Pjs Ketum Inkonstitusional, HMI Cabang Ternate Buat Pernyataan Sikap

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Gajali Kama, Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dituding Inkonstitusional, alias melanggar Konstitusi HMI.

Tudingan itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang diitandatangani oleh Supriadi B. Sangaji, selaku Pjs Ketum hasil keputusan rapat harian ke-13, bersama belasan Ketum HMI Komisariat se-Cabang Ternate.

Surat pernyataan sikap itu pun secara langsung dibacakan oleh Pjs Ketum Supriadi yang didampingi sejumlah Pengurus Cabang Periode 2023-2024, serta belasan Ketum Komisariat HMI Se-Cabang Ternate dalam video konferensi.

Diketahui video konferensi yang berlangsung penuh khidmat itu dilakukan di Sekretariat HMI Cabang Ternate, Jalan Cendana, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara. pada Rabu (6/12/2023) malam kemarin.

Kepada wartawan, Pjs Ketum Supriadi pengganti Gajali itu membeberkan jika video konferensi yang digelar itu berkaitan dengan pernyataan sikap HMI Cabang Ternate, baik pengurus cabang maupun komisariat.

Baca Juga :  50 Guru di Sula Resmi Mendaftar Calon Guru Penggerak

“Setelah kepergian Almarhum Ketum, dan kepemimpinan dialihkan kepada Sekretaris Umum Gajali Kama sebagai Pjs, organisasi berjalan tidak baik,” ucap Adi nama akrabnya.

Supriadi memaparkan isi pernyataan, bahwa dalam perjalanan kepengurusan dan kerja organisasi, Pjs Ketum Gajali inkonstitusional terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta pedoman HMI.

Disebutkannya, tudingan inkonstitusional, karena pertama, Pjs mengeluarkan surat rekomendasi cabang ke salah satu kandidat Ketum PB HMI, padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan tersebut.

Kedua, Pjs juga mengeluarkan surat mandat kepada delegasi peserta Kongres ke-33 HMI atas nama Pjs Ketum cabang diman tidak melalui mekanisme rapat harian.

“Padahal kesewenang-wenangan dan individualistik bukan mekanisme organisasi,” sebut Supriadi tegas.

Ketiga, dalam ART HMI Pasal 27 ayat 13 menegaskan apabila Sekum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Maksud berhalagan tetap, lanjut Adi yaitu bila selama dua kali rapat harian terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketum, maka ketua bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.

Baca Juga :  Penguatan Karakter Generasi Muda: Perkemahan Mabicap Tidore 2024 Resmi Dibuka

“Yang hal itu hingga dipilih, diangkat, dan disumpah jabatan kepada Pejabat Ketua Umum dalam rapat harian pengurus cabang terdekat, dalam hal ini HMI Cabang Ternate, ” ungkapnya.

Keempat, sebut Supriadi, dalam sikap itu pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali dan sejumlah pengurus yang berangkat kongres karena inkonstitusional.

“Dan atas dasar itu juga maka pada 1 Desember 2023 kemarin digelar rapat harian ke-13, dipimpin oleh bidang PAO yang dipertegas menjadi Pjs Ketum, yang akan menindaklanjuti sebagimana mestinya,” pungkasnya.

Adapun dalam surat itu tertera tanda tangan dan stempel Pjs Ketum Cabang yang berturut-turut ditandatangani juga oleh sebanyak 13 Ketum Komisariat HMI se-Cabang Ternate.

Berita Terkait

Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang
FIKES UNIBRAH Gandeng FKM UNAIR, Buka Peluang Riset dan Pengabdian Bersama di Bidang Kesehatan Masyarakat
Fakultas Teknik Unibrah Tidore Gelar Workshop Kurikulum OBE, Siapkan Lulusan Teknik Berdaya Saing Global
Resmi Kantongi Izin Operasional, SMA Alkhairat Lemo-Lemo Siap Majukan Pendidikan di Gane Barat
Generasi Obi Tumbuh Berdaya Bersama Industri: Kisah Angki, Yokber, dan Sifa di Harita Nickel
Kapolri Tunjuk Brigjen Arif Budiman Jadi Kapolda Malut, Pernah Bertugas di Maluku Utara
Forum Kepala Bappeda Malut 2026 Dibuka, Sri Haryanti Tekankan Pembangunan Inklusif dan Hilirisasi Berdampak bagi Masyarakat
Hadiri Dialog Publik Kolaborasi FKP Malut– Unibrah, Pemprov Tegaskan Urgensi Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:50 WIB

FIKES UNIBRAH Gandeng FKM UNAIR, Buka Peluang Riset dan Pengabdian Bersama di Bidang Kesehatan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:17 WIB

Fakultas Teknik Unibrah Tidore Gelar Workshop Kurikulum OBE, Siapkan Lulusan Teknik Berdaya Saing Global

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Resmi Kantongi Izin Operasional, SMA Alkhairat Lemo-Lemo Siap Majukan Pendidikan di Gane Barat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:28 WIB

Generasi Obi Tumbuh Berdaya Bersama Industri: Kisah Angki, Yokber, dan Sifa di Harita Nickel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:27 WIB

Kapolri Tunjuk Brigjen Arif Budiman Jadi Kapolda Malut, Pernah Bertugas di Maluku Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:55 WIB

Forum Kepala Bappeda Malut 2026 Dibuka, Sri Haryanti Tekankan Pembangunan Inklusif dan Hilirisasi Berdampak bagi Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:21 WIB

Hadiri Dialog Publik Kolaborasi FKP Malut– Unibrah, Pemprov Tegaskan Urgensi Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru