Perkuat Pelayanan Kebahasaan, Badan Bahasa dan Polda Maluku Utara Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU antara Badan Bahasa dengan Polda Malut dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Hidayat Widiyanto, S.S., M.Pd dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H

Penandatanganan MoU antara Badan Bahasa dengan Polda Malut dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Hidayat Widiyanto, S.S., M.Pd dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H

SOFIFI— Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, bersama Kepolisian Daerah Maluku Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Kebahasaan di Lingkungan Kepolisian Daerah Maluku Utara, Selasa (29/9/2026), di Aula Hibualamo, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Hidayat Widiyanto, S.S., M.Pd., selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H., selaku Pihak Kedua.

Perjanjian kerja sama tersebut masing-masing bernomor 136/I/KERJASAMA.BPPB/IX/2026 dan PKS/44/IX/HUK.8.1.1./2026. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07/III/NK/2025 dan Nomor NK/10/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat membangun sinergi dalam bidang pelayanan kebahasaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Enam Ruang Lingkup Pelayanan Kebahasaan

Perjanjian kerja sama ini mencakup enam ruang lingkup utama pelayanan kebahasaan di lingkungan Polda Maluku Utara.

Pertama, penyediaan layanan ahli bahasa untuk mendukung penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian di wilayah kerja Polda Maluku Utara. Kedua, layanan penerjemahan bahasa asing dan/atau bahasa daerah sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Meriahkan Fun Run Sport Tourism Adhyaksa di Tidore

Ketiga, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi penegak hukum. Keempat, pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI Adaptif). Kelima, pendampingan dalam penyusunan peraturan di lingkungan Polda Maluku Utara. Keenam, penyusunan atau pembuatan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Enam ruang lingkup tersebut menjadi dasar pelaksanaan layanan kebahasaan yang disesuaikan dengan kebutuhan Polda Maluku Utara. Kolaborasi ini menempatkan aspek kebahasaan sebagai salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam komunikasi, penyusunan dokumen, penerjemahan, serta kebutuhan kebahasaan dalam proses penegakan hukum.

Keberadaan ahli bahasa dapat mendukung kebutuhan kebahasaan dalam proses penanganan perkara, sedangkan layanan penerjemahan dapat membantu kepolisian dalam menangani kebutuhan bahasa asing maupun bahasa daerah. Sementara itu, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi penegak hukum diharapkan dapat mendukung kualitas komunikasi kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Balai Bahasa sebagai Koordinator Pelaksanaan

Dalam pelaksanaannya, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara menjadi koordinator pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagai perwakilan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Provinsi Maluku Utara.

Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara bertugas menyiapkan ahli bahasa, penerjemah bahasa asing dan/atau bahasa daerah, serta tenaga kebahasaan untuk mendukung pelatihan dan pendampingan penyusunan peraturan sesuai dengan kebutuhan Polda Maluku Utara.

Baca Juga :  Kemensos Salurkan Santunan bagi Korban Banjir Bandang di Ternate

Pelaksanaan kerja sama juga mencakup pertukaran data dan/atau informasi antara kedua pihak dengan tetap memperhatikan prinsip ketepatan, akurasi, dan kerahasiaan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan layanan kebahasaan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendorong Penguatan Bahasa dalam Penegakan Hukum

Kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Polda Maluku Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan layanan kebahasaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Bahasa memiliki peran penting dalam proses komunikasi, penyampaian informasi, penyusunan dokumen, penerjemahan, hingga pemberian keterangan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, dukungan tenaga ahli dan layanan kebahasaan diperlukan untuk membantu memastikan penggunaan bahasa sesuai dengan konteks dan kebutuhan.

Melalui kerja sama ini, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara diharapkan dapat membangun kolaborasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Sinergi tersebut sekaligus memperluas pemanfaatan layanan kebahasaan di lingkungan pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga keberadaan bahasa tidak hanya menjadi bagian dari komunikasi, tetapi juga dapat memberikan dukungan terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan tugas kelembagaan di Provinsi Maluku Utara.

Berita Terkait

Balai Bahasa Malut Olah Data Bahasa Daerah, Libatkan 40 Mahasiswa Unkhair Ternate
Wagub Malut Soroti Kinerja Penurunan Stunting, Baru 2 Desa Berkategori Baik di Dua Kabupaten
Susun RAD SDGs 2026–2030, Pemprov Malut Tekankan Pemerataan Pembangunan Wilayah Kepulauan
Wagub Sarbin Sehe Dorong Pembinaan Atlet Muda Malut Menuju PON 2028
Damkar Malut Bagikan 600 Masker di Sofifi, Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla
Gubernur Malut Serahkan Bantuan RTLH kepada Warga Kelurahan Tongole
Wagub Sarbin Sehe Dorong Ekosistem Halal, UMKM Malut Disiapkan Tembus Pasar Nasional
Maluku Utara Jadi Tuan Rumah Hakordia 2026 Regional Timur, Wagub Siapkan Gerakan Antikorupsi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Balai Bahasa Malut Olah Data Bahasa Daerah, Libatkan 40 Mahasiswa Unkhair Ternate

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Wagub Malut Soroti Kinerja Penurunan Stunting, Baru 2 Desa Berkategori Baik di Dua Kabupaten

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Susun RAD SDGs 2026–2030, Pemprov Malut Tekankan Pemerataan Pembangunan Wilayah Kepulauan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Wagub Sarbin Sehe Dorong Pembinaan Atlet Muda Malut Menuju PON 2028

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Damkar Malut Bagikan 600 Masker di Sofifi, Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Gubernur Malut Serahkan Bantuan RTLH kepada Warga Kelurahan Tongole

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Wagub Sarbin Sehe Dorong Ekosistem Halal, UMKM Malut Disiapkan Tembus Pasar Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Maluku Utara Jadi Tuan Rumah Hakordia 2026 Regional Timur, Wagub Siapkan Gerakan Antikorupsi

Berita Terbaru