Kompak, DPRD dan Pemkab Sula Dorong Pemekaran Mangoli di Kemendagri

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,- Kekompakan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, dalam mengawal pemekaran Pulau Mangoli sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) dilakukan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini dilakukan pada pertemuan penyusunan dokumen dan rapat bersama Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Kemendagri RI. Rabu, (21/7/2023).

Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabesy menyatakan, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh tim penyusun dokumen bahwa mereka akan menyelesaikan administrasi yang menjadi syarat pemekaran DOB Mangoli Raya. Bila mana, dokumennya sudah selesai, tahap selanjutnya adalah bagaimana menunggu tahap moratorium dibuka.

“Maka dari itu, saya berharap, kita semua berjuang agar bisa meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa Pulau Mangoli benar-benar ingin dimekarkan,” ucapnya.

Saleh menyebut, sebagaimana yang dipresentasikan oleh Plh. Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan, dari 11 Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku Utara yang tercatat, hanya empat daerah, yakni termasuk Mangoli Raya.

“Berarti hal ini telah menunjukkan sudah mencapai 40 persen Pulau Mangoli bakal dimekarkan,” ujarnya.

Senada, juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gajali. Selaku DPRD, pihaknya tetap terus mendukung hingga Pulau Mangoli dimekarkan menjadi Kabupaten.

Baca Juga :  Masyarakat Kelurahan Tuguwaji Sampaikan Sejumlah Aspirasi ke Sugeng Cahyono

“Kami DPRD tetap mendukung. Sebagaimana tadi disaat pertemuan bersama dengan Direktur dari Mendagri tadi, Ketua DPRD bersama sejumlah anggotanya turut hadir di dalam pembahasan DOB Mangoli Raya,” ungkapnya.

Katanya, tentu hal ini bukan langsung terjadi dalam waktu dekat, melainkan membutuhkan perjuangan dari semua stakeholder, apalagi terkait dengan moratorium yang sudah menjadi urusan politik.

“Jika memang moratorium masuk tahap urusan politik, maka saya selaku DPRD sekagilus Ketua DPD II Partai Golkar akan paling di depan untuk menyuarakan DOB Mangoli Raya,” bebernya.

Selain itu, Ahkam pun tidak segan-segan menyatakan, secara institusi Partai Golkar mulai dari tingkat DPD II, DPD I maupun keterwakilan Golkar di DPR RI yakni, Alien Mus akan bersama-sama berjuang untuk menyuarakan ini ke pemerintah pusat.

“Kami anggota DPRD yang dari Pulau Mangoli tidak duduk diam, akan tetapi kami terus berjuang bersama masyarakat yang diwakili oleh kepala-kepala desanya,” pungkasnya.

Sementara, Plh. Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan menjelaskan, dokumen administrasi pemakaran Kabupaten Mangoli Raya sudah masuk, akan tetapi masih menggunakan instrumen yang lama, sehingga Pemerintah Daerah Kepulauan Sula ditugaskan untuk melengkapi dokumen sesuai instrumen yang baru, agar kelengkapan administrasi pemakaran lengkap sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga tinggal menunggu satu langkah, yakni pembukaan moratorium.

Baca Juga :  Polsek Sanana Sigap Bantu Warga Desa Umaloya Terdampak Banjir, Kapolsek Imbau Tetap Waspada

Budi Arwan bilang, prosedur pemekaran berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007, diawali dengan penjaringan sebagian besar aspirasi masyarakat, selanjutnya usulan tentang pemekaran daerah tersebut disampaikan kepada provinsi dan daerah provinsi untuk menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, persyaratan yang ditentukan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 untuk memekarkan satu daerah adalah 3 persyaratan, yaitu persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. Berkaitan dengan persyaratan untuk memekarkan satu daerah, sedikit mengalami perubahan dengan diundangkanya UU No. 23 Tahun 2014 yang hanya menentukan 2 persyaratan, yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Budi berharap, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, dapat melengkapi dokumen yang menjadi dasar kelengkapan pemekaran Mangoli Raya.

“Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, diharapkan untuk melengkapi dokumen sesuai instrumen terbaru, sehingga keinginan dan kebutuhan masyarakat Mangoli akan terjawab pada saat moratoriumnya dibuka oleh Pak Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pembatasan Aktivitas Jumat Mulai Diterapkan, Pemkot Tidore Intensifkan Sosialisasi
Ahmad Laiman Berbagi Pengalaman Kepemimpinan kepada Siswa SMAN 1 Tidore
Wakil Wali Kota Tidore Lantik Kepala Dukcapil dan Dua Pejabat Administrator
Tidore Terapkan Pembatasan Aktivitas Jumat, Pelayanan Darurat Tetap Berjalan
Tidore Terapkan Pembatasan Aktivitas Jumat, Perkuat Identitas sebagai Kota Santri
Hadapi Kemarau Panjang, Pemkot Tidore Gelar Shalat Istisqa Mohon Turunnya Hujan
Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:59 WIB

Pembatasan Aktivitas Jumat Mulai Diterapkan, Pemkot Tidore Intensifkan Sosialisasi

Rabu, 9 September 2026 - 18:25 WIB

Wakil Wali Kota Tidore Lantik Kepala Dukcapil dan Dua Pejabat Administrator

Rabu, 9 September 2026 - 18:22 WIB

Tidore Terapkan Pembatasan Aktivitas Jumat, Pelayanan Darurat Tetap Berjalan

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Tidore Terapkan Pembatasan Aktivitas Jumat, Perkuat Identitas sebagai Kota Santri

Senin, 7 September 2026 - 12:01 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkot Tidore Gelar Shalat Istisqa Mohon Turunnya Hujan

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:12 WIB

Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat di Tidore Dibatasi Setiap Jumat

Berita Terbaru