Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Maluku Utara 2025 Rp 3.408.000 , UMSK Ikut Disesuaikan

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan pengupahan foto bersama usai rapat penetapan UMP 2025.

Dewan pengupahan foto bersama usai rapat penetapan UMP 2025.

MARASAI.iD – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.408.000. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3,2 juta.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj.Gubernur, Samsudin A Kadir tertanggal 9 Desember 2025.

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

“Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024. Rapat ini melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” ujar Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Panen Jagung, Polsek Ibu Kabupaten Halmahera Barat Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) untuk 2025. Marwan menjelaskan bahwa UMSK bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP.

Rincian Kenaikan UMSK 2025:

1. Sektor Penebangan Hutan (02111-02409):
Naik 15 persen, dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867.

2. Sektor Pertambangan dan Galian (05100-05900):
Naik 2 persen, dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687.

3. Sektor Pertambangan Emas (07301):
Naik 2 persen, dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251.

4. Sektor Pertambangan Nikel (07295):
Naik 1,5 persen, dari Rp3.594.536 menjadi Rp3.648.454.

5. Sektor Industri Pengolahan Logam Dasar (24202):
Naik 5,5 persen, dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.

6. Sektor Listrik, Gas, dan Air:
Naik 4 persen, dari Rp3.303.799 menjadi Rp3.435.951.

Baca Juga :  Disarpus Malut Sosialisasi GNSTA dan Launching Aplikasi SRIKANDI

7. Sektor Bangunan (41011-43909):
Naik 15 persen, dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.

8. Sektor Angkutan, Pergudangan, dan Telekomunikasi (58110-63990):
Naik 12 persen, dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112.

9. Sektor Jasa Perbankan:
Naik 4 persen, dari Rp3.783.684 menjadi Rp3.935.031.

 

Marwan menegaskan bahwa penyesuaian UMSK ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. “Kenaikan UMSK bervariasi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor. Ada yang naik dari 2 persen hingga 15 persen,” jelasnya.

Dengan penetapan UMP dan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara dapat meningkat dan para pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita harapkan agar pihak perusahan atau pemberi kerja juga dapat menyesuaikan dengan UMP yang sudah ditetapkan,” harapnya.

Berita Terkait

Pemprov Malut Perkuat Penegakan Hukum Laut, Gubernur Dorong Forum Koordinasi Berbasis Kearifan Lokal
Wagub Sarbin Sehe Ajak ISNU Maluku Utara Jadi Mitra Strategis Pemerintah Bangun Daerah
Sekda Malut: Penilaian Ombudsman Harus Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan Publik
Sherly Tjoanda Minta Latsar CPNS Fokus Bangun ASN Pemecah Masalah, Malut Ditarget Jadi Pusat Pelatihan Indonesia Timur
Rachmat Hidayat Buamona Gagas OPTIMAL MALUT, Percepat Transformasi Digital melalui Layanan Tanda Tangan Elektronik
Diskominfosan Maluku Utara Perkuat Peran Walidata melalui Aksi Perubahan Tata Kelola Data Sektoral Terintegrasi
Pemprov dan BTN Bangun 36 Rumah Layak Huni di Halbar, Rp2,4 Miliar TJSL untuk Warga Pesisir
Ternate dan PT IWIP Raih Paritrana Award 2026, Pemprov Malut Apresiasi Komitmen Perlindungan Pekerja
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Pemprov Malut Perkuat Penegakan Hukum Laut, Gubernur Dorong Forum Koordinasi Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:07 WIB

Wagub Sarbin Sehe Ajak ISNU Maluku Utara Jadi Mitra Strategis Pemerintah Bangun Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:40 WIB

Sekda Malut: Penilaian Ombudsman Harus Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:08 WIB

Sherly Tjoanda Minta Latsar CPNS Fokus Bangun ASN Pemecah Masalah, Malut Ditarget Jadi Pusat Pelatihan Indonesia Timur

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:25 WIB

Rachmat Hidayat Buamona Gagas OPTIMAL MALUT, Percepat Transformasi Digital melalui Layanan Tanda Tangan Elektronik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:50 WIB

Diskominfosan Maluku Utara Perkuat Peran Walidata melalui Aksi Perubahan Tata Kelola Data Sektoral Terintegrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WIB

Pemprov dan BTN Bangun 36 Rumah Layak Huni di Halbar, Rp2,4 Miliar TJSL untuk Warga Pesisir

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:01 WIB

Ternate dan PT IWIP Raih Paritrana Award 2026, Pemprov Malut Apresiasi Komitmen Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru