SOFIFI— Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, bersama Kepolisian Daerah Maluku Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Kebahasaan di Lingkungan Kepolisian Daerah Maluku Utara, Selasa (29/9/2026), di Aula Hibualamo, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Hidayat Widiyanto, S.S., M.Pd., selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H., selaku Pihak Kedua.
Perjanjian kerja sama tersebut masing-masing bernomor 136/I/KERJASAMA.BPPB/IX/2026 dan PKS/44/IX/HUK.8.1.1./2026. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07/III/NK/2025 dan Nomor NK/10/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat membangun sinergi dalam bidang pelayanan kebahasaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Enam Ruang Lingkup Pelayanan Kebahasaan
Perjanjian kerja sama ini mencakup enam ruang lingkup utama pelayanan kebahasaan di lingkungan Polda Maluku Utara.
Pertama, penyediaan layanan ahli bahasa untuk mendukung penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian di wilayah kerja Polda Maluku Utara. Kedua, layanan penerjemahan bahasa asing dan/atau bahasa daerah sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi penegak hukum. Keempat, pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI Adaptif). Kelima, pendampingan dalam penyusunan peraturan di lingkungan Polda Maluku Utara. Keenam, penyusunan atau pembuatan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Enam ruang lingkup tersebut menjadi dasar pelaksanaan layanan kebahasaan yang disesuaikan dengan kebutuhan Polda Maluku Utara. Kolaborasi ini menempatkan aspek kebahasaan sebagai salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam komunikasi, penyusunan dokumen, penerjemahan, serta kebutuhan kebahasaan dalam proses penegakan hukum.
Keberadaan ahli bahasa dapat mendukung kebutuhan kebahasaan dalam proses penanganan perkara, sedangkan layanan penerjemahan dapat membantu kepolisian dalam menangani kebutuhan bahasa asing maupun bahasa daerah. Sementara itu, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi penegak hukum diharapkan dapat mendukung kualitas komunikasi kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Balai Bahasa sebagai Koordinator Pelaksanaan
Dalam pelaksanaannya, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara menjadi koordinator pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagai perwakilan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Provinsi Maluku Utara.
Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara bertugas menyiapkan ahli bahasa, penerjemah bahasa asing dan/atau bahasa daerah, serta tenaga kebahasaan untuk mendukung pelatihan dan pendampingan penyusunan peraturan sesuai dengan kebutuhan Polda Maluku Utara.
Pelaksanaan kerja sama juga mencakup pertukaran data dan/atau informasi antara kedua pihak dengan tetap memperhatikan prinsip ketepatan, akurasi, dan kerahasiaan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan layanan kebahasaan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendorong Penguatan Bahasa dalam Penegakan Hukum
Kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Polda Maluku Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan layanan kebahasaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Bahasa memiliki peran penting dalam proses komunikasi, penyampaian informasi, penyusunan dokumen, penerjemahan, hingga pemberian keterangan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, dukungan tenaga ahli dan layanan kebahasaan diperlukan untuk membantu memastikan penggunaan bahasa sesuai dengan konteks dan kebutuhan.
Melalui kerja sama ini, Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara diharapkan dapat membangun kolaborasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Sinergi tersebut sekaligus memperluas pemanfaatan layanan kebahasaan di lingkungan pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga keberadaan bahasa tidak hanya menjadi bagian dari komunikasi, tetapi juga dapat memberikan dukungan terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan tugas kelembagaan di Provinsi Maluku Utara.






