TERNATE, Guna meningkatkan kapasitas calon legislatif perempuan tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, melaksanakan kegiatan pelatihan yang berlangsung di Safirna Hotel Ternate, Minggu (18/6/2023).
Dinas pimpinan Hj Musrifah Alhadar ini melaksanakan kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam partisipasi politik dan pengambilan keputusan serta menjadi anggota legislatif pada tahun 2024 mendatang.
Selain itu juga untuk meningkatkan jumlah kader Parpol , LSM , dan Ormas di daerah yang memiliki kapasitas Perempuan di bidang politik.
Meningkatkan partisipasi politik warga Negara khususnya perempuan dalam mendukung peningkatan representasi perempuan di legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Memberikan rasa percaya diri kepada kaum perempuan untuk lebih berani mengambil peren-peran publik dan bersuara demi kepentingan perempuan.
Mewakili Gubernur Maluku Utara membuka kegiatan, staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Mulyadi Wowor dalam sambutannya menyebutkan, upaya peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang – kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu.
“Hal ini telah diatur dalam Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menghasilkan sebuah grand design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD, DPRD yang diformalkan dalam bentuk Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 10 tahun 2015,” ungkapnya.
Mulyadi bilang, salah satu program intervensi dalam grand design adalah peningkatan kapasitas politik kebangsaan berperspektif gender, sebuah program pendidikan politik untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan berbasiskan Keadilan dan Kesetaraan Gender.
“Tujuan Peningkatan Kapasitas Politik kebangsaan adalah untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat baik itu perempuan maupun laki-laki dalam penanaman nilai-nilai kebangsaan yang berbasis kesetaraan gender,” jelasnya.
Selain itu, pendidikan kebangsaan juga ditujukan untuk menguatkan partisipasi kelompok perempuan dalam berbagai ranah termasuk politik. Melalui tindakan afirmatif ini maka partai politik peserta pemilu wajib mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan sebagai anggota legislatif di setiap daerah pemilihan.
“Jika dilihat pada pengalaman pemilu-pemilu sejak 2004, 2019. ketentuan tersebut telah dilaksanakan oleh partai politik, bahkan umumnya partai politik mencalonkan lebih dari ketentuan undang-undang,” ungkapnya.
Di sisi lain, afirmatif pencalonan 30 persen tersebut belum berkorelasi dengan keterpilihan perempuan di DPR dan DPRD. Pada dua kali pemilu (2009 dan 2014), persentase keterwakilan perempuan di DPR mencapai 18 persen.
“Jadi masih jauh dari angka kritis 30 persen. Namun kondisi tersebut harus pula dimaknai sebagai etalase dari sejumlah persoalan yang masih dihadapi perempuan di ranah publik,” jelasnya.
Rendahnya keterwakilan politik perempuan juga berdampak pada rendahnya kapasitas representasi perempuan. Setidaknya jika mengacu pada rendahnya produk regulasi yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak baik dalam bentuk UU maupun peraturan daerah.
“Perlu diketahui untuk Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2019, di tingkat Provinsi keterwakilan perempuan sebanyak 12 orang dari 45 atau sekitar (22,66 %), Kabupaten Halmahera Utara 5 orang dari 25 (20%) Kab Halmahera Selatan 2 orang dari 30 (6,7%), Kabupaten Halmahera Barat 4 orang dari 25 (16%), Kabupaten Halmahera Timur 1 orang dari 20 (5%), Kabupaten Halmahera Tengah 1 orang dari 20 (5%), Kota Ternate 6 orang dari 30(20%), Kota Tidore Kepulauan 4 orang dari 25(16%), Kabupaten Pulau Taliabu 5 orang dari 20 (25%), Kab. Pulau Morotai 2 orang dari 20 (10%), Kab Kepulauan Sula 0 (tidak ada perempuan) dari 25 orang (0%) jadi untuk Provinsi Maluku Utara dan Kab/Kota keterwakilan perempuan sebanyak 42 orang dari 265 atau sekitar 15, 84%,” bebernya.
Maka pada pemilu 2024, diperlukan proses sosialisasi politik secara intensif, berskala nasional, memperhatikan keberagaman kelompok perempuan di daerah, dan dilakukan secara kontinu.
“Untuk itu diharapakan nantinya peserta pada kegiatan ini jika pada saatnya nanti ibu – ibu di beri kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai anggota Dewan, jangan pernah melupakan Perempuan dan Anak. Kenali dan temui isuu Perempuan dan anak agar terjamin nantinya hidup Perempuan dan Anak yang sejahtera di Maluku Utara,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota DPR RI, Irine Yusiana Roba, Kepala DP3A Malut, Musrifah Alhadar, Kepala Badan Kesbangpol Malut, Armin Zakaria, Kepala Biro Adpim, Rahwan K Suamba.








