HALTIM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, merencanakan program jemput bola perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 102 desa pada 2027.
Program ini disiapkan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama warga yang terkendala jarak, biaya transportasi, maupun keterbatasan fisik untuk mendatangi kantor Dukcapil.
Kepala Dukcapil Haltim, Ismail Hayat Idris, mengatakan rencana tersebut akan menyasar seluruh kecamatan dan desa di wilayah Halmahera Timur. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Hal itu disampaikan Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
“Pada perubahan anggaran kemarin, kami mencoba melaksanakan program ini dengan waktu yang terbatas. Kami juga memahami kondisi keuangan daerah. Namun, pada 2027, kami merencanakan jemput bola untuk perekaman dan pembuatan e-KTP di semua kecamatan dan desa,” ujar Ismail.
Menurutnya, pelayanan langsung ke desa menjadi salah satu langkah untuk mengatasi kendala akses masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan sistem jemput bola, warga diharapkan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan.
Dukcapil Haltim juga berupaya memastikan pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP dapat dilakukan secara berkala hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Tujuan utama kami adalah mendekatkan pelayanan, mempercepat proses, serta mempermudah akses administrasi kependudukan bagi masyarakat Halmahera Timur,” katanya.
Ismail menjelaskan, program tersebut tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga menjadi upaya memperluas akses pelayanan bagi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus.
Kelompok tersebut antara lain lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, orang sakit, hingga anak berkebutuhan khusus yang mengalami kesulitan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil.
“Prinsipnya, Dukcapil harus memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk warga yang kesulitan datang langsung ke kantor. Kami ingin memastikan mereka juga mendapatkan akses terhadap dokumen kependudukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepemilikan e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya memiliki peran penting dalam mengakses berbagai layanan publik serta memenuhi persyaratan administrasi.
Meski demikian, rencana pelayanan di 102 desa pada 2027 akan membutuhkan kesiapan anggaran, petugas, peralatan perekaman, serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Melalui program tersebut, Dukcapil Haltim berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan hanya karena kendala jarak maupun keterbatasan fisik. Pemerataan pelayanan administrasi kependudukan pun diharapkan dapat menjangkau seluruh masyarakat Halmahera Timur.






