Kompak, DPRD dan Pemkab Sula Dorong Pemekaran Mangoli di Kemendagri

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,- Kekompakan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, dalam mengawal pemekaran Pulau Mangoli sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) dilakukan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini dilakukan pada pertemuan penyusunan dokumen dan rapat bersama Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Kemendagri RI. Rabu, (21/7/2023).

Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabesy menyatakan, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh tim penyusun dokumen bahwa mereka akan menyelesaikan administrasi yang menjadi syarat pemekaran DOB Mangoli Raya. Bila mana, dokumennya sudah selesai, tahap selanjutnya adalah bagaimana menunggu tahap moratorium dibuka.

“Maka dari itu, saya berharap, kita semua berjuang agar bisa meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa Pulau Mangoli benar-benar ingin dimekarkan,” ucapnya.

Saleh menyebut, sebagaimana yang dipresentasikan oleh Plh. Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan, dari 11 Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku Utara yang tercatat, hanya empat daerah, yakni termasuk Mangoli Raya.

“Berarti hal ini telah menunjukkan sudah mencapai 40 persen Pulau Mangoli bakal dimekarkan,” ujarnya.

Senada, juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gajali. Selaku DPRD, pihaknya tetap terus mendukung hingga Pulau Mangoli dimekarkan menjadi Kabupaten.

Baca Juga :  Sugeng Cahyono Reses di Kelurahan Indonesiana, Ini yang Disampaikan Warga

“Kami DPRD tetap mendukung. Sebagaimana tadi disaat pertemuan bersama dengan Direktur dari Mendagri tadi, Ketua DPRD bersama sejumlah anggotanya turut hadir di dalam pembahasan DOB Mangoli Raya,” ungkapnya.

Katanya, tentu hal ini bukan langsung terjadi dalam waktu dekat, melainkan membutuhkan perjuangan dari semua stakeholder, apalagi terkait dengan moratorium yang sudah menjadi urusan politik.

“Jika memang moratorium masuk tahap urusan politik, maka saya selaku DPRD sekagilus Ketua DPD II Partai Golkar akan paling di depan untuk menyuarakan DOB Mangoli Raya,” bebernya.

Selain itu, Ahkam pun tidak segan-segan menyatakan, secara institusi Partai Golkar mulai dari tingkat DPD II, DPD I maupun keterwakilan Golkar di DPR RI yakni, Alien Mus akan bersama-sama berjuang untuk menyuarakan ini ke pemerintah pusat.

“Kami anggota DPRD yang dari Pulau Mangoli tidak duduk diam, akan tetapi kami terus berjuang bersama masyarakat yang diwakili oleh kepala-kepala desanya,” pungkasnya.

Sementara, Plh. Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan menjelaskan, dokumen administrasi pemakaran Kabupaten Mangoli Raya sudah masuk, akan tetapi masih menggunakan instrumen yang lama, sehingga Pemerintah Daerah Kepulauan Sula ditugaskan untuk melengkapi dokumen sesuai instrumen yang baru, agar kelengkapan administrasi pemakaran lengkap sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga tinggal menunggu satu langkah, yakni pembukaan moratorium.

Baca Juga :  Demi Efisiensi, Dukcapil Malut Lakukan Aktivasi IKD

Budi Arwan bilang, prosedur pemekaran berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007, diawali dengan penjaringan sebagian besar aspirasi masyarakat, selanjutnya usulan tentang pemekaran daerah tersebut disampaikan kepada provinsi dan daerah provinsi untuk menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, persyaratan yang ditentukan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 untuk memekarkan satu daerah adalah 3 persyaratan, yaitu persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. Berkaitan dengan persyaratan untuk memekarkan satu daerah, sedikit mengalami perubahan dengan diundangkanya UU No. 23 Tahun 2014 yang hanya menentukan 2 persyaratan, yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Budi berharap, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, dapat melengkapi dokumen yang menjadi dasar kelengkapan pemekaran Mangoli Raya.

“Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, diharapkan untuk melengkapi dokumen sesuai instrumen terbaru, sehingga keinginan dan kebutuhan masyarakat Mangoli akan terjawab pada saat moratoriumnya dibuka oleh Pak Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

“Anak Kampung” Bersatu Bangun Prestasi, Abang Ul Lewat Gefa Resmi Sponsori Garuda Tomagoba di Gurabati Open 2026
Dari Arisan Warga hingga 15 Ekor Sapi, Cobodoe Buktikan Kekuatan Gotong Royong Kurban
KKP Targetkan Ribuan Kampung Nelayan, Maitara Tengah Masuk Prioritas 2026
Komitmen Berbagi, Yayasan Nasab Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Kelurahan di Ternate
Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN
Pemkot Tidore Dukung KKN Unkhair, Perkuat Literasi hingga Pelosok Desa
Harkitnas 2026 di Tidore: Momentum Perkuat Literasi Digital dan Solidaritas
Polresta Tidore Komitmen Dukung Penuh GOT XXXVIII 2026 Siapkan Pengawalan Maksimal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:35 WIB

“Anak Kampung” Bersatu Bangun Prestasi, Abang Ul Lewat Gefa Resmi Sponsori Garuda Tomagoba di Gurabati Open 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:49 WIB

Dari Arisan Warga hingga 15 Ekor Sapi, Cobodoe Buktikan Kekuatan Gotong Royong Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 14:56 WIB

KKP Targetkan Ribuan Kampung Nelayan, Maitara Tengah Masuk Prioritas 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 14:43 WIB

Komitmen Berbagi, Yayasan Nasab Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Kelurahan di Ternate

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WIB

Dana dari Pusat Belum Turun, Pemkot Tidore Kesulitan Bayar Gaji 13 ASN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pemkot Tidore Dukung KKN Unkhair, Perkuat Literasi hingga Pelosok Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47 WIB

Harkitnas 2026 di Tidore: Momentum Perkuat Literasi Digital dan Solidaritas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Polresta Tidore Komitmen Dukung Penuh GOT XXXVIII 2026 Siapkan Pengawalan Maksimal

Berita Terbaru