TIDORE — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerima penghargaan dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah dan Non-PPU Triwulan I Tahun 2026 tingkat Provinsi Maluku Utara yang digelar di Ternate, Kamis (23/4/2026).
Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi aktif Pemkot Tidore dalam mendukung Program JKN-KIS melalui kepatuhan pembayaran iuran, khususnya pada segmen iuran perangkat desa.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Marwia Abdurrahman, mengatakan penghargaan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.
“Di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, pemerintah daerah berkomitmen memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu. Hal ini berdampak langsung pada kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepatuhan pembayaran iuran tersebut menjamin peserta BPJS dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala administratif.
Lebih lanjut, Marwia mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yakni sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Khusus untuk perangkat desa, kata dia, porsi 4 persen ditanggung pemerintah daerah, sementara 1 persen menjadi tanggungan masing-masing perangkat desa.
“Diharapkan seluruh pihak, termasuk perangkat desa, dapat memenuhi kewajiban masing-masing agar manfaat jaminan kesehatan dapat dirasakan secara maksimal,” kata Marwia.








