Ahli Waris Karyawan PT Sumber Cipta Bangsa Terima Kompensasi Kecelakaan Kerja Rp 262 Juta

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli waris saat menerima santunan dari perusahaan.

Ahli waris saat menerima santunan dari perusahaan.

MARASAI.iD – Ahli waris almarhum Kristian Nikijuluw, karyawan PT Sumber Cipta Bangsa yang bergerak di bidang nikel dan beroperasi di Lelilef, Weda Tengah, menerima kompensasi kecelakaan kerja sebesar Rp 262 juta. Penyerahan dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/12/2024).

Dana tersebut terdiri atas jaminan kecelakaan kerja senilai Rp 250 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris, yakni istri dan anak almarhum, Norce Lois, hanya sehari setelah pengajuan selesai diproses.

Baca Juga :  Manfaatkan dan Lestarikan Lingkungan, DPRD Malut Hadirkan Inovasi Pohon Emas Kantor

Nirwan Turuy selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa penetapan kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaminan Kematian.

“Kristian Nikijuluw mengalami kecelakaan kerja pada 25 Juli 2024. Pihak PT Sumber Cipta Bangsa telah memenuhi seluruh kewajibannya,” ungkap Nirwan yang turut andil dalam mengawal persoalan ini.

Selin itu, termasuk kesepakatan dengan pihak keluarga almarhum terkait hak-hak yang diberikan. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga menyatakan tidak akan mempermasalahkan hal ini di kemudian hari.

Baca Juga :  Kalahkan Keterbatasan, Siswa Berkebutuhan Khusus Malut Siap Unjuk Kemampuan di O2SN 2024

“Kami mengimbau semua perusahaan untuk memastikan calon karyawan yang direkrut sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pengalaman seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja,” ujar Nirwan..

Acara penyerahan kompensasi turut dihadiri oleh perwakilan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang diundang untuk menyaksikan proses tersebut.

Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Pemkot Tidore dan BNN Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda dari Narkoba
Muhammad Sinen Tegaskan Pembatasan Aktivitas Jumat, ASN Diminta Jadi Teladan
Reses Astri Tiarasari di SMK Marhaen Haltim, Siswa Soroti Kelas hingga Transportasi
Reses Astri Tiarasari Ungkap Persoalan SMK Maritim Muhammadiyah Haltim, dari Listrik hingga Gaji Guru
Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan
Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat
SMAN 2 Halteng Kekurangan Guru, Fasilitas Belajar hingga Rumah Dinas Jadi Sorotan
Mantan Wali Kota Tidore Kepulauan Achmad Mahifa Tutup Usia
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pemkot Tidore dan BNN Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Muhammad Sinen Tegaskan Pembatasan Aktivitas Jumat, ASN Diminta Jadi Teladan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Reses Astri Tiarasari di SMK Marhaen Haltim, Siswa Soroti Kelas hingga Transportasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Deklarasi Perdamaian Patani Barat, Enam Desa Satukan Komitmen Jaga Persaudaraan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Lima Desa dan Sibenpopo Sepakat Akhiri Perselisihan, Perdamaian Patani Barat Diperkuat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:12 WIB

SMAN 2 Halteng Kekurangan Guru, Fasilitas Belajar hingga Rumah Dinas Jadi Sorotan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Mantan Wali Kota Tidore Kepulauan Achmad Mahifa Tutup Usia

Rabu, 30 September 2026 - 23:44 WIB

Astri Tiarasari Serap Aspirasi Warga Nusliko, Krisis Lahan dan Fasilitas Dasar Jadi Sorotan

Berita Terbaru