Kemenag Tidore Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp45 Ribu per Jiwa

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat.

Ilustrasi zakat.

TIDORE – Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan, Lukmanuddin Abd. Rahman, saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Lukmanuddin menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah dilakukan sejak H-2 menjelang bulan Ramadhan dan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2026. Proses penetapan ini melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Baca Juga :  Harmonisasi Ranperda dan Penguatan IRH, Pemkot Tidore Gandeng Kemenkum Malut

Berdasarkan SK Nomor 26 Tahun 2026, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.

“Dengan harga beras acuan Rp18.000 per kilogram, maka jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilai zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang,” jelas Lukmanuddin.

Meski demikian, masyarakat dianjurkan menyesuaikan dengan jenis dan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, nisab zakat maal ditetapkan setara 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas Rp2.501.000 per gram, maka total nisab mencapai Rp212.585.000. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.

Baca Juga :  Sultan Zainal Abidin Sjah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Adapun fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak dapat menggantinya di hari lain sesuai ketentuan agama.

Lukmanuddin juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat tepat waktu, sehingga penyalurannya dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik yang berhak menerima.

Berita Terkait

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Tidore Tegaskan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Wali Kota Tidore Dorong Validasi Data PBI dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
PLTU Tidore Gandeng Pemkot Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Warga
Tangis Haru Iringi Pelepasan 114 Jamaah Calon Haji Kota
BPBD Kota Tidore Salurkan Bantuan kepada Ratusan Korban Gempa di Maitara
Tidore Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Kerahkan Seluruh Aparatur
Generasi Muda Timur Indonesia Bersatu, Angkat Harta Karun Kreatif Maluku Utara
Tidore Tawarkan Investasi Berbasis Rempah dan Kelautan, Tekankan Hilirisasi Berkelanjutan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Tidore Tegaskan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Wali Kota Tidore Dorong Validasi Data PBI dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 28 April 2026 - 09:03 WIB

PLTU Tidore Gandeng Pemkot Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Warga

Senin, 27 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Kota Tidore Salurkan Bantuan kepada Ratusan Korban Gempa di Maitara

Senin, 27 April 2026 - 08:36 WIB

Tidore Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Kerahkan Seluruh Aparatur

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WIB

Generasi Muda Timur Indonesia Bersatu, Angkat Harta Karun Kreatif Maluku Utara

Jumat, 24 April 2026 - 18:12 WIB

Tidore Tawarkan Investasi Berbasis Rempah dan Kelautan, Tekankan Hilirisasi Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 18:03 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan JKN-KIS, Bukti Kepatuhan Bayar Iuran BPJS

Berita Terbaru