MARASAI. id- Kebijakan Indoensia Satu Data telah dicanangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, hal ini kemudian juga berhasil dilakukan oleh Provinsi Maluku Utara.
Melalui Proyek Perubahan (Proper) Strategi Pengembangan Informasi Pemberdayaan Digital Masyarakat Di Provinsi Maluku Utara (SERAMBI) Malut, karya Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Provinsi Maluku Utara Iksan R. A. Arsad.
SERAMBI Malut kemudian disosialisasi dan dilaunching disertai Pengukuhan Forum Koordinasi Serambi Malut oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Malut l, Samsudin A Kadir, bertempat di Meeting Room Muara Hotel, Kamis (19/10/2023).
Sekdaprov Malut dalam sambutannya menuturkan, bahwa menerapkan kebijakan satu data Indonesia sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
“Mengingat perjalanan kita bersama dalam menerapkan kebijakan Satu Data Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 di Tingkat Daerah, termasuk Provinsi Maluku Utara,” ujar Sekda Samsuddin.
Menurutnya, hal itu dimulai dari tahap awal sosialisasi, dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, seperti Focus Group Disscusion (FGD), Seminar dan Workshop.
Oleh karena itu, Sekdaprov menyebutkan hingga saat ini, masih terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan peningkatan Implementasi Satu Data di Maluku Utara.
Menurutnya, pembangunan Satu Data di Provinsi Maluku Utara sudah dimulai sejak tahun 2020, dengan beragam tantangan dan keterbatasan yang ada.
Namun kata Samsuddin, melalui Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Maluku Utara selaku Wali Data, telah melakukan koordinasi dan kolaborasi, bersinergi dengan semua pihak mewujudkan Satu Data Maluku Utara.
“Oleh karena itu tepat di Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku Utara yang ke-23 pada bulan Oktober tahun 2022 lalu, Dinas Kominfosan, dapat melaunching Portal Satu Data Maluku Utara,” kata Samsuddin.
Meski demikian, Samsuddin mengungkapkan bahwa dalam Pelaksanaan Satu Data Maluku Utara ini, tentunya masih dihadapkan dengan berbagai kendala, mulai dari Produsen Data (OPD) menjadi hal yang sangat krusial.
Karena menyangkut ketersediaan data, yang dihimpun dari OPD lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota. Keterbatasan fasilitas sarana prasarana, dan kualitas SDM yang berkompeten di bidang pengelolaan data.
Samsuddin menambahkan, salah satu yang perlu menjadi perhatian untuk dikembangkan, ialah peningkatan data oleh Dinas Kominfosan selaku Produsen Data di Provinsi Maluku Utara adalah menyangkut Data dan Informasi.
“Pemberdayaan digital masyarakat, meliputi aspek pengetahuan digital, ekonomi berbasis digital dan Infrastruktur digital mandiri,” tuturnya.
Selain itu, Samsuddin juga menuturkan bahwa data-data masih tersebar pada sejumlah stakeholder pengemban program kegiatan pemberdayaan digital, seperti pihak perbankan, sunia pendidikan dan perguruan tinggi, relawan TIK, dan kalangan Pembina UMKM.
Sementara data yang tersebar tersebut, belum terhimpun secara sistematis dan terintegrasi dalam Satu Data, sehingga perlu ada pola strategi dalam bentuk platform digital penyajian dan pengembangan informasi dan data pemberdayaan digital masyarakat Maluku Utara.
“Untuk itu, melalui forum ini kami menyampaikan dukungan dan apresiasi atas Proper Kadis Kominfosan Provinsi Iksan R.A. Arsad, tentang Serambi Malut,” ucap Samsuddin.
Sekdaprov Malur berharap dengan adanya inovasi Proper Serambi Malut ini, dapat terwujud penyediaan Informasi dan Data Pemberdayaan Digital Masyarakat di 8 kabupaten/kota, terlaksananya pengembangan kompetensi SDM pengelola informasi dan data, serta terwujudnya integrasi data secara berkesinambungan.






