TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengikuti Rapat Pelaksanaan Pengisian Data Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Kediaman Crysant, Ternate, tersebut diikuti oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Sri Haryanti Hatari, didampingi Inspektur Pembantu III Yusran Yunus, bersama perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Widya Ramli, menegaskan bahwa pengembangan sistem informasi bukan sekadar membangun aplikasi, tetapi juga membangun budaya pengelolaan data yang berkualitas.
Menurutnya, terdapat lima komitmen utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni meningkatkan kualitas data, mengintegrasikan data antara pemerintah daerah, BUMD, dan pemerintah pusat, memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan, memperkuat akuntabilitas BUMD melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta memastikan seluruh pemerintah daerah mengisi data SIPD BUMD secara lengkap.
“Data adalah modal menuju BUMD yang profesional. Dengan ekosistem data yang berkualitas, kita bisa menghadirkan kebijakan yang lebih cepat dan tepat sasaran, meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat,” ujar Widya.
Data Berkualitas Jadi Kunci Penguatan BUMD
Dalam pemaparannya, Widya menjelaskan bahwa kualitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki. Data yang akurat akan menghasilkan analisis yang tepat sehingga mampu mendorong produktivitas BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperbesar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan, SIPD BUMD tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi fondasi pembinaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan secara objektif. Sebaliknya, tanpa data yang valid, pembinaan terhadap BUMD akan berjalan lambat, penyertaan modal menjadi berisiko, dan pengawasan hanya bersifat administratif.
Widya juga menegaskan bahwa BUMD memiliki tiga peran strategis, yakni sebagai instrumen pelayanan publik, sumber PAD, serta motor penggerak ekonomi daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara sehat, transparan, dan akuntabel dengan dukungan data yang lengkap.
Integrasi Data dalam SIPD
Kemendagri juga menjelaskan bahwa sistem pelaporan BUMD yang sebelumnya menggunakan aplikasi terpisah kini telah diintegrasikan ke dalam SIPD sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi.
Integrasi tersebut bertujuan mewujudkan sinkronisasi data secara real-time, standarisasi tata kelola, pengawasan berbasis risiko, serta penyediaan informasi yang dapat menjadi dasar pembinaan dan penyusunan kebijakan.
Untuk periode 2025–2026, optimalisasi data BUMD menjadi salah satu agenda nasional dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi.
Pemda Diminta Lengkapi Data BUMD
Dalam rapat tersebut, Kemendagri juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi pemerintah daerah, antara lain belum lengkapnya akun operator SIPD BUMD, belum optimalnya pengisian data keuangan, penyertaan modal, sumber daya manusia, dan dokumen pendukung, serta belum maksimalnya pemanfaatan data sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan.
Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta memastikan setiap BUMD memiliki akun aktif, melakukan pemutakhiran data secara berkala, memverifikasi dan mengesahkan data melalui pembina, serta memanfaatkan informasi dalam SIPD sebagai dasar evaluasi kesehatan dan pengembangan BUMD.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi teknis penggunaan aplikasi SIPD BUMD oleh tim pengembang dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri, yang membahas mekanisme akses, pengisian, hingga pemanfaatan data dalam mendukung tata kelola BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk apresiasi, Kemendagri juga akan melakukan evaluasi dan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengelola BUMD secara profesional, akuntabel, dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.






