MARASAI.iD – Ahli waris almarhum Kristian Nikijuluw, karyawan PT Sumber Cipta Bangsa yang bergerak di bidang nikel dan beroperasi di Lelilef, Weda Tengah, menerima kompensasi kecelakaan kerja sebesar Rp 262 juta. Penyerahan dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/12/2024).
Dana tersebut terdiri atas jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 250 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris, yakni istri dan anak almarhum, Norce Lois, hanya sehari setelah pengajuan selesai diproses.
Nirwan Turuy selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa penetapan kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaminan Kematian.
“Kristian Nikijuluw mengalami kecelakaan kerja pada 25 Juli 2024. Pihak PT Sumber Cipta Bangsa telah memenuhi seluruh kewajibannya,” ungkap Nirwan yang turut andil dalam mengawal persoalan ini.
Selin itu, termasuk kesepakatan dengan pihak keluarga almarhum terkait hak-hak yang diberikan. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga menyatakan tidak akan mempermasalahkan hal ini di kemudian hari.
“Kami mengimbau semua perusahaan untuk memastikan calon karyawan yang direkrut sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pengalaman seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja,” ujar Nirwan..
Acara penyerahan kompensasi turut dihadiri oleh perwakilan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang diundang untuk menyaksikan proses tersebut.
Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






