WEDA – Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Rakor ini dihadiri Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, S.IP., Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara Nurul Istiqamallah, S.H., M.H., Plt Kepala Dinas Pendidikan, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Bappelitbangda Halmahera Tengah, pemerhati dan praktisi bahasa Sawai, perwakilan kepala desa, serta komunitas literasi.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah. Dalam sambutannya, Ahlan Djumadil menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas inisiatif pelaksanaan Rakor Revitalisasi Bahasa Daerah di Halmahera Tengah.
Ia menegaskan bahwa kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam rakor tersebut merupakan wujud kepedulian bersama terhadap masa depan bahasa daerah, khususnya bahasa Sawai.
“Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Halmahera Tengah, bahasa Sawai menjadi penanda identitas, kebersamaan, dan nilai-nilai budaya. Namun kita juga harus jujur melihat kenyataan bahwa bahasa Sawai kini berada dalam kondisi memprihatinkan, terutama karena penggunaannya di kalangan generasi muda semakin menurun,” ujar Ahlan.
Menurutnya, upaya pelindungan bahasa Sawai melalui konservasi dan revitalisasi merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nurul Istiqamallah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa revitalisasi bahasa Sawai merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara sebagai unit pelaksana teknis.
“Program RBD ini bertujuan menghidupkan kembali penggunaan bahasa Sawai di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, baik oleh Balai Bahasa, pemerintah daerah, maupun Badan Bahasa,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Nurul juga menyampaikan rencana pelaksanaan Kongres Bahasa Daerah yang akan digelar pada Agustus 2026 mendatang. Ia berharap Kabupaten Halmahera Tengah dapat mengirimkan perwakilan pemerhati bahasa dan sastra daerah untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Rakor ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di Halmahera Tengah tahun 2026.
Melalui rakor ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, komunikasi yang intensif antar pemangku kepentingan, serta tumbuhnya sikap positif penutur bahasa daerah terhadap pelestarian bahasa dan sastra daerah, khususnya bahasa Sawai.







