Bupati Fifian Teken MoU dengan Kejati Malut, Kepulauan Sula Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Humanis

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARASAI.ID – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Gubernur serta para bupati dan wali kota se-Maluku Utara, di Ternate, Jumat (13/2/2026).

Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah.

Baca Juga :  MDP Kepulauan Sula Pindah Kantor ke Desa Fogi, Perkuat Layanan Kredit Pensiun

Kunjungan kerja jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini menjadi agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Bupati Fifian menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga :  Wabup Sula Lakukan Sidak di Diskoperindag, Dorong Kualitas Produk UMKM

“Pemerintah daerah akan berperan aktif memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyiapan lokasi, pengawasan, hingga pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dengan MoU dan PKS ini, implementasi KUHP baru bisa berjalan efektif serta memberi dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kepulauan Sula,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga
YLBH Walima Sula dan Lapas Sanana Teken MoU Posbakum Pemasyarakatan
MDP Kepulauan Sula Pindah Kantor ke Desa Fogi, Perkuat Layanan Kredit Pensiun
Bidan RSUD Sanana Berhasil Bantu Persalinan Darurat di Atas Kapal, Bayi Lahir Selamat
Pemkab Kepulauan Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Proyeksi APBD Capai Rp600,64 Miliar
Pemkab Kepulauan Sula Percepat Transformasi Digital, Diskominfo Gandeng Telkom Sosialisasikan SPBE
Wabup Kepulauan Sula Tinjau Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Bajo, Percepat Program Prioritas Nasional
DPMD Kepulauan Sula Bantah Isu Pungli Rp3–5 Juta: “Itu Hoaks, Tak Pernah Ada Patokan Uang”
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:41 WIB

YLBH Walima Sula dan Lapas Sanana Teken MoU Posbakum Pemasyarakatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:28 WIB

MDP Kepulauan Sula Pindah Kantor ke Desa Fogi, Perkuat Layanan Kredit Pensiun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Bidan RSUD Sanana Berhasil Bantu Persalinan Darurat di Atas Kapal, Bayi Lahir Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Proyeksi APBD Capai Rp600,64 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Percepat Transformasi Digital, Diskominfo Gandeng Telkom Sosialisasikan SPBE

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:20 WIB

Wabup Kepulauan Sula Tinjau Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Bajo, Percepat Program Prioritas Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

DPMD Kepulauan Sula Bantah Isu Pungli Rp3–5 Juta: “Itu Hoaks, Tak Pernah Ada Patokan Uang”

Berita Terbaru

Kepala Pemerintahan Sulabesi Timur, Samsudin Koroy didampingi Kaur Keuangan, Aldi Wambes, salur BLT tahap II kepada warga.

SULA

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:29 WIB