MARASAI.iD – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat adat Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, pada Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Akses Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu sebagai Kedaulatan Hak Asasi Manusia”.
Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari Program Aksi HAM Tahun 2025 yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM RI. Tujuannya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok adat yang selama ini sulit mengakses pendampingan hukum.
Dalam kegiatan itu, tim YLBH Walima Sula memberikan edukasi mengenai hak-hak dasar warga negara, khususnya hak atas bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Bantuan hukum adalah hak dasar yang dijamin negara. Setiap warga yang tidak mampu secara ekonomi berhak mendapatkan pendampingan advokat secara gratis, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” jelas Pengawas YLBH Walima Sula, Aksan Hasim.
Aksan juga mendorong masyarakat adat agar tidak ragu atau takut ketika menghadapi persoalan hukum. Ia mengimbau agar setiap warga menggunakan jalur yang benar dengan mengajukan pengaduan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta juga dibekali informasi teknis mengenai prosedur pengajuan permohonan bantuan hukum, termasuk daftar dokumen yang dibutuhkan.
“Program Aksi HAM ini kami harapkan terus menjangkau masyarakat adat di pelosok-pelosok daerah, sekaligus memperkuat peran lembaga bantuan hukum lokal dalam mendorong kesadaran hukum dan pelaksanaan HAM di tingkat desa,” tegas Aksan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang dipandu langsung oleh tim YLBH Walima Sula. Masyarakat menyambut kegiatan ini dengan antusias dan mengaku baru mengetahui bahwa negara menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma.






