SOFIFI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menilai pernyataan Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Malut, Sofyan Abubakar, sebagai fitnah keji dan tuduhan tanpa dasar terhadap pimpinan maupun pegawai instansi tersebut.
Mediator Disnakertrans Malut, Zainudin Sangaji, mengatakan Sofyan telah berulang kali menuding dirinya, Kepala Disnakertrans, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial menerima uang dari perusahaan dan melakukan tindakan korupsi.
“Bagaimana mungkin orang yang mengerti hukum dan berafiliasi dengan serikat buruh mengeluarkan pernyataan tidak berdasar di media massa seperti itu. Tuduhan ini sangat serius dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Zainudin yang akrab disapa Dino, Selasa (5/8/2025).
Menurut Dino, Sofyan sudah lima kali melontarkan tuduhan serupa, baik di media massa maupun media sosial. Kali ini, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Dino kemudian membeberkan kronologi persoalan tersebut. Kasus bermula saat Sofyan melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 karyawan yang haknya disebut belum dibayarkan perusahaan. Setelah menerima laporan, Disnakertrans menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur formil untuk ditindaklanjuti.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jelas mengatur prosedur. Jika dalam bipartit antara perusahaan dan eks karyawan sudah ada Perjanjian Bersama (PB), maka kasus dianggap selesai dan tidak bisa kami proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dino menegaskan, dalam perselisihan hubungan industrial, keberadaan PB menjadi unsur utama. Jika PB telah dibuat, maka proses tidak bisa dilanjutkan ke tahap tripartit. Sebaliknya, jika belum ada PB, mediator wajib menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Malut, Sirajuddin Abd Kadir, menyatakan pihaknya selalu siap melayani setiap aduan, namun semua proses harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sadar sebagai ASN harus memberikan pelayanan terbaik, tapi semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Menindaklanjuti polemik ini, Disnakertrans Malut berencana menggelar sosialisasi terkait prosedur pelaporan perselisihan hubungan industrial. Tujuannya, agar masyarakat memahami alur yang benar dan kejadian serupa tidak terulang.






