MARASAI, id – Komisioner Pemelihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Perubahan (Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati beserta Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Dari amatan mendia, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu, OKP, ORMAS dan Pantai Politik. Kegiatan tersebut laksanakan di Gedung serbaguna Taufik Senter Desa Fatce Kecamata Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Senin (29/4/2024).
Anggota KPUD Sula, Ramli Yakub mengatakan bahwa PKPU No 2 merupakan perubahan jadwal calon Gubernur dan Wakili Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati beserta Walikota dan Wakil Walikota.
“PKPU No 2 terkait dengan perubahan jadwal calon Gubernur dan Wakili Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati beserta Walikota dan Wakil Walikota. Jadi jadwal tahapan ini sesuai dengan ketentuan PKPU No 2,” ungkap Ramli.
Ramli juga menambahkan beriknya persiapan untuk pengajuan syarat dukungan terhadap calon perseorangan dan sehari dua akan meraka umumkan persiapan di tanggal 5-17 Mei.
“Sehari atau dua hari kami akan persiapkan untuk pengajuan syarat dukungan terhadap calon perseorangan dan akan di mulai dari 5-17 Mei,” tutupnya.







