Kejari Tidore Tetapkan Kadinkes dan 3 Orang sebagai Tersangka Korupsi Puskesmas Galala

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka digiring oleh pihak Kejari Tidore dengan menggunakan rompi merah, salah satunya adalah Kadinkes Kota Tidore Kepulauan.

Para tersangka digiring oleh pihak Kejari Tidore dengan menggunakan rompi merah, salah satunya adalah Kadinkes Kota Tidore Kepulauan.

MARASAI.iD -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah AMD, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan; AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); YS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta SYM yang bertindak sebagai kontraktor proyek.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran Rp 9,46 miliar terbukti mengalami penyimpangan serius. Negara dirugikan sebesar Rp 1,37 miliar akibat pengurangan volume serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook, Seorang Warga Kepulauan Sula Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang sah dengan mengantongi lebih dari dua alat bukti.

“Penyidik selalu mempertimbangkan aspek hukum dan hak-hak tersangka. Keputusan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Widi.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut. Namun, Kejari Tidore tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kami terus mendalami kasus ini. Jika ada nama lain yang terbukti terlibat, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Widi.

Berita Terkait

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang
IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru