Pjs Ketum Inkonstitusional, HMI Cabang Ternate Buat Pernyataan Sikap

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Gajali Kama, Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dituding Inkonstitusional, alias melanggar Konstitusi HMI.

Tudingan itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang diitandatangani oleh Supriadi B. Sangaji, selaku Pjs Ketum hasil keputusan rapat harian ke-13, bersama belasan Ketum HMI Komisariat se-Cabang Ternate.

Surat pernyataan sikap itu pun secara langsung dibacakan oleh Pjs Ketum Supriadi yang didampingi sejumlah Pengurus Cabang Periode 2023-2024, serta belasan Ketum Komisariat HMI Se-Cabang Ternate dalam video konferensi.

Diketahui video konferensi yang berlangsung penuh khidmat itu dilakukan di Sekretariat HMI Cabang Ternate, Jalan Cendana, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara. pada Rabu (6/12/2023) malam kemarin.

Kepada wartawan, Pjs Ketum Supriadi pengganti Gajali itu membeberkan jika video konferensi yang digelar itu berkaitan dengan pernyataan sikap HMI Cabang Ternate, baik pengurus cabang maupun komisariat.

Baca Juga :  Perkuat Nilai Budaya, MRF Maba Tengah Buat Diskusi Publik

“Setelah kepergian Almarhum Ketum, dan kepemimpinan dialihkan kepada Sekretaris Umum Gajali Kama sebagai Pjs, organisasi berjalan tidak baik,” ucap Adi nama akrabnya.

Supriadi memaparkan isi pernyataan, bahwa dalam perjalanan kepengurusan dan kerja organisasi, Pjs Ketum Gajali inkonstitusional terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta pedoman HMI.

Disebutkannya, tudingan inkonstitusional, karena pertama, Pjs mengeluarkan surat rekomendasi cabang ke salah satu kandidat Ketum PB HMI, padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan tersebut.

Kedua, Pjs juga mengeluarkan surat mandat kepada delegasi peserta Kongres ke-33 HMI atas nama Pjs Ketum cabang diman tidak melalui mekanisme rapat harian.

“Padahal kesewenang-wenangan dan individualistik bukan mekanisme organisasi,” sebut Supriadi tegas.

Ketiga, dalam ART HMI Pasal 27 ayat 13 menegaskan apabila Sekum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Maksud berhalagan tetap, lanjut Adi yaitu bila selama dua kali rapat harian terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketum, maka ketua bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.

Baca Juga :  Pemprov Maluku Utara Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap I Tahun 2024

“Yang hal itu hingga dipilih, diangkat, dan disumpah jabatan kepada Pejabat Ketua Umum dalam rapat harian pengurus cabang terdekat, dalam hal ini HMI Cabang Ternate, ” ungkapnya.

Keempat, sebut Supriadi, dalam sikap itu pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali dan sejumlah pengurus yang berangkat kongres karena inkonstitusional.

“Dan atas dasar itu juga maka pada 1 Desember 2023 kemarin digelar rapat harian ke-13, dipimpin oleh bidang PAO yang dipertegas menjadi Pjs Ketum, yang akan menindaklanjuti sebagimana mestinya,” pungkasnya.

Adapun dalam surat itu tertera tanda tangan dan stempel Pjs Ketum Cabang yang berturut-turut ditandatangani juga oleh sebanyak 13 Ketum Komisariat HMI se-Cabang Ternate.

Berita Terkait

Lisa Istifadha Ishak Borong Dua Prestasi di Kejurda Pencak Silat, Harumkan Nama Ternate
Solar Power Cold Storage Diharapkan Tingkatkan Nilai Jual Ikan Nelayan Rua
Polda Malut Mutasi 502 Personel, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti
Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Peduli Lingkungan, IKA FATEK UNIBRAH Ubah Sampah Plastik Jadi Papan Himbauan di Sofifi
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
Festival Tunas Bahasa Ibu 2026 Digelar di Ternate, Libatkan Perwakilan 11 Bahasa Daerah
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:36 WIB

Lisa Istifadha Ishak Borong Dua Prestasi di Kejurda Pencak Silat, Harumkan Nama Ternate

Sabtu, 5 September 2026 - 13:42 WIB

Solar Power Cold Storage Diharapkan Tingkatkan Nilai Jual Ikan Nelayan Rua

Kamis, 3 September 2026 - 11:44 WIB

Polda Malut Mutasi 502 Personel, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti

Selasa, 1 September 2026 - 21:21 WIB

Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 19:29 WIB

Peduli Lingkungan, IKA FATEK UNIBRAH Ubah Sampah Plastik Jadi Papan Himbauan di Sofifi

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Festival Tunas Bahasa Ibu 2026 Digelar di Ternate, Libatkan Perwakilan 11 Bahasa Daerah

Berita Terbaru