TIDORE – Setelah dipercayakan sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, berkomitmen menuntaskan permasalahan kerugian daerah sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah awal, Ismail menegaskan akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD untuk membahas strategi penyelesaian kerugian daerah secara komprehensif dan terukur.
“Sejauh ini berbagai temuan telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Ke depan, temuan-temuan BPK maupun permasalahan lain yang mengakibatkan kerugian daerah akan ditindaklanjuti melalui sidang MPPKD,” ungkap Ismail Dukomalamo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ismail menjelaskan, MPPKD memiliki fungsi strategis dalam menindaklanjuti setiap laporan atau informasi terkait kerugian daerah. Mulai dari melaksanakan persidangan, melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kerugian daerah, hingga menyelesaikan perkara dengan putusan yang bersifat final.
Selain itu, MPPKD juga berwenang menetapkan beban ganti rugi, menghitung nilai kerugian daerah, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pengembalian kerugian tersebut. Termasuk pula kewenangan melakukan rehabilitasi atau penjatuhan sanksi, baik berupa pemulihan nama baik bagi pihak yang tidak terbukti bersalah, maupun pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“MPPKD juga menginventarisasi jaminan, yakni mendata aset atau harta kekayaan pihak tertuntut yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian daerah,” jelasnya.
Ismail menambahkan, sebagai Ketua MPPKD, pihaknya akan melakukan konsultasi ke BPK serta melaksanakan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dahulu membentuk dan menjalankan MPPKD.
“Kami akan mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga mekanisme eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Hasilnya akan kami sesuaikan dengan kondisi di Kota Tidore Kepulauan agar proses penyelesaian berjalan profesional,” ujarnya.
Selain MPPKD, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga tengah membentuk Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut saat ini tinggal menunggu penandatanganan Wali Kota.
TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang daerah yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian bendahara maupun aparatur sipil negara. Tim ini bertujuan menuntut ganti rugi, menegakkan disiplin, serta mengamankan aset negara dan daerah.
“Di masa kepemimpinan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman, kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)






