MARASAI.iD – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara periode 2019-2024 secara resmi telah mengajukan surat pemberhentian ke Sekretariat DPRD Maluku Utara setelah memutuskan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kepala Bagian Risalah Persidangan Sekretariat DPRD Maluku Utara, Isman Abas, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (29/8/2024) di Sofifi.
“Enam anggota DPRD yang mengajukan pemberhentian diri tersebut adalah Sahril Taher dari Partai Gerindra, Derwis Gorontalo dari PDI-P, Erwin Umar dari Perindo, Rusihan Jafar dari Perindo, Julkifki Hi Umar dari PKS, dan Ingelina S Damar dari PDI-P,” ujarnya.
Isman menjelaskan, proses pemberhentian keenam anggota tersebut sudah mulai berjalan sejak Kamis, 29 Agustus 2024.
“Tugas kami hanya mengusulkan pemberhentian ini kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur akan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengenai kapan SK pemberhentian mereka akan turun, itu bukan lagi wewenang kami,” jelas Isman.
Ketika ditanya mengenai hak-hak keenam anggota DPRD ini, Isman menyebutkan bahwa mereka masih akan menerima gaji hingga keputusan pemberhentian resmi dikeluarkan.
“Mereka masih berhak menerima gaji karena status mereka belum resmi diberhentikan,” katanya.
Dari keenam anggota DPRD yang mengajukan pemberhentian, hanya dua yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029, yaitu Rusihan Jafar dan Sahril Taher.
“Proses pemberhentian kedua anggota terpilih ini akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya ditanyakan langsung ke KPU,” pungkas Isman.







