Gubernur Sherly Targetkan Legalisasi Hutan Adat di Maluku Utara, Minta Konflik Lahan Segera Diakhiri

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Konflik tenurial dan legalitas hutan adat di Provinsi Maluku Utara menjadi persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius. Sebagai daerah dengan potensi kawasan hutan mencapai sekitar 2,5 juta hektare, penyelesaian sengketa lahan dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Senin (25/5/2026).

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengungkapkan bahwa luas kawasan hutan di Maluku Utara mencapai sekitar 2,5 juta hektare, sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya berkisar 200 ribu hektare.

Menurut Sherly, selama sekitar satu setengah tahun memimpin Maluku Utara, dirinya banyak menemukan konflik lahan di lapangan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat adat dan klaim hutan negara. Tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut kerap memicu konflik sosial.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya tata kelola pertanahan yang adil dan proporsional agar masyarakat lokal dapat memanfaatkan kawasan hutan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Baca Juga :  Pemkab Kepulauan Sula Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Umaloya

“Saya berharap melalui kegiatan FGD ini lahir solusi konkret untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan yang sudah telanjur terjadi. Ada satu objek tanah, tetapi memiliki banyak klaim kepemilikan dengan versinya masing-masing. Di sinilah pentingnya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat Maluku Utara,” ujar Sherly.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Maluku Utara masih menjadi salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat yang telah diakui secara legal oleh negara.

“Setahu saya, Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang sejauh ini belum memiliki hutan adat yang sah secara legalitas formal dari negara,” katanya.

Untuk mempercepat proses legalisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dari pemerintah kabupaten yang nantinya akan diselaraskan dengan Perda tingkat provinsi. Di saat yang sama, Pemprov juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi turunan mengenai penetapan hutan adat.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Harus ada data-data valid yang disiapkan oleh komunitas adat. Perda diusahakan dari level kabupaten, kemudian diperkuat di level provinsi karena kita adalah negara hukum yang memiliki SOP yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga :  Balai Bahasa Maluku Utara dan Fakultas Pendidikan Unibrah Teken PKS, Perkuat Literasi dan Pelestarian Bahasa

Di hadapan perwakilan kesultanan dan masyarakat adat, Sherly menegaskan komitmen pemerintahannya bersama Wakil Gubernur untuk melegalkan hutan adat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hak atas wilayah adat sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan dapat dikelola secara mandiri demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Melalui forum tersebut, Sherly juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan penyelesaian konflik tenurial sebagai momentum membangun kepercayaan (trust building), bukan memperpanjang perbedaan.

“Selesaikan konflik-konflik lama, jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik sosial di masyarakat. Libatkan selalu tokoh adat dan tokoh kesultanan dalam setiap pengambilan keputusan, karena mereka adalah fondasi utama Bumi Moloku Kie Raha,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI Julmansyah, Bupati Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon Beni Ahadia Noor, Koordinator Wilayah UPT Maluku Utara Muhammad Ansar, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Tahrir, perwakilan Kanwil BPN Maluku Utara, akademisi, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat dari berbagai daerah di Maluku Utara.

Berita Terkait

Wagub Sarbin Buka North Moluccas Taekwondo Championship 2026, Targetkan Atlet Malut Berprestasi di PON XXII
Buka LCC 4 Pilar MPR RI Malut, Wagub: Pancasila Harus Diamalkan, Bukan Sekadar Dihafal
KADIN Malut Resmi Dipimpin Muksin Thalib, Gubernur Tekankan Ekonomi Harus Berdampak bagi Rakyat
Sekprov Malut: Literasi Jadi Benteng Anak Hadapi Ancaman Dunia Digital
Maluku Utara Jadi Lokasi Strategis Konservasi Rempah Dunia, Pemprov Dukung Program CDCSUI
Pemprov Malut Dukung Pembangunan Kanwil Imigrasi di Sofifi dan Pembentukan Kanim Halsel
Buka FGD Panas Bumi Telaga Rano, Wagub Malut Minta Investor Libatkan Masyarakat Lokal
Buka Pelatihan Keselamatan Wisata, Sri Haryati Hatari Dorong Pariwisata Malut Tumbuh Berkelanjutan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:35 WIB

Wagub Sarbin Buka North Moluccas Taekwondo Championship 2026, Targetkan Atlet Malut Berprestasi di PON XXII

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:28 WIB

Buka LCC 4 Pilar MPR RI Malut, Wagub: Pancasila Harus Diamalkan, Bukan Sekadar Dihafal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

KADIN Malut Resmi Dipimpin Muksin Thalib, Gubernur Tekankan Ekonomi Harus Berdampak bagi Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:23 WIB

Sekprov Malut: Literasi Jadi Benteng Anak Hadapi Ancaman Dunia Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Maluku Utara Jadi Lokasi Strategis Konservasi Rempah Dunia, Pemprov Dukung Program CDCSUI

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41 WIB

Pemprov Malut Dukung Pembangunan Kanwil Imigrasi di Sofifi dan Pembentukan Kanim Halsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Buka FGD Panas Bumi Telaga Rano, Wagub Malut Minta Investor Libatkan Masyarakat Lokal

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:32 WIB

Buka Pelatihan Keselamatan Wisata, Sri Haryati Hatari Dorong Pariwisata Malut Tumbuh Berkelanjutan

Berita Terbaru