Kabid K3 Disnakertrans Malut Bantah Intervensi Kerja Sama PJ K3

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

SOFIFI — Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengintervensi kerja sama antara perusahaan penyedia jasa pelatihan K3 dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), lalu menggantinya dengan perusahaan penyedia jasa K3 milik keluarganya.

Nirwan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut, sejauh pengetahuannya, tidak ada perusahaan jasa K3 yang berasal dari Maluku Utara, sehingga tudingan keterlibatan keluarga dalam bisnis tersebut dinilai tidak logis.

“Untuk perusahaan PJ K3, setahu saya tidak ada yang berasal dari Maluku Utara. Jadi dari mana keluarga saya punya perusahaan PJ K3? Selain itu, saya juga tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mengintimidasi perusahaan agar bekerja sama atau memutus kontrak dengan pihak mana pun,” tegas Nirwan.

Baca Juga :  Resmikan 143 Proyek Revitalisasi Sekolah, Gubernur Sherly Siapkan SMA Terbuka di 16 Pulau dan 1.000 Beasiswa

Ia menjelaskan, pendirian perusahaan jasa K3 bukanlah hal yang mudah karena harus melalui proses perizinan yang cukup ketat. Perusahaan wajib menyediakan sejumlah tenaga ahli sesuai bidangnya agar dapat memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Prosesnya sangat rumit dan tidak mudah. Karena itu, sampai saat ini perusahaan PJ K3 umumnya berasal dari luar Maluku Utara,” ujarnya.

Nirwan juga menepis anggapan bahwa dirinya menggagalkan kerja sama perusahaan tertentu dengan PT IWIP. Menurutnya, penolakan terhadap perusahaan jasa K3 bisa saja terjadi apabila dokumen dan persyaratan administrasi tidak lengkap, bukan karena adanya intervensi pribadi.

“Jangan karena ada pihak tertentu yang tidak mendapatkan kontrak, lalu saya dituding menggagalkan. Itu tidak benar. Kewenangan saya tidak sampai di situ. Saya hanya bertugas menyampaikan aturan yang sebenarnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tugasnya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap PJ K3 diwajibkan memiliki surat penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan yang masih berlaku serta tenaga ahli yang kompeten sesuai jenis kegiatan.

Baca Juga :  Unibrah Gelar Pembekalan KKN Tematik Literasi di Balai Bahasa Maluku Utara

“Jika ada perusahaan PJ K3 yang ditolak, itu kemungkinan besar karena dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, bukan karena saya mengintervensi,” tambahnya.

Selain itu, Nirwan juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya meminta upeti setiap kali melakukan pengawasan. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasar.

“Kalau ada yang menuding seperti itu, silakan sebutkan perusahaan mana yang pernah saya mintai upeti dan perusahaan mana yang saya intimidasi. Tuduhan ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Nirwan.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan tudingan tanpa dasar yang jelas.

Berita Terkait

BI Mengajar di Unibrah, Perkuat Literasi Keuangan Digital dan Wawasan Ekonomi Mahasiswa
Wagub Malut Soroti Kinerja Penurunan Stunting, Baru 2 Desa Berkategori Baik di Dua Kabupaten
Susun RAD SDGs 2026–2030, Pemprov Malut Tekankan Pemerataan Pembangunan Wilayah Kepulauan
Wagub Sarbin Sehe Dorong Pembinaan Atlet Muda Malut Menuju PON 2028
Damkar Malut Bagikan 600 Masker di Sofifi, Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla
Wagub Sarbin Sehe Dorong Ekosistem Halal, UMKM Malut Disiapkan Tembus Pasar Nasional
Maluku Utara Jadi Tuan Rumah Hakordia 2026 Regional Timur, Wagub Siapkan Gerakan Antikorupsi
Wagub Sarbin Sehe: Jabatan Pimpinan DPRD Adalah Amanah untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:40 WIB

BI Mengajar di Unibrah, Perkuat Literasi Keuangan Digital dan Wawasan Ekonomi Mahasiswa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Wagub Malut Soroti Kinerja Penurunan Stunting, Baru 2 Desa Berkategori Baik di Dua Kabupaten

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Susun RAD SDGs 2026–2030, Pemprov Malut Tekankan Pemerataan Pembangunan Wilayah Kepulauan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Wagub Sarbin Sehe Dorong Pembinaan Atlet Muda Malut Menuju PON 2028

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Damkar Malut Bagikan 600 Masker di Sofifi, Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Wagub Sarbin Sehe Dorong Ekosistem Halal, UMKM Malut Disiapkan Tembus Pasar Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Maluku Utara Jadi Tuan Rumah Hakordia 2026 Regional Timur, Wagub Siapkan Gerakan Antikorupsi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Wagub Sarbin Sehe: Jabatan Pimpinan DPRD Adalah Amanah untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Berita Terbaru