MARASAI.ID – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Gubernur serta para bupati dan wali kota se-Maluku Utara, di Ternate, Jumat (13/2/2026).
Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah.
Kunjungan kerja jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini menjadi agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Bupati Fifian menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Pemerintah daerah akan berperan aktif memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyiapan lokasi, pengawasan, hingga pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan MoU dan PKS ini, implementasi KUHP baru bisa berjalan efektif serta memberi dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kepulauan Sula,” tutupnya.








