TIDORE – Kota Tidore Kepulauan memang tidak memiliki tambang seperti sejumlah daerah lain di Maluku Utara. Namun, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kelestarian hutan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, usai menghadiri diskusi dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara, yang berlangsung di Royal Resto Ternate, Selasa (23/9/2025).
Ahmad Laiman menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja tersebut karena memberi ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Ini merupakan peluang bagi kepala daerah maupun masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi daerah masing-masing dengan harapan besar dapat ditindaklanjuti di Senayan. Atas nama Pemerintah Kota Tidore, kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi IV DPR RI beserta rombongan,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang hadir dalam pertemuan itu. Menurutnya, diskusi langsung antara pusat dan daerah merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama demi kesejahteraan masyarakat.
“Tidore adalah daerah kepulauan yang memiliki pulau-pulau berpenghuni, wilayah pesisir, serta kawasan transmigrasi di daratan Oba. Semua ini membutuhkan perhatian pemerintah pusat maupun DPR RI agar masyarakat pesisir dan transmigrasi dapat lebih sejahtera,” tambahnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, dilakukan diskusi tentang pengendalian deforestasi di Maluku Utara, dengan fokus pada mekanisme pengawasan pemegang perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama rombongan, para anggota Komisi IV DPR RI, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, para kepala daerah se-Maluku Utara, Forkopimda provinsi, perwakilan OPD, serta 45 perusahaan pemegang PPKH dan 19 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.








