Disnakertrans Malut Buka Posko Pengaduan THR, Berlaku Juga bagi Kurir dan Ojek Online

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy.

MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Langkah ini dilakukan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy mengungkapkan bahwa posko ini juga melayani pengaduan pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek online.

“Untuk pertama kalinya, pekerja online seperti kurir dan ojek berbasis aplikasi juga berhak menerima bonus hari raya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK/04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi,” ujar Nirwan saat ditemui di kantor Disnakertrans Malut, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Dinsos Malut Reaksi Cepat Bantu Korban Terdampak Banjir di 2 Kabupaten

Sementara itu, ketentuan umum pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK/04/00/III/2025. Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

“Misalnya, jika seorang pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.

Nirwan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif.

Baca Juga :  Jembatan Gunung Mangga Butuh Perhatian, Warga Wama Curhat ke Sugeng Cahyono

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sanksi akan diterapkan sesuai aturan. Namun, pekerja harus melaporkan secara resmi, baik melalui posko pengaduan, online, maupun offline dengan mengisi formulir pengaduan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Malut juga berencana berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah untuk membuka posko pengaduan di daerah tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan dukungan pengawasan dan tindakan lebih lanjut,” tutup Nirwan.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tidore Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut, Jadi yang Terbaik di Maluku Utara
Ahmad Laiman: Efisiensi dan Perencanaan Jadi Kunci Hadapi Tekanan Anggaran Daerah
Perpanjangan WFH Berdampak Positif, Pemkot Tidore Catat Penghematan Listrik dan Air
“Anak Kampung” Bersatu Bangun Prestasi, Abang Ul Lewat Gefa Resmi Sponsori Garuda Tomagoba di Gurabati Open 2026
Dari Arisan Warga hingga 15 Ekor Sapi, Cobodoe Buktikan Kekuatan Gotong Royong Kurban
KKP Targetkan Ribuan Kampung Nelayan, Maitara Tengah Masuk Prioritas 2026
Komitmen Berbagi, Yayasan Nasab Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Kelurahan di Ternate
Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:06 WIB

Tidore Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut, Jadi yang Terbaik di Maluku Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ahmad Laiman: Efisiensi dan Perencanaan Jadi Kunci Hadapi Tekanan Anggaran Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:18 WIB

Perpanjangan WFH Berdampak Positif, Pemkot Tidore Catat Penghematan Listrik dan Air

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:35 WIB

“Anak Kampung” Bersatu Bangun Prestasi, Abang Ul Lewat Gefa Resmi Sponsori Garuda Tomagoba di Gurabati Open 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:49 WIB

Dari Arisan Warga hingga 15 Ekor Sapi, Cobodoe Buktikan Kekuatan Gotong Royong Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 14:56 WIB

KKP Targetkan Ribuan Kampung Nelayan, Maitara Tengah Masuk Prioritas 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komitmen Berbagi, Yayasan Nasab Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Kelurahan di Ternate

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WIB

Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN

Berita Terbaru