TERNATE, Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara, menggelar kegiatan pleno harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di Tingkat Provinsi Tahun 2023, yang berlangsung di redcorner Ternate, Senin (4/8/2023).
Gubernur Abdul Ghani Kasuba dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sri Haryanti Hatari menyebutkan, undang-undang No.16 Tahun 1997 tentang Statistik, menyebutkan bahwa salah satu jenis statistik menurut tujuan pemanfataannya adalah Statistik Sektoral.
“Statistik yang penyelenggaranya adalah Kementerian/Lembaga/Dinas/ instansi, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, ” ucap Sri.
Menurutnya, peran penting Statistik dalam pembangunan, mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, evaluasi pembangunan hingga pengendalian pembangunan, keseluruhan proses pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak akan maksimal tanpa didukung oleh statistik yang berkualitas.
“Menyadari hal ini, Pemerintah mengeluarkan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki tata kelola data pemerintah sehingga dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dpat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat maupun daerah,” jelasnya.

Untuk itu kata Sri, BPS perlu mendapatkan gambaran terkait sejauh mana tingkat kematangan pelaksanaan statistik sektoral di masing-masing kementrian, lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Kegiatan Statistik Sektoral.
“Inilah yang menjadi latar belakang diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Tujuan Pelaksanaan EPSS yakni untuk Mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pangan Malut ini menyebutkan, hasil akhir dari kegiatan EPSS ini berupa sebuah indeks yang disebut Indeks Pembangunan Statistik (IPS), yang akan memberikan gambaran sejauh mana tingkat kematangan pelaksanaan statistik sektoral pada sebuah Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan EPSS tahun 2023 ini merupakan yang perdana, sehingga akan menjadi starting point bagi seluruh kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah yang turut serta dalam penilaian EPSS tahun 2023,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, EPSS tahun 2023 ini diikuti oleh sebanyak 93,90% Kementerian Lembanga, 94,12% Pemerintah Provinsi, dan 93,70% Pemerintah Kabupaten/kota se Indonesia, tak terkecuali Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
“Kegiatan ini saya nyatakan secara resmi dibuka. Semoga Pleno Harmonisasi EPSS yang kita lakukan ini dapat meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mendukung pembangunan di Provinsi Maluku Utara,” harapnya. (0n9)






