SOFIFI — Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengintervensi kerja sama antara perusahaan penyedia jasa pelatihan K3 dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), lalu menggantinya dengan perusahaan penyedia jasa K3 milik keluarganya.
Nirwan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut, sejauh pengetahuannya, tidak ada perusahaan jasa K3 yang berasal dari Maluku Utara, sehingga tudingan keterlibatan keluarga dalam bisnis tersebut dinilai tidak logis.
“Untuk perusahaan PJ K3, setahu saya tidak ada yang berasal dari Maluku Utara. Jadi dari mana keluarga saya punya perusahaan PJ K3? Selain itu, saya juga tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mengintimidasi perusahaan agar bekerja sama atau memutus kontrak dengan pihak mana pun,” tegas Nirwan.
Ia menjelaskan, pendirian perusahaan jasa K3 bukanlah hal yang mudah karena harus melalui proses perizinan yang cukup ketat. Perusahaan wajib menyediakan sejumlah tenaga ahli sesuai bidangnya agar dapat memperoleh izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Prosesnya sangat rumit dan tidak mudah. Karena itu, sampai saat ini perusahaan PJ K3 umumnya berasal dari luar Maluku Utara,” ujarnya.
Nirwan juga menepis anggapan bahwa dirinya menggagalkan kerja sama perusahaan tertentu dengan PT IWIP. Menurutnya, penolakan terhadap perusahaan jasa K3 bisa saja terjadi apabila dokumen dan persyaratan administrasi tidak lengkap, bukan karena adanya intervensi pribadi.
“Jangan karena ada pihak tertentu yang tidak mendapatkan kontrak, lalu saya dituding menggagalkan. Itu tidak benar. Kewenangan saya tidak sampai di situ. Saya hanya bertugas menyampaikan aturan yang sebenarnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tugasnya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap PJ K3 diwajibkan memiliki surat penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan yang masih berlaku serta tenaga ahli yang kompeten sesuai jenis kegiatan.
“Jika ada perusahaan PJ K3 yang ditolak, itu kemungkinan besar karena dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, bukan karena saya mengintervensi,” tambahnya.
Selain itu, Nirwan juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya meminta upeti setiap kali melakukan pengawasan. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasar.
“Kalau ada yang menuding seperti itu, silakan sebutkan perusahaan mana yang pernah saya mintai upeti dan perusahaan mana yang saya intimidasi. Tuduhan ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Nirwan.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan tudingan tanpa dasar yang jelas.






