Menata Ulang Tata Kelola Proyek Publik: Tantangan dan Solusi Manajemen Konstruksi serta Peran Asosiasi Konstruksi di Era Gubernur Sherly Tjoanda

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Sudarwin Hasyim, ST., MT*

 

Penundaan pembayaran proyek konstruksi merupakan persoalan krusial dalam tata kelola pembangunan infrastruktur di Indonesia. Masalah ini berdampak pada keterlambatan progres fisik, pembengkakan biaya, serta penurunan mutu pekerjaan.

Studi kasus di Provinsi Maluku Utara menunjukkan bahwa penundaan pembayaran tidak hanya merugikan kontraktor, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Tulisan ini mengkaji persoalan tersebut dari perspektif manajemen konstruksi, menganalisis dampaknya terhadap kontraktor, konsultan, dan pemerintah daerah, serta menyoroti peran asosiasi konstruksi sebagai aktor strategis.

Kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dihadapkan pada tantangan besar untuk menata ulang sistem tata kelola proyek, mengatasi warisan masalah dari pemerintahan sebelumnya, dan membangun kembali kepercayaan para pemangku kepentingan melalui reformasi sistem pembayaran yang transparan serta kolaborasi dengan asosiasi konstruksi.

Pembangunan infrastruktur merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, penundaan pembayaran oleh pemilik proyek — terutama pemerintah daerah — masih menjadi hambatan klasik yang menggerus kredibilitas tata kelola proyek publik.

Menurut Kerzner (2017), keberhasilan proyek bergantung pada pemenuhan triple constraint (biaya, waktu, dan mutu). Penundaan pembayaran menjadi faktor risiko yang memengaruhi ketiganya secara langsung.

Wibowo (2016) menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran dari pemerintah sering menjadi penyebab utama terjadinya time overrun dan cost overrun.

Di Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda mewarisi sejumlah proyek multi-year dengan persoalan keuangan kompleks akibat kebijakan sebelumnya. Persoalan ini tidak sekadar teknis administratif, tetapi menandakan lemahnya sistem manajemen proyek publik yang menyentuh aspek mendasar tata kelola keuangan daerah.

Penundaan pembayaran menimbulkan efek berantai. Arus kas kontraktor terganggu, sehingga mereka kesulitan memenuhi kewajiban operasional seperti membayar upah pekerja, membeli material, atau menyewa alat berat.

Baca Juga :  TIRANI ABRAHA MENURUT Q.S AL-FIL

Hal ini paling berat dirasakan kontraktor kecil-menengah dengan modal terbatas, yang bahkan berisiko bangkrut jika keterlambatan berlangsung lama.

Dampaknya menjalar ke lapangan: keterlambatan upah memicu penurunan produktivitas hingga aksi mogok kerja. Subkontraktor lokal—yang umumnya bermodal kecil—menjadi pihak paling rentan.

Secara makro, penundaan juga menghambat progres fisik proyek, memicu kenaikan biaya akibat inflasi material, menurunkan kualitas konstruksi, serta melemahkan efek berganda ekonomi daerah seperti penciptaan lapangan kerja dan kelancaran transportasi.

Kegagalan tata kelola pemerintah daerah tampak pada lemahnya manajemen kas, birokrasi berlapis yang memperlambat penerbitan SP2D, praktik year-end syndrome yang menumpuk pembayaran di akhir tahun, dan kontraktor yang dipaksa bekerja tanpa jaminan pembayaran. Semua ini menunjukkan adanya defisit tata kelola (governance deficit) dalam pengelolaan proyek publik.

Asosiasi konstruksi memiliki posisi strategis untuk mengurangi dampak penundaan pembayaran. Perannya mencakup advokasi dan perlindungan hak anggota, mediasi sengketa agar tidak berkembang menjadi klaim besar, edukasi manajemen keuangan, hingga mendorong reformasi sistem nasional seperti penerapan escrow account dan transparansi pembayaran.

Dalam konteks Maluku Utara, asosiasi harus menjadi mitra kritis bagi Gubernur Sherly Tjoanda untuk memastikan stabilitas industri konstruksi lokal dan memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah.

Pemerintahan saat ini mewarisi beban dari proyek multi-year yang dikerjakan tanpa kesiapan dana dan studi kelayakan finansial yang matang. Akibatnya, utang proyek menekan ruang fiskal daerah dan menurunkan kepercayaan kontraktor serta masyarakat.

