SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara memfasilitasi penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Abdul Aziz, pekerja di PT DNA, yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, di kantor Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Sabil Hidayat, selaku HR Legal PT DNA, kepada Umariyah, ibu kandung almarhum Abdul Aziz. Besaran santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp262 juta, berdasarkan hasil penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada 5 Agustus 2025.
Rincian santunan tersebut meliputi: -Jaminan kecelakaan kerja: Rp240.000.000, -Biaya pemakaman: Rp10.000.000,
-Santunan berkala: Rp12.000.000
Total: Rp262.000.000.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, menjelaskan bahwa kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun. Namun, perusahaan memiliki kewajiban untuk menunaikan hak-hak pekerja kepada ahli waris apabila peristiwa semacam itu terjadi.
“Pada kasus ini, pihak perusahaan tidak mendaftarkan almarhum ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, berdasarkan ketentuan undang-undang, Disnakertrans berkewajiban menghitung dan menetapkan hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan karena tidak terdaftar di BPJS,” ungkap Cikal sapaan akrab nya.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Maluku Utara untuk lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, maka klaim santunan dapat langsung diproses melalui BPJS tanpa menimbulkan persoalan seperti ini,” tambahnya.
Melalui penyerahan santunan tersebut, Disnakertrans berharap seluruh perusahaan semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.








