Difasilitasi Disnakertrans Malut, PT DNA Serahkan Santunan Kematian Pekerja Sebesar Rp262 Juta

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan santunan kematian dari PT. DNA kepada ahli waris yang disaksikan langsung oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Nirwan M. Turuy yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Malut, Jumat (17/10/2025).

Penyerahan santunan kematian dari PT. DNA kepada ahli waris yang disaksikan langsung oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Nirwan M. Turuy yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Malut, Jumat (17/10/2025).

SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara memfasilitasi penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Abdul Aziz, pekerja di PT DNA, yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, di kantor Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Sabil Hidayat, selaku HR Legal PT DNA, kepada Umariyah, ibu kandung almarhum Abdul Aziz. Besaran santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp262 juta, berdasarkan hasil penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada 5 Agustus 2025.

Baca Juga :  Polri Hadir Layani Kesehatan Warga Pengungsian Sidenbopo, Wujud Kepedulian di Tengah Situasi Sulit

Rincian santunan tersebut meliputi: -Jaminan kecelakaan kerja: Rp240.000.000, -Biaya pemakaman: Rp10.000.000,
-Santunan berkala: Rp12.000.000
Total: Rp262.000.000.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, menjelaskan bahwa kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun. Namun, perusahaan memiliki kewajiban untuk menunaikan hak-hak pekerja kepada ahli waris apabila peristiwa semacam itu terjadi.

“Pada kasus ini, pihak perusahaan tidak mendaftarkan almarhum ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, berdasarkan ketentuan undang-undang, Disnakertrans berkewajiban menghitung dan menetapkan hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan karena tidak terdaftar di BPJS,” ungkap Cikal sapaan akrab nya.

Baca Juga :  Panwascam Oba Utara Lantik PKD, Dihadiri Anggota Bawaslu Malut

Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Maluku Utara untuk lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan kerja, maka klaim santunan dapat langsung diproses melalui BPJS tanpa menimbulkan persoalan seperti ini,” tambahnya.

Melalui penyerahan santunan tersebut, Disnakertrans berharap seluruh perusahaan semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Berita Terkait

WFA Disalahartikan sebagai Libur, Disiplin ASN Tidore Menurun
Disiplin dan Integritas Jadi Sorotan! SMKS Muhammadiyah Tidore Gelar Asesmen Akhir Jenjang
Pemkot Tidore Perkuat Revitalisasi Bahasa Daerah, Guru SD-SMP Ikuti Bimtek Pengajar Utama
Sambut HJT ke-918, Pemkot Tidore Gelar Kerja Bakti Massal dan Hias Lingkungan
Polri Hadir Layani Kesehatan Warga Pengungsian Sidenbopo, Wujud Kepedulian di Tengah Situasi Sulit
Pemkot Tidore Terima Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Maksimalkan Dukungan
TLRHP Capai 77,60 Persen, Pemkot Tidore Tuai Apresiasi BPK
Wawali Tidore Ikuti Rakor BNPB, Perkuat Koordinasi Penanganan Pascagempa
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 22:59 WIB

WFA Disalahartikan sebagai Libur, Disiplin ASN Tidore Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 19:40 WIB

Pemkot Tidore Perkuat Revitalisasi Bahasa Daerah, Guru SD-SMP Ikuti Bimtek Pengajar Utama

Selasa, 7 April 2026 - 11:01 WIB

Sambut HJT ke-918, Pemkot Tidore Gelar Kerja Bakti Massal dan Hias Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 07:09 WIB

Polri Hadir Layani Kesehatan Warga Pengungsian Sidenbopo, Wujud Kepedulian di Tengah Situasi Sulit

Senin, 6 April 2026 - 11:11 WIB

Pemkot Tidore Terima Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Maksimalkan Dukungan

Senin, 6 April 2026 - 11:03 WIB

TLRHP Capai 77,60 Persen, Pemkot Tidore Tuai Apresiasi BPK

Minggu, 5 April 2026 - 13:47 WIB

Wawali Tidore Ikuti Rakor BNPB, Perkuat Koordinasi Penanganan Pascagempa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:58 WIB

Dandim Cup I 2026 Resmi Bergulir, 37 Tim Ramaikan Turnamen di Tidore

Berita Terbaru