Pjs Ketum Inkonstitusional, HMI Cabang Ternate Buat Pernyataan Sikap

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Gajali Kama, Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dituding Inkonstitusional, alias melanggar Konstitusi HMI.

Tudingan itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang diitandatangani oleh Supriadi B. Sangaji, selaku Pjs Ketum hasil keputusan rapat harian ke-13, bersama belasan Ketum HMI Komisariat se-Cabang Ternate.

Surat pernyataan sikap itu pun secara langsung dibacakan oleh Pjs Ketum Supriadi yang didampingi sejumlah Pengurus Cabang Periode 2023-2024, serta belasan Ketum Komisariat HMI Se-Cabang Ternate dalam video konferensi.

Diketahui video konferensi yang berlangsung penuh khidmat itu dilakukan di Sekretariat HMI Cabang Ternate, Jalan Cendana, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara. pada Rabu (6/12/2023) malam kemarin.

Kepada wartawan, Pjs Ketum Supriadi pengganti Gajali itu membeberkan jika video konferensi yang digelar itu berkaitan dengan pernyataan sikap HMI Cabang Ternate, baik pengurus cabang maupun komisariat.

Baca Juga :  Plt. Gubernur Malut Hadiri Upacara Peringatan Hari Dharma Samudera

“Setelah kepergian Almarhum Ketum, dan kepemimpinan dialihkan kepada Sekretaris Umum Gajali Kama sebagai Pjs, organisasi berjalan tidak baik,” ucap Adi nama akrabnya.

Supriadi memaparkan isi pernyataan, bahwa dalam perjalanan kepengurusan dan kerja organisasi, Pjs Ketum Gajali inkonstitusional terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta pedoman HMI.

Disebutkannya, tudingan inkonstitusional, karena pertama, Pjs mengeluarkan surat rekomendasi cabang ke salah satu kandidat Ketum PB HMI, padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan tersebut.

Kedua, Pjs juga mengeluarkan surat mandat kepada delegasi peserta Kongres ke-33 HMI atas nama Pjs Ketum cabang diman tidak melalui mekanisme rapat harian.

“Padahal kesewenang-wenangan dan individualistik bukan mekanisme organisasi,” sebut Supriadi tegas.

Ketiga, dalam ART HMI Pasal 27 ayat 13 menegaskan apabila Sekum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Maksud berhalagan tetap, lanjut Adi yaitu bila selama dua kali rapat harian terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketum, maka ketua bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.

Baca Juga :  PUPR Malut Bakal Panggil Kontraktor Pembangunan Jalan di Obi

“Yang hal itu hingga dipilih, diangkat, dan disumpah jabatan kepada Pejabat Ketua Umum dalam rapat harian pengurus cabang terdekat, dalam hal ini HMI Cabang Ternate, ” ungkapnya.

Keempat, sebut Supriadi, dalam sikap itu pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali dan sejumlah pengurus yang berangkat kongres karena inkonstitusional.

“Dan atas dasar itu juga maka pada 1 Desember 2023 kemarin digelar rapat harian ke-13, dipimpin oleh bidang PAO yang dipertegas menjadi Pjs Ketum, yang akan menindaklanjuti sebagimana mestinya,” pungkasnya.

Adapun dalam surat itu tertera tanda tangan dan stempel Pjs Ketum Cabang yang berturut-turut ditandatangani juga oleh sebanyak 13 Ketum Komisariat HMI se-Cabang Ternate.

Berita Terkait

BI Mengajar di Unibrah, Perkuat Literasi Keuangan Digital dan Wawasan Ekonomi Mahasiswa
Balai Bahasa Malut Olah Data Bahasa Daerah, Libatkan 40 Mahasiswa Unkhair Ternate
Wagub Malut Soroti Kinerja Penurunan Stunting, Baru 2 Desa Berkategori Baik di Dua Kabupaten
Susun RAD SDGs 2026–2030, Pemprov Malut Tekankan Pemerataan Pembangunan Wilayah Kepulauan
Wagub Sarbin Sehe Dorong Pembinaan Atlet Muda Malut Menuju PON 2028
Damkar Malut Bagikan 600 Masker di Sofifi, Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla
Gubernur Malut Serahkan Bantuan RTLH kepada Warga Kelurahan Tongole
Wagub Sarbin Sehe Dorong Ekosistem Halal, UMKM Malut Disiapkan Tembus Pasar Nasional
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:40 WIB

BI Mengajar di Unibrah, Perkuat Literasi Keuangan Digital dan Wawasan Ekonomi Mahasiswa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Balai Bahasa Malut Olah Data Bahasa Daerah, Libatkan 40 Mahasiswa Unkhair Ternate

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Wagub Malut Soroti Kinerja Penurunan Stunting, Baru 2 Desa Berkategori Baik di Dua Kabupaten

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Susun RAD SDGs 2026–2030, Pemprov Malut Tekankan Pemerataan Pembangunan Wilayah Kepulauan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Wagub Sarbin Sehe Dorong Pembinaan Atlet Muda Malut Menuju PON 2028

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Damkar Malut Bagikan 600 Masker di Sofifi, Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Gubernur Malut Serahkan Bantuan RTLH kepada Warga Kelurahan Tongole

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Wagub Sarbin Sehe Dorong Ekosistem Halal, UMKM Malut Disiapkan Tembus Pasar Nasional

Berita Terbaru