Bupati Fifian Teken MoU dengan Kejati Malut, Kepulauan Sula Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Humanis

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARASAI.ID – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Gubernur serta para bupati dan wali kota se-Maluku Utara, di Ternate, Jumat (13/2/2026).

Agenda tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah.

Baca Juga :  9 Dokter, Termasuk 3 Spesialis Siap Layani Pengobatan Gratis HUT Ke-23 Kepulauan Sula

Kunjungan kerja jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini menjadi agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Bupati Fifian menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Wagub, Berikut Struktur Pengurus KONI Kepulauan Sula

“Pemerintah daerah akan berperan aktif memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyiapan lokasi, pengawasan, hingga pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dengan MoU dan PKS ini, implementasi KUHP baru bisa berjalan efektif serta memberi dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kepulauan Sula,” tutupnya.

Berita Terkait

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial
Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM
HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar
PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua
Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah
Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Disdik Kepulauan Sula Dorong Pengembangan Karier Guru Berbasis Digital melalui SIM KSPSTK
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:24 WIB

PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Kepulauan Sula Dorong Pengembangan Karier Guru Berbasis Digital melalui SIM KSPSTK

Sabtu, 26 September 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Percakapan WhatsApp Tersebar di Facebook, Anggota DPRD Sula Diadukan ke BK

Berita Terbaru