Gubernur Sherly Targetkan Legalisasi Hutan Adat di Maluku Utara, Minta Konflik Lahan Segera Diakhiri

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Konflik tenurial dan legalitas hutan adat di Provinsi Maluku Utara menjadi persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius. Sebagai daerah dengan potensi kawasan hutan mencapai sekitar 2,5 juta hektare, penyelesaian sengketa lahan dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Senin (25/5/2026).

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengungkapkan bahwa luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektare, sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya berkisar 200 ribu hektare.

Menurut Sherly, selama sekitar satu setengah tahun memimpin Maluku Utara, dirinya banyak menemukan konflik lahan di lapangan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat adat dan klaim hutan negara. Tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut kerap memicu konflik sosial.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya tata kelola pertanahan yang adil dan proporsional agar masyarakat lokal dapat memanfaatkan kawasan hutan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Baca Juga :  Balai Bahasa Gelar Bimtek Pengajar Utama Bahasa Daerah di Kepulauan Sula

“Saya berharap melalui kegiatan FGD ini lahir solusi konkret untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan yang sudah telanjur terjadi. Ada satu objek tanah, tetapi memiliki banyak klaim kepemilikan dengan versinya masing-masing. Di sinilah pentingnya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat Maluku Utara,” ujar Sherly.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Maluku Utara masih menjadi salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat yang telah diakui secara legal oleh negara.

“Setahu saya, Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang sejauh ini belum memiliki hutan adat yang sah secara legalitas formal dari negara,” katanya.

Untuk mempercepat proses legalisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dari pemerintah kabupaten yang nantinya akan diselaraskan dengan Perda tingkat provinsi. Di saat yang sama, Pemprov juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi turunan mengenai penetapan hutan adat.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Harus ada data-data valid yang disiapkan oleh komunitas adat. Perda diusahakan dari level kabupaten, kemudian diperkuat di level provinsi karena kita adalah negara hukum yang memiliki SOP yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Kepulauan Sula Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Di hadapan perwakilan kesultanan dan masyarakat adat, Sherly menegaskan komitmen pemerintahannya bersama Wakil Gubernur untuk melegalkan hutan adat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hak atas wilayah adat sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan dapat dikelola secara mandiri demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Melalui forum tersebut, Sherly juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan penyelesaian konflik tenurial sebagai momentum membangun kepercayaan (trust building), bukan memperpanjang perbedaan.

“Selesaikan konflik-konflik lama, jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik sosial di masyarakat. Libatkan selalu tokoh adat dan tokoh kesultanan dalam setiap pengambilan keputusan, karena mereka adalah fondasi utama Bumi Moloku Kie Raha,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI Julmansyah, Bupati Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon Beni Ahadia Noor, Koordinator Wilayah UPT Maluku Utara Muhammad Ansar, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Tahrir, perwakilan Kanwil BPN Maluku Utara, akademisi, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat dari berbagai daerah di Maluku Utara.

Berita Terkait

APBD-P Maluku Utara 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Naik 18,66 Persen Jadi Rp3,318 Triliun
Fifian Adeningsi Mus Dipercaya Pimpin DPC HKTI Kepulauan Sula
Polda Malut Panen Perdana Melon Hidroponik, Dorong Lahan Terbatas Jadi Sumber Pangan
Pendapatan APBD-P Maluku Utara 2026 Naik 18,66 Persen, Belanja Capai Rp3,659 Triliun
Lisa Istifadha Ishak Borong Dua Prestasi di Kejurda Pencak Silat, Harumkan Nama Ternate
Solar Power Cold Storage Diharapkan Tingkatkan Nilai Jual Ikan Nelayan Rua
Polda Malut Mutasi 502 Personel, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti
Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WIB

APBD-P Maluku Utara 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Naik 18,66 Persen Jadi Rp3,318 Triliun

Minggu, 20 September 2026 - 23:46 WIB

Fifian Adeningsi Mus Dipercaya Pimpin DPC HKTI Kepulauan Sula

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Polda Malut Panen Perdana Melon Hidroponik, Dorong Lahan Terbatas Jadi Sumber Pangan

Rabu, 16 September 2026 - 11:53 WIB

Pendapatan APBD-P Maluku Utara 2026 Naik 18,66 Persen, Belanja Capai Rp3,659 Triliun

Senin, 7 September 2026 - 10:36 WIB

Lisa Istifadha Ishak Borong Dua Prestasi di Kejurda Pencak Silat, Harumkan Nama Ternate

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Solar Power Cold Storage Diharapkan Tingkatkan Nilai Jual Ikan Nelayan Rua

Kamis, 3 September 2026 - 11:44 WIB

Polda Malut Mutasi 502 Personel, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti

Selasa, 1 September 2026 - 21:21 WIB

Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal

Berita Terbaru