Oleh: Hamdan Hasan. M.Ag
Surah Saba’ ayat 15-16
لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِي مَسْكَنِهِمْ آيَةٌۭ ۖ جَنَّتَانِ عَن يَمِينٍۢ وَشِمَالٍۢ ۖ كُلُوا۟ مِن رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لَهُ ۚ بَلْدَةٌۭ طَيِّبَةٌۭ وَرَبٌّ غَفُورٌۭ
Sungguh, bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka: dua kebun di kanan dan di kiri. (Kepada mereka dikatakan), “Makanlah olehmu dari rezeki Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu adalah) negeri yang baik dan (Tuhanmu adalah) Tuhan Yang Maha Pengampun.”
Menurut M. Quraish Shihab ayat di atas menjelaskan bahwa negeri Saba’ (Yaman sekarang) dahulu merupakan bangsa yang makmur, tertib, dan beradab. Tanda kekuasaan Allah itu berupa kemakmuran yang luar biasa hasil dari sistem irigasi yang rapi (Bendungan Ma’rib).
Kemajuan teknologi dan sistem pengairan pertanian yang tertata menjadi sebab kemakmuran suatu bangsa. Negeri yang mensinergikan alam dan teknologi akan menikmati “surga dunia”.
Pada potongan ayat di bawah yaitu:
جَنَّتَانِ عَنْ يَمِينٍ وَشِمَالٍ
yang artinya dua kebun di kanan dan kiri
Menggambarkan pemerataan hasil pertanian dan pembangunan yang seimbang. Ini menjadi model negara agraris modern yang adil dalam distribusi lahan dan hasil.
Maksud ayat di bawah:
كُلُوا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ
Makanlah reszki hasil kebun itu yang Allah berikan kepada kalian dan berterima kasihlah kepada-Nya.
Quraish Shihab: Rezeki Allah harus dinikmati dengan rasa syukur yang dibuktikan dengan tata kelola yang baik, adil, dan tidak rakus. Prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana rezeki (alam) dikelola tanpa merusaknya, dan hasilnya digunakan secara proporsional.
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ”
Negara yg subur dan Tuhan yang Maha Pengampun
Negeri ideal adalah yang menjaga keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan etika spiritual.
Quraish Shihab menambahkan bahwa ayat di atas mengambarkan bahwa masyarakat yang dan madani adalah masyarakat yang beradab, ramah lingkungan, dan sadar terhadap keberadaan Tuhan.
Poin-Poin Tafsir Kontemporer yang Bisa Dipetik dari Ayat di atas secara keseluruhan
- Kesejahteraan berbasis alam Negeri Saba’ makmur karena mengelola alam dengan bijak. Ini mengarah pada prinsip ekologi berkeadilan.
- Syukur sosial dan ekonomi Syukur bukan hanya ibadah ritual, tapi juga tata kelola yang adil, hemat, dan bijak dalam menggunakan sumber daya.
- Akibat pengingkaran terhadap prinsip syukur Ketika prinsip-prinsip keadilan sosial, spiritual, dan ekologi diabaikan, maka kehancuran sosial dan lingkungan pun terjadi.
- Peringatan bagi bangsa modern Bangsa mana pun bisa jatuh seperti Saba’ jika infrastruktur tidak dirawat, korupsi merajalela, dan pemimpinnya lalai.
- Ketuhanan dan pembangunan Ayat ini menyatukan antara iman dan tata ruang, etika dan ekonomi yang menjadi dasar negara madani modern.
UU No. 46 Tahun 1999 (pembentukan Provinsi Maluku Utara)
Pasal 9 ayat (1):
Ibukota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.
UU ini menetapkan secara tegas bahwa Sofifi adalah ibu kota provinsi sejak pemisahan dari Maluku pada 4 Oktober 1999 .
UU No. 6 Tahun 2003 (perubahan UU No. 46/1999)
Menguatkan kembali ketentuan bahwa Sofifi adalah ibukota Provinsi Maluku Utara, sebagaimana diatur dalam perubahan UU pembentukan provinsi tersebut .
Status & Kondisi Terkini
Meski secara legal Sofifi sudah ditetapkan sebagai ibu kota sejak 1999, pelaksanaannya di lapangan tertunda:
Pemerintahan dan ASN masih berpusat di Ternate hingga perekonomian dan infrastruktur di Sofifi siap .
Pada tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan pemindahan, meski faktanya pemindahan akhir belum tuntas.
Hingga saat ini, pemerintah pusat melalui Kemendagri lebih memilih opsi Kawasan Khusus Sofifi, bukan DOB, sejalan regulasi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Ada pula perdebatan dengan Kesultanan Tidore terkait batas dan wilayah Sofifi sesuai UU No. 46/1999
Rangkuman Regulasi tentang Sofifi:
UU / PP Aturan Penting
UU No. 46/1999 Tetapkan Sofifi sebagai ibu kota Maluku Utara (Pasal 9 ayat 1).
UU No. 6/2003 Perkuat kembali penetapan Sofifi sebagai ibu kota
UU No. 32/2004 Atur pemekaran wilayah: DOB maupun Kawasan Khusus
PP No. 129/2000 Persyaratan pembentukan daerah dan kawasan khusus.
UU No. 23/2014 Dasar hukum pembentukan kawasan khusus (diadopsi Kemendagri)
Jika dtinjau dari pesan UU di atas, sofif benar benar sudah layak untuk di-DOB. Karena berdasarkan pesan pesan ayat QS surat Saba di atas syarat syarat masyarakat Madani adalah pembangunan infrastruktur yang baik, lapangan kerja yg layak, masyarakat yg sejahtera, dan berbudi pekerti.
Maka untuk menciptakan masyarakat yg Madani berdasarkan pesan ayat di atas sudah saatnya kita bagi tugas dalam hal kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat sofifi.
Pembagian tugas dalam membangun kota itu jauh lebih mudah dalam pengelolaan administrasi, memudahkan pengurusan hal hal administratif dll.
Maka untuk menciptakan daerah sesuai pesan ayat di atas yaitu
كُلُوا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ
Makanlah reszki hasil kebun itu yang Allah berikan kepada kalian dan berterima kasihlah kepada-Nya
Rezeki Allah harus dinikmati dengan rasa syukur yang dibuktikan dengan tata kelola yang baik, adil, dan tidak rakus. Prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana rezeki (alam) dikelola tanpa merusaknya, dan hasilnya digunakan secara proporsional
solusinya fokus pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi yang dikelola pemerintah nantinya, pemerintahan yang tidak rakus, supaya sama sama dapat pahala disisi Allah.
*Hamdan Hasan adalah Imam Besar Masjid Shafful Khairaat Sofifi, pengurus MUI, serta Mahasiswa Doktoral tafsir al-Quran di Malaysia.






