Implementasi KUHP Baru Dimulai, Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial Bersama Kejati Malut

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara.

TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara, dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Falalamo, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/02/2025) ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata-mata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai lebih progresif karena mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang lebih konstruktif.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Gelar Rapat Pendataan Aset Tanah untuk Dukung Koperasi Merah Putih 2025

Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial. Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai menghadiri penandatanganan tersebut, Muhammad Sinen menyampaikan apresiasinya atas kebijakan baru dalam KUHP yang dinilai memberi kemudahan dan solusi lebih humanis bagi masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini semua kepala daerah se-Provinsi Maluku Utara diundang untuk menandatangani kerja sama terkait KUHP terbaru. Apa yang dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda tadi sangat membantu dan memudahkan masyarakat di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, untuk kasus-kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan adanya KUHP terbaru, penanganannya dapat dialihkan ke kegiatan sosial yang berdampak positif bagi pelaku.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Pengabdian kepada 249 Personel Polda Maluku Utara

“Kasus Tipiring kini bisa dialihkan ke kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi pelaku. Ini yang diharapkan pemerintah daerah, karena ada kasus-kasus tertentu yang seharusnya diberikan pendekatan lebih bijak. Penjelasan Jaksa Agung Muda tadi luar biasa,” ungkapnya.

Wali Kota menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan saat ini juga tengah membahas peraturan daerah yang menyesuaikan dengan KUHP terbaru. Ia berharap regulasi tersebut dapat membantu masyarakat, bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi memberi ruang pembinaan dan perubahan bagi pelaku.

“Bukan berarti kejahatan dilindungi, tetapi setelah menjalani hukuman ada kesadaran dan perubahan, sehingga ketika kembali ke lingkungan masyarakat tidak lagi dikucilkan. Mudah-mudahan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah ini menjadi panduan bagi kita semua,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ahmad Laiman: Efisiensi dan Perencanaan Jadi Kunci Hadapi Tekanan Anggaran Daerah
Perpanjangan WFH Berdampak Positif, Pemkot Tidore Catat Penghematan Listrik dan Air
“Anak Kampung” Bersatu Bangun Prestasi, Abang Ul Lewat Gefa Resmi Sponsori Garuda Tomagoba di Gurabati Open 2026
Dari Arisan Warga hingga 15 Ekor Sapi, Cobodoe Buktikan Kekuatan Gotong Royong Kurban
KKP Targetkan Ribuan Kampung Nelayan, Maitara Tengah Masuk Prioritas 2026
Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN
Pemkot Tidore Dukung KKN Unkhair, Perkuat Literasi hingga Pelosok Desa
Harkitnas 2026 di Tidore: Momentum Perkuat Literasi Digital dan Solidaritas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ahmad Laiman: Efisiensi dan Perencanaan Jadi Kunci Hadapi Tekanan Anggaran Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:18 WIB

Perpanjangan WFH Berdampak Positif, Pemkot Tidore Catat Penghematan Listrik dan Air

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:35 WIB

“Anak Kampung” Bersatu Bangun Prestasi, Abang Ul Lewat Gefa Resmi Sponsori Garuda Tomagoba di Gurabati Open 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:49 WIB

Dari Arisan Warga hingga 15 Ekor Sapi, Cobodoe Buktikan Kekuatan Gotong Royong Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 14:56 WIB

KKP Targetkan Ribuan Kampung Nelayan, Maitara Tengah Masuk Prioritas 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WIB

Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pemkot Tidore Dukung KKN Unkhair, Perkuat Literasi hingga Pelosok Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47 WIB

Harkitnas 2026 di Tidore: Momentum Perkuat Literasi Digital dan Solidaritas

Berita Terbaru