Pjs Ketum Inkonstitusional, HMI Cabang Ternate Buat Pernyataan Sikap

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Gajali Kama, Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dituding Inkonstitusional, alias melanggar Konstitusi HMI.

Tudingan itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang diitandatangani oleh Supriadi B. Sangaji, selaku Pjs Ketum hasil keputusan rapat harian ke-13, bersama belasan Ketum HMI Komisariat se-Cabang Ternate.

Surat pernyataan sikap itu pun secara langsung dibacakan oleh Pjs Ketum Supriadi yang didampingi sejumlah Pengurus Cabang Periode 2023-2024, serta belasan Ketum Komisariat HMI Se-Cabang Ternate dalam video konferensi.

Diketahui video konferensi yang berlangsung penuh khidmat itu dilakukan di Sekretariat HMI Cabang Ternate, Jalan Cendana, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara. pada Rabu (6/12/2023) malam kemarin.

Kepada wartawan, Pjs Ketum Supriadi pengganti Gajali itu membeberkan jika video konferensi yang digelar itu berkaitan dengan pernyataan sikap HMI Cabang Ternate, baik pengurus cabang maupun komisariat.

Baca Juga :  8 Perusahaan di Malut Terima Penganugerahan Penghargaan K3

“Setelah kepergian Almarhum Ketum, dan kepemimpinan dialihkan kepada Sekretaris Umum Gajali Kama sebagai Pjs, organisasi berjalan tidak baik,” ucap Adi nama akrabnya.

Supriadi memaparkan isi pernyataan, bahwa dalam perjalanan kepengurusan dan kerja organisasi, Pjs Ketum Gajali inkonstitusional terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta pedoman HMI.

Disebutkannya, tudingan inkonstitusional, karena pertama, Pjs mengeluarkan surat rekomendasi cabang ke salah satu kandidat Ketum PB HMI, padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan tersebut.

Kedua, Pjs juga mengeluarkan surat mandat kepada delegasi peserta Kongres ke-33 HMI atas nama Pjs Ketum cabang diman tidak melalui mekanisme rapat harian.

“Padahal kesewenang-wenangan dan individualistik bukan mekanisme organisasi,” sebut Supriadi tegas.

Ketiga, dalam ART HMI Pasal 27 ayat 13 menegaskan apabila Sekum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Maksud berhalagan tetap, lanjut Adi yaitu bila selama dua kali rapat harian terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketum, maka ketua bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.

Baca Juga :  Forkot Sofifi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Halmahera Barat

“Yang hal itu hingga dipilih, diangkat, dan disumpah jabatan kepada Pejabat Ketua Umum dalam rapat harian pengurus cabang terdekat, dalam hal ini HMI Cabang Ternate, ” ungkapnya.

Keempat, sebut Supriadi, dalam sikap itu pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali dan sejumlah pengurus yang berangkat kongres karena inkonstitusional.

“Dan atas dasar itu juga maka pada 1 Desember 2023 kemarin digelar rapat harian ke-13, dipimpin oleh bidang PAO yang dipertegas menjadi Pjs Ketum, yang akan menindaklanjuti sebagimana mestinya,” pungkasnya.

Adapun dalam surat itu tertera tanda tangan dan stempel Pjs Ketum Cabang yang berturut-turut ditandatangani juga oleh sebanyak 13 Ketum Komisariat HMI se-Cabang Ternate.

Berita Terkait

Wagub Maluku Utara Tinjau Lokasi MTQ XXXI di Sofifi, Pastikan Pelaksanaan Berjalan Tertib
Peletakan Batu Pertama RTLH di Oba Utara, Upaya Wujudkan Keluarga Sehat dan Berkualitas
Unibrah Tidore dan SRMA 28 Tidore Teken MoU, Perkuat Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM
UNIBRAH Tidore dan FOSPAR Komitmen Wujudkan Kampus Aman dan Ramah Perempuan dari Kekerasan Seksual
Mahasiswa UNIBRAH Desak Pemerintah Respons Krisis Rakyat, Soroti Mafia BBM hingga Tambang Bermasalah
Mahasiswa Unibrah Tidore Torehkan Prestasi Gemilang di Porprov V Maluku Utara, Sabet Emas hingga Perak
Pemkab Haltim dan Universitas Bumi Hijrah Teken MoU, Perkuat SDM dan Dukung Pembangunan Daerah
Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:59 WIB

Wagub Maluku Utara Tinjau Lokasi MTQ XXXI di Sofifi, Pastikan Pelaksanaan Berjalan Tertib

Senin, 22 Juni 2026 - 05:38 WIB

Peletakan Batu Pertama RTLH di Oba Utara, Upaya Wujudkan Keluarga Sehat dan Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00 WIB

Unibrah Tidore dan SRMA 28 Tidore Teken MoU, Perkuat Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:46 WIB

UNIBRAH Tidore dan FOSPAR Komitmen Wujudkan Kampus Aman dan Ramah Perempuan dari Kekerasan Seksual

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:34 WIB

Mahasiswa UNIBRAH Desak Pemerintah Respons Krisis Rakyat, Soroti Mafia BBM hingga Tambang Bermasalah

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:09 WIB

Mahasiswa Unibrah Tidore Torehkan Prestasi Gemilang di Porprov V Maluku Utara, Sabet Emas hingga Perak

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:55 WIB

Pemkab Haltim dan Universitas Bumi Hijrah Teken MoU, Perkuat SDM dan Dukung Pembangunan Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang

Berita Terbaru