Pjs Ketum Inkonstitusional, HMI Cabang Ternate Buat Pernyataan Sikap

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Gajali Kama, Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dituding Inkonstitusional, alias melanggar Konstitusi HMI.

Tudingan itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang diitandatangani oleh Supriadi B. Sangaji, selaku Pjs Ketum hasil keputusan rapat harian ke-13, bersama belasan Ketum HMI Komisariat se-Cabang Ternate.

Surat pernyataan sikap itu pun secara langsung dibacakan oleh Pjs Ketum Supriadi yang didampingi sejumlah Pengurus Cabang Periode 2023-2024, serta belasan Ketum Komisariat HMI Se-Cabang Ternate dalam video konferensi.

Diketahui video konferensi yang berlangsung penuh khidmat itu dilakukan di Sekretariat HMI Cabang Ternate, Jalan Cendana, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara. pada Rabu (6/12/2023) malam kemarin.

Kepada wartawan, Pjs Ketum Supriadi pengganti Gajali itu membeberkan jika video konferensi yang digelar itu berkaitan dengan pernyataan sikap HMI Cabang Ternate, baik pengurus cabang maupun komisariat.

Baca Juga :  Disnakertrans Malut Resmi Berhasil Kirim Nakes ke Rumah Sakit Arab Saudi

“Setelah kepergian Almarhum Ketum, dan kepemimpinan dialihkan kepada Sekretaris Umum Gajali Kama sebagai Pjs, organisasi berjalan tidak baik,” ucap Adi nama akrabnya.

Supriadi memaparkan isi pernyataan, bahwa dalam perjalanan kepengurusan dan kerja organisasi, Pjs Ketum Gajali inkonstitusional terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta pedoman HMI.

Disebutkannya, tudingan inkonstitusional, karena pertama, Pjs mengeluarkan surat rekomendasi cabang ke salah satu kandidat Ketum PB HMI, padahal seharusnya Pjs tidak punya kewenangan tersebut.

Kedua, Pjs juga mengeluarkan surat mandat kepada delegasi peserta Kongres ke-33 HMI atas nama Pjs Ketum cabang diman tidak melalui mekanisme rapat harian.

“Padahal kesewenang-wenangan dan individualistik bukan mekanisme organisasi,” sebut Supriadi tegas.

Ketiga, dalam ART HMI Pasal 27 ayat 13 menegaskan apabila Sekum tidak dapat menjabat sementara karena mangkat dan mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Maksud berhalagan tetap, lanjut Adi yaitu bila selama dua kali rapat harian terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketum, maka ketua bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) secara otomatis diangkat menjadi Pjs Ketum.

Baca Juga :  Dikbud Malut Gandeng Mahasiswa Unkhair Perkuat Pendidikan Vokasi

“Yang hal itu hingga dipilih, diangkat, dan disumpah jabatan kepada Pejabat Ketua Umum dalam rapat harian pengurus cabang terdekat, dalam hal ini HMI Cabang Ternate, ” ungkapnya.

Keempat, sebut Supriadi, dalam sikap itu pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pjs Ketum Gajali dan sejumlah pengurus yang berangkat kongres karena inkonstitusional.

“Dan atas dasar itu juga maka pada 1 Desember 2023 kemarin digelar rapat harian ke-13, dipimpin oleh bidang PAO yang dipertegas menjadi Pjs Ketum, yang akan menindaklanjuti sebagimana mestinya,” pungkasnya.

Adapun dalam surat itu tertera tanda tangan dan stempel Pjs Ketum Cabang yang berturut-turut ditandatangani juga oleh sebanyak 13 Ketum Komisariat HMI se-Cabang Ternate.

Berita Terkait

Atlet Pencak Silat Tidore Kepulauan di Oba Utara Berbagi Takjil di Bundaran Sofifi
Husni Salim Launching Ramadhan Expo Setwan Malut, Hadirkan 5 Program Bernuansa Religius
Pengukuhan Komunitas Kasih Alam Maluku Utara, Taufik: Ini Titik Awal Pengabdian Nyata untuk Lingkungan
80 Guru dan Penutur Jati Dilatih, Balai Bahasa Malut Perkuat Revitalisasi Bahasa Bacan dan Makian Luar di Halsel
Balai Bahasa Malut Gelar Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional 2026
UNIBRAH–Disarpus Malut Kolaborasi, Empat Desa Lokasi KKN Terima Ratusan Buku Literasi
21 SMK di Malut Lakukan Program Ketahanan Pangan, Wagub Minta Hasil Panen Punya Pasar dan Bernilai Ekonomis
Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkot Tidore Gelar Rakor: Pastikan Pangan Aman, Harga Stabil, Keamanan Diperketat
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:37 WIB

Atlet Pencak Silat Tidore Kepulauan di Oba Utara Berbagi Takjil di Bundaran Sofifi

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:37 WIB

Husni Salim Launching Ramadhan Expo Setwan Malut, Hadirkan 5 Program Bernuansa Religius

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:17 WIB

Pengukuhan Komunitas Kasih Alam Maluku Utara, Taufik: Ini Titik Awal Pengabdian Nyata untuk Lingkungan

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:00 WIB

80 Guru dan Penutur Jati Dilatih, Balai Bahasa Malut Perkuat Revitalisasi Bahasa Bacan dan Makian Luar di Halsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:32 WIB

Balai Bahasa Malut Gelar Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:45 WIB

UNIBRAH–Disarpus Malut Kolaborasi, Empat Desa Lokasi KKN Terima Ratusan Buku Literasi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:48 WIB

21 SMK di Malut Lakukan Program Ketahanan Pangan, Wagub Minta Hasil Panen Punya Pasar dan Bernilai Ekonomis

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:18 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkot Tidore Gelar Rakor: Pastikan Pangan Aman, Harga Stabil, Keamanan Diperketat

Berita Terbaru