SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3 persen dari tahun sebelumnya. Dengan penetapan tersebut, UMP Maluku Utara naik dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240, atau bertambah Rp102.240.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 ditetapkan melalui perhitungan yang matang dengan menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,53 persen di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan, serta nilai alpha 0,6.
“Pertimbangan utama kami adalah memastikan kebijakan UMP ini adil dan realistis, mengingat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara selama ini tidak bersifat inklusif dan lebih banyak ditopang oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan,” ujar Marwan.
Marwan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara itu mengungkapkan, berdasarkan data median dan rata-rata upah kabupaten/kota tahun 2025, terdapat 5 dari 10 kabupaten/kota dengan rata-rata upah di bawah UMP, serta 6 dari 10 kabupaten/kota dengan median upah di bawah UMP Provinsi.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah di Maluku Utara belum sepenuhnya menikmati dampak pertumbuhan ekonomi tinggi yang selama ini tercatat, karena pertumbuhan tersebut didominasi oleh sektor tertentu,” jelasnya.
Menurut Marwan, apabila kenaikan UMP mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari sektor pertambangan dan industri pengolahan, maka daerah-daerah yang tidak terdampak langsung oleh sektor tersebut akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kemampuan pembayaran upah.
“Oleh karena itu, Dewan Pengupahan menilai lebih adil jika penyesuaian UMP bersifat umum dan mengacu pada pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan, sehingga ditetapkan kenaikan sebesar 3 persen,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMP yang terlalu tinggi berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan dan industri, yang saat ini menghadapi berbagai tekanan biaya.
“Perusahaan saat ini terbebani oleh kenaikan royalti tambang hingga 40 persen, peningkatan harga BBM Biosolar dari B35 ke B40, penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen, serta penurunan harga nikel dunia hingga 26 persen dalam dua tahun terakhir,” ungkap Marwan.
Menurutnya, lonjakan UMP yang tidak terukur dapat berimplikasi pada meningkatnya biaya produksi, tergerusnya laba perusahaan, hingga risiko efisiensi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Karena itu, kebijakan UMP 2026 ini kami rumuskan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, agar iklim ketenagakerjaan di Maluku Utara tetap kondusif,” pungkas Marwan.








