Disnakertrans Malut Bantah Tuduhan SBGN, Sebut Pernyataan Sofyan Abubakar Fitnah dan Tak Berdasar

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainudin Sangaji, Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Malut.

Zainudin Sangaji, Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Malut.

SOFIFI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menilai pernyataan Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Malut, Sofyan Abubakar, sebagai fitnah keji dan tuduhan tanpa dasar terhadap pimpinan maupun pegawai instansi tersebut.

Mediator Disnakertrans Malut, Zainudin Sangaji, mengatakan Sofyan telah berulang kali menuding dirinya, Kepala Disnakertrans, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial menerima uang dari perusahaan dan melakukan tindakan korupsi.

“Bagaimana mungkin orang yang mengerti hukum dan berafiliasi dengan serikat buruh mengeluarkan pernyataan tidak berdasar di media massa seperti itu. Tuduhan ini sangat serius dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Zainudin yang akrab disapa Dino, Selasa (5/8/2025).

Menurut Dino, Sofyan sudah lima kali melontarkan tuduhan serupa, baik di media massa maupun media sosial. Kali ini, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam.

Baca Juga :  87 Sopir Pangkalan di Malut Terlindungi Jaminan Sosial, Disnaker: Bukti Nyata Perlindungan Pekerja Rentan

Dino kemudian membeberkan kronologi persoalan tersebut. Kasus bermula saat Sofyan melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 karyawan yang haknya disebut belum dibayarkan perusahaan. Setelah menerima laporan, Disnakertrans menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur formil untuk ditindaklanjuti.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jelas mengatur prosedur. Jika dalam bipartit antara perusahaan dan eks karyawan sudah ada Perjanjian Bersama (PB), maka kasus dianggap selesai dan tidak bisa kami proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Komitmen Perangi Narkoba, 10 ASN Positif Terjaring Tes Urin

Dino menegaskan, dalam perselisihan hubungan industrial, keberadaan PB menjadi unsur utama. Jika PB telah dibuat, maka proses tidak bisa dilanjutkan ke tahap tripartit. Sebaliknya, jika belum ada PB, mediator wajib menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Malut, Sirajuddin Abd Kadir, menyatakan pihaknya selalu siap melayani setiap aduan, namun semua proses harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sadar sebagai ASN harus memberikan pelayanan terbaik, tapi semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Menindaklanjuti polemik ini, Disnakertrans Malut berencana menggelar sosialisasi terkait prosedur pelaporan perselisihan hubungan industrial. Tujuannya, agar masyarakat memahami alur yang benar dan kejadian serupa tidak terulang.

Berita Terkait

Beasiswa Maluku Utara Bangkit 2026: Sekda Percepat Penyaluran, Kampus Soroti Mekanisme Pencairan
HUT ke-27 Sofifi: Hiburan, Komunikasi Publik, dan Makna Perayaan bagi Masyarakat
FSPIM KPBI Gelar Aksi di PT IWIP, Soroti Dugaan Union Busting dan Perselisihan Upah
Dampak Kemarau, Pemda Halbar Salurkan Air Bersih ke 14 Desa Terdampak
Sherly Tjoanda: 360 Ribu Pekerja Maluku Utara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
FTJ Dodinga dan Wallace: Sejarah Halmahera yang Mengubah Peta Ilmu Pengetahuan Dunia
GMNI Malut Minta Kritik atas Pelayanan RSUD Jailolo Disikapi dengan Evaluasi, Bukan Kriminalisasi
Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Beasiswa Maluku Utara Bangkit 2026: Sekda Percepat Penyaluran, Kampus Soroti Mekanisme Pencairan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:29 WIB

HUT ke-27 Sofifi: Hiburan, Komunikasi Publik, dan Makna Perayaan bagi Masyarakat

Senin, 21 September 2026 - 11:11 WIB

FSPIM KPBI Gelar Aksi di PT IWIP, Soroti Dugaan Union Busting dan Perselisihan Upah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Dampak Kemarau, Pemda Halbar Salurkan Air Bersih ke 14 Desa Terdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:53 WIB

Sherly Tjoanda: 360 Ribu Pekerja Maluku Utara Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:51 WIB

FTJ Dodinga dan Wallace: Sejarah Halmahera yang Mengubah Peta Ilmu Pengetahuan Dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:07 WIB

GMNI Malut Minta Kritik atas Pelayanan RSUD Jailolo Disikapi dengan Evaluasi, Bukan Kriminalisasi

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WIB

Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN

Berita Terbaru