TIDORE – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pimpinan daerah terkait penguatan pengawasan dan penanganan kerugian keuangan daerah.
Berdasarkan arahan Wali Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), proses administrasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kini telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menegaskan bahwa penyelesaian Surat Keputusan (SK) TPTGR menjadi prioritas utama sebagai bentuk respons cepat terhadap instruksi pimpinan.
“SK pembentukan TPTGR itu sudah berada di meja Wali Kota, tinggal ditandatangani. Ini merupakan respon cepat kami atas instruksi Wali Kota melalui Sekda,” tegas Abukasim.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kerugian daerah berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Abukasim juga menjelaskan terkait keberadaan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD). Menurutnya, lembaga tersebut sebenarnya sudah dibentuk sejak tahun 2021 dan tidak memerlukan penerbitan SK baru.
“MP2KD itu SK-nya sudah ada sejak tahun 2021, sehingga tidak perlu diterbitkan SK baru lagi, tinggal dilaksanakan saja,” jelasnya.
Adapun struktur Tim Peneliti TPTGR terdiri dari Ketua Inspektur Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan, serta anggota yang melibatkan Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum Setda, seluruh Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III, Irban Investigasi, serta tim teknis dari unsur auditor dan analis di lingkungan Inspektorat.
Sementara itu, susunan MP2KD terdiri dari Ketua Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Wakil Ketua Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan, serta anggota yang meliputi Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, dan Kepala Bagian Hukum Setda. (*)








