Disnakertrans Malut Buka Posko Pengaduan THR, Berlaku Juga bagi Kurir dan Ojek Online

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy.

MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy mengungkapkan bahwa posko ini juga melayani pengaduan pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek online.

“Untuk pertama kalinya, pekerja online seperti kurir dan ojek berbasis aplikasi juga berhak menerima bonus hari raya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK/04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” ujar Nirwan saat ditemui di kantor Disnakertrans Malut, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Siswi MAN 1 Pulau Taliabu Juara 1 OBA Malut, Siap Berlaga ke Tingkat Nasional

Sementara itu, ketentuan umum pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK/04/00/III/2025. Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

“Misalnya, jika seorang pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.

Nirwan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif.

Baca Juga :  Korwil Pendidikan Oba Selatan Gelar Wisuda PAUDNI

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sanksi akan diterapkan sesuai aturan. Namun, pekerja harus melaporkan secara resmi, baik melalui posko pengaduan, online, maupun offline dengan mengisi formulir pengaduan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Malut juga berencana berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah untuk membuka posko pengaduan di daerah tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan dukungan pengawasan dan tindakan lebih lanjut,” tutup Nirwan.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Muscab PKB Tidore Jadi Ajang Konsolidasi, Dorong Politik Berkeadilan dan Pro-Rakyat
Pengawasan Hewan Kurban di Tidore Diperketat, Pastikan Bebas Penyakit Jelang Idul Adha
Sekolah Adat Dodara Tanamkan Kepedulian Lingkungan dan Cinta Budaya pada Siswa Talaga Puncak
27 Calon Haji Keluarga Mareku Dilepas, Pesan Jaga Iman dan Kesehatan Mengemuka
DPRD Tidore Desak Penataan Parkir Pelabuhan Galala, Targetkan PAD Lebih Optimal
Efisiensi Anggaran, DPRD Tidore Maksimalkan Reses Lewat Pertemuan dan Blusukan
Kejati Maluku Utara Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Tidore, Pemda Diminta Perkuat Komitmen
DPRD Tidore Bahas Investasi Pariwisata Rum, Dorong Realisasi Kerja Sama
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:05 WIB

Muscab PKB Tidore Jadi Ajang Konsolidasi, Dorong Politik Berkeadilan dan Pro-Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 18:59 WIB

Sekolah Adat Dodara Tanamkan Kepedulian Lingkungan dan Cinta Budaya pada Siswa Talaga Puncak

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WIB

27 Calon Haji Keluarga Mareku Dilepas, Pesan Jaga Iman dan Kesehatan Mengemuka

Kamis, 16 April 2026 - 20:59 WIB

DPRD Tidore Desak Penataan Parkir Pelabuhan Galala, Targetkan PAD Lebih Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 17:29 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD Tidore Maksimalkan Reses Lewat Pertemuan dan Blusukan

Rabu, 15 April 2026 - 20:49 WIB

Kejati Maluku Utara Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Tidore, Pemda Diminta Perkuat Komitmen

Rabu, 15 April 2026 - 17:33 WIB

DPRD Tidore Bahas Investasi Pariwisata Rum, Dorong Realisasi Kerja Sama

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru