TIDORE – Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan, Lukmanuddin Abd. Rahman, saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Lukmanuddin menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah dilakukan sejak H-2 menjelang bulan Ramadhan dan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2026. Proses penetapan ini melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Berdasarkan SK Nomor 26 Tahun 2026, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.
“Dengan harga beras acuan Rp18.000 per kilogram, maka jika dikonversikan dalam bentuk uang, nilai zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang,” jelas Lukmanuddin.
Meski demikian, masyarakat dianjurkan menyesuaikan dengan jenis dan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, nisab zakat maal ditetapkan setara 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas Rp2.501.000 per gram, maka total nisab mencapai Rp212.585.000. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
Adapun fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak dapat menggantinya di hari lain sesuai ketentuan agama.
Lukmanuddin juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat tepat waktu, sehingga penyalurannya dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik yang berhak menerima.






