TIDORE – Tindakan oknum official Malut United yang diduga mengintimidasi dan mengusir wartawan usai pertandingan Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, menuai kecaman keras dari Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan.
Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, menegaskan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data, grafik, maupun bentuk lainnya melalui media cetak, elektronik, dan berbagai saluran yang tersedia.
Menurut Suratmin, jika para official memahami kedudukan dan fungsi pers di Indonesia, maka tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak akan terjadi.
“Oknum official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari manajemen Malut United. Tanpa disadari, tindakan tersebut justru telah memalukan nama Malut United,” tegasnya.
Ia menjelaskan, para wartawan yang meliput pertandingan Malut United melawan PSM Makassar pada Sabtu (7/3/2026) merupakan jurnalis yang telah mengantongi kartu identitas (ID card) resmi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi. Artinya, kehadiran mereka di lokasi pertandingan telah mendapat izin resmi dari pihak penyelenggara BRI Super League.
Karena itu, Suratmin juga mendesak PT LIB untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar insiden serupa tidak kembali terulang.
“Manajemen Malut United seharusnya berterima kasih kepada wartawan. Melalui pemberitaan, nama Malut United bisa dikenal luas oleh masyarakat, bukan malah menjadikan wartawan sebagai kambing hitam,” ujarnya.
Suratmin juga menyatakan dukungannya terhadap langkah sejumlah organisasi wartawan yang berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Pers, karena oknum official diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.
“Sikap official ini jelas menghalangi kerja jurnalistik. Yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.(*)







