Ahli Waris Karyawan PT Sumber Cipta Bangsa Terima Kompensasi Kecelakaan Kerja Rp 262 Juta

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli waris saat menerima santunan dari perusahaan.

Ahli waris saat menerima santunan dari perusahaan.

MARASAI.iD – Ahli waris almarhum Kristian Nikijuluw, karyawan PT Sumber Cipta Bangsa yang bergerak di bidang nikel dan beroperasi di Lelilef, Weda Tengah, menerima kompensasi kecelakaan kerja sebesar Rp 262 juta. Penyerahan dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/12/2024).

Dana tersebut terdiri atas jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 250 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris, yakni istri dan anak almarhum, Norce Lois, hanya sehari setelah pengajuan selesai diproses.

Baca Juga :  Plt. Gubernur Buka Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Nirwan Turuy selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa penetapan kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaminan Kematian.

“Kristian Nikijuluw mengalami kecelakaan kerja pada 25 Juli 2024. Pihak PT Sumber Cipta Bangsa telah memenuhi seluruh kewajibannya,” ungkap Nirwan yang turut andil dalam mengawal persoalan ini.

Selin itu, termasuk kesepakatan dengan pihak keluarga almarhum terkait hak-hak yang diberikan. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga menyatakan tidak akan mempermasalahkan hal ini di kemudian hari.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Bersama Insan Pers Bagikan Takjil kepada Pengendara di Ternate

“Kami mengimbau semua perusahaan untuk memastikan calon karyawan yang direkrut sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pengalaman seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja,” ujar Nirwan..

Acara penyerahan kompensasi turut dihadiri oleh perwakilan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang diundang untuk menyaksikan proses tersebut.

Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Tidore Tegaskan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Wali Kota Tidore Dorong Validasi Data PBI dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
PLTU Tidore Gandeng Pemkot Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Warga
Tangis Haru Iringi Pelepasan 114 Jamaah Calon Haji Kota
BPBD Kota Tidore Salurkan Bantuan kepada Ratusan Korban Gempa di Maitara
Tidore Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Kerahkan Seluruh Aparatur
Generasi Muda Timur Indonesia Bersatu, Angkat Harta Karun Kreatif Maluku Utara
Tidore Tawarkan Investasi Berbasis Rempah dan Kelautan, Tekankan Hilirisasi Berkelanjutan
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota Tidore Tegaskan Efisiensi Anggaran Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Wali Kota Tidore Dorong Validasi Data PBI dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 28 April 2026 - 09:03 WIB

PLTU Tidore Gandeng Pemkot Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Warga

Senin, 27 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Kota Tidore Salurkan Bantuan kepada Ratusan Korban Gempa di Maitara

Senin, 27 April 2026 - 08:36 WIB

Tidore Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Kerahkan Seluruh Aparatur

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WIB

Generasi Muda Timur Indonesia Bersatu, Angkat Harta Karun Kreatif Maluku Utara

Jumat, 24 April 2026 - 18:12 WIB

Tidore Tawarkan Investasi Berbasis Rempah dan Kelautan, Tekankan Hilirisasi Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 18:03 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan JKN-KIS, Bukti Kepatuhan Bayar Iuran BPJS

Berita Terbaru