SANANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah pada tahun 2026.
Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) terhadap 546 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, serta 25 kementerian dan lembaga. Kegiatan tersebut disosialisasikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mengoptimalkan pelayanan perizinan di daerah.
Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Suryati Buamona, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan panduan teknis dalam pengisian penilaian kinerja serta evaluasi yang umumnya dilaksanakan melalui workshop.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam sosialisasi penilaian kinerja PTSP, di antaranya peningkatan pemahaman teknis terkait pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB, baik di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.
“Evaluasi ini difokuskan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan PTSP, percepatan berusaha, serta pemenuhan dokumen perizinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena memberikan panduan dalam pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, serta mendorong optimalisasi sistem pelayanan perizinan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan,” pungkasnya.