Dari sudut pandang manajemen konstruksi, solusi harus dilakukan secara bertahap:

  1.  Jangka Pendek: audit proyek lama, inventarisasi tunggakan, prioritas pembayaran berdasarkan manfaat, serta komunikasi terbuka dengan kontraktor.
  2. Jangka Menengah: memperkuat perencanaan arus kas, melibatkan konsultan manajemen konstruksi secara profesional, dan menerapkan escrow account.
  3. Jangka Panjang: mereformasi regulasi proyek multi-year agar memiliki jaminan dana, menerapkan manajemen risiko terintegrasi, serta membangun kembali kepercayaan investor melalui sistem tata kelola yang kredibel.
Baca Juga :  DOB Sofifi dan Keberlangsungan Pembangunan Infrastruktur serta Kesejahteraan Sosial (Tinjauan Al Quran)

Penundaan pembayaran proyek konstruksi di Maluku Utara mencerminkan kelemahan tata kelola keuangan daerah dan kegagalan manajemen risiko publik. Dampaknya meluas, tidak hanya ke pelaku industri konstruksi tetapi juga masyarakat yang tertunda menikmati manfaat infrastruktur.

Kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda memiliki momentum untuk melakukan reformasi sistem pembayaran proyek. Dengan dukungan asosiasi konstruksi yang kuat, regulasi yang berpihak, dan kolaborasi antar pihak, Maluku Utara dapat membangun tata kelola infrastruktur yang lebih kredibel, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai putra daerah yang mendalami manajemen konstruksi, saya memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administratif.

Ini adalah persoalan masa depan pembangunan Maluku Utara—menyangkut kesejahteraan rakyat, daya saing daerah, dan citra pemerintahan di mata publik. Dengan keberanian politik, kepemimpinan visioner, dan sinergi antara pemerintah, asosiasi, serta kontraktor lokal, saya yakin Maluku Utara mampu bangkit dari problem klasik ini.

Semoga opini ini menjadi kontribusi kecil dari anak negeri yang ingin melihat Maluku Utara berdiri sejajar dengan daerah lain, melalui tata kelola proyek publik yang transparan, adil, dan berkeadilan sosial.

 

*Dosen Teknik Sipil Universitas Bumi Hijrah Tidore,Ketua Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) Maluku Utara.Saat ini menempuh studi doktoral Ilmu Teknik Sipil (Manajemen Konstruksi) di Universitas Brawijaya Malang.

Berita Terkait

918; Panggilan Dari Masa Depan
Upaya “Mencerdaskan” dan Tradisi Belajar yang Dinamis
Pembangunan, Lahan, dan Pilihan untuk Percaya pada Niat Baik Negara
Belajar di SMK, Membangun Masa Depan Sejak Dini
Refleksi Akhir Tahun ASN di Maluku Utara: Menjaga Integritas dan Profesionalisme Pelayanan Publik
SAMPAH DAN DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN (TINJAUAN AL QURAN)
KESEHATAN MENTAL DAN JIWA DALAM PERSPEKTIF QS AL KAUTSAR AYAT 1-3
WAKIL RAKYAT YANG DIDAMBAKAN
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 08:53 WIB

918; Panggilan Dari Masa Depan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:18 WIB

Upaya “Mencerdaskan” dan Tradisi Belajar yang Dinamis

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:31 WIB

Pembangunan, Lahan, dan Pilihan untuk Percaya pada Niat Baik Negara

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WIB

Belajar di SMK, Membangun Masa Depan Sejak Dini

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:29 WIB

Refleksi Akhir Tahun ASN di Maluku Utara: Menjaga Integritas dan Profesionalisme Pelayanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Proyek Publik: Tantangan dan Solusi Manajemen Konstruksi serta Peran Asosiasi Konstruksi di Era Gubernur Sherly Tjoanda

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:46 WIB

SAMPAH DAN DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN (TINJAUAN AL QURAN)

Selasa, 15 Juli 2025 - 06:48 WIB

KESEHATAN MENTAL DAN JIWA DALAM PERSPEKTIF QS AL KAUTSAR AYAT 1-3

Berita Terbaru

Esai

918; Panggilan Dari Masa Depan

Senin, 13 Apr 2026 - 08:53 WIB