Nuku, Tekankan Kolaborasi untuk Daerah
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:02 WIB

DPRD Tidore Kepulauan Bahas Ranperda Inovasi Daerah 2026, Wali Kota Tekankan Budaya Perubahan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:15 WIB

Disiplin Anggota DPRD Tidore Disorot, BK Siapkan Sanksi Bertahap

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:38 WIB

Pemkot Tidore Dukung Pembukaan Prodi Kedokteran Gizi dan Dokter Gigi oleh UMMU

Senin, 4 Mei 2026 - 16:50 WIB

BPBD Tidore Salurkan Bantuan untuk 767 Korban Gempa, Disertai Edukasi Kebencanaan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:05 WIB

Tak Terima Diprotes, Kades Garojou Pukul Seorang Badan Syarah

Senin, 4 Mei 2026 - 09:14 WIB

Protes Insentif Dipotong Kades, Badan Syarah Garojou Aksi Bakar Jubah

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:43 WIB

Ketua KNPI Tidore Dorong Edukasi Anti-Kekerasan di Sekolah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:13 WIB

 Ahmad Laiman Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Nuku, Tekankan Kolaborasi untuk Daerah

Berita Terbaru