MARASAI.iD -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah AMD, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan; AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); YS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta SYM yang bertindak sebagai kontraktor proyek.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran Rp 9,46 miliar terbukti mengalami penyimpangan serius. Negara dirugikan sebesar Rp 1,37 miliar akibat pengurangan volume serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang sah dengan mengantongi lebih dari dua alat bukti.
“Penyidik selalu mempertimbangkan aspek hukum dan hak-hak tersangka. Keputusan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Widi.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut. Namun, Kejari Tidore tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus mendalami kasus ini. Jika ada nama lain yang terbukti terlibat, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Widi.






