UMP Maluku Utara 2026 Naik 3 Persen, Marwan Polisiri: Demi Keadilan dan Keberlanjutan Dunia Usaha

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3 persen dari tahun sebelumnya. Dengan penetapan tersebut, UMP Maluku Utara naik dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240, atau bertambah Rp102.240.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 ditetapkan melalui perhitungan yang matang dengan menggunakan rumusan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,53 persen di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan, serta nilai alpha 0,6.

“Pertimbangan utama kami adalah memastikan kebijakan UMP ini adil dan realistis, mengingat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara selama ini tidak bersifat inklusif dan lebih banyak ditopang oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan,” ujar Marwan.

Marwan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara itu mengungkapkan, berdasarkan data median dan rata-rata upah kabupaten/kota tahun 2025, terdapat 5 dari 10 kabupaten/kota dengan rata-rata upah di bawah UMP, serta 6 dari 10 kabupaten/kota dengan median upah di bawah UMP Provinsi.

Baca Juga :  Pastikan Stok dan Kendalikan Harga, Pemkot Tidore Turun Langsung Sidak Pasar

“Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah di Maluku Utara belum sepenuhnya menikmati dampak pertumbuhan ekonomi tinggi yang selama ini tercatat, karena pertumbuhan tersebut didominasi oleh sektor tertentu,” jelasnya.

Menurut Marwan, apabila kenaikan UMP mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari sektor pertambangan dan industri pengolahan, maka daerah-daerah yang tidak terdampak langsung oleh sektor tersebut akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kemampuan pembayaran upah.

“Oleh karena itu, Dewan Pengupahan menilai lebih adil jika penyesuaian UMP bersifat umum dan mengacu pada pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan, sehingga ditetapkan kenaikan sebesar 3 persen,” katanya.

Baca Juga :  Dari Kampus ke Industri Kreatif, Mahasiswa UNIBRAH Antusias Serap Ilmu Ekonomi Kreatif dari Direktur Musik Ekraf

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMP yang terlalu tinggi berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan dan industri, yang saat ini menghadapi berbagai tekanan biaya.

“Perusahaan saat ini terbebani oleh kenaikan royalti tambang hingga 40 persen, peningkatan harga BBM Biosolar dari B35 ke B40, penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen, serta penurunan harga nikel dunia hingga 26 persen dalam dua tahun terakhir,” ungkap Marwan.

Menurutnya, lonjakan UMP yang tidak terukur dapat berimplikasi pada meningkatnya biaya produksi, tergerusnya laba perusahaan, hingga risiko efisiensi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Karena itu, kebijakan UMP 2026 ini kami rumuskan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, agar iklim ketenagakerjaan di Maluku Utara tetap kondusif,” pungkas Marwan.

Berita Terkait

Mahasiswa UNIBRAH Desak Pemerintah Respons Krisis Rakyat, Soroti Mafia BBM hingga Tambang Bermasalah
Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang
FIKES UNIBRAH Gandeng FKM UNAIR, Buka Peluang Riset dan Pengabdian Bersama di Bidang Kesehatan Masyarakat
Hingga April 2026 Disnaker Tidore Mencatat 566 Orang Pencari Kerja , Didominasi Pelamar Perusahaan Tambang
Generasi Obi Tumbuh Berdaya Bersama Industri: Kisah Angki, Yokber, dan Sifa di Harita Nickel
Kapolri Tunjuk Brigjen Arif Budiman Jadi Kapolda Malut, Pernah Bertugas di Maluku Utara
Forum Kepala Bappeda Malut 2026 Dibuka, Sri Haryanti Tekankan Pembangunan Inklusif dan Hilirisasi Berdampak bagi Masyarakat
Inflasi Terkendali, TPID Tidore Intensifkan Sidak Pasar Jelang Idul Adha
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:34 WIB

Mahasiswa UNIBRAH Desak Pemerintah Respons Krisis Rakyat, Soroti Mafia BBM hingga Tambang Bermasalah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:50 WIB

FIKES UNIBRAH Gandeng FKM UNAIR, Buka Peluang Riset dan Pengabdian Bersama di Bidang Kesehatan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:43 WIB

Hingga April 2026 Disnaker Tidore Mencatat 566 Orang Pencari Kerja , Didominasi Pelamar Perusahaan Tambang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:28 WIB

Generasi Obi Tumbuh Berdaya Bersama Industri: Kisah Angki, Yokber, dan Sifa di Harita Nickel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:27 WIB

Kapolri Tunjuk Brigjen Arif Budiman Jadi Kapolda Malut, Pernah Bertugas di Maluku Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:55 WIB

Forum Kepala Bappeda Malut 2026 Dibuka, Sri Haryanti Tekankan Pembangunan Inklusif dan Hilirisasi Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:34 WIB

Inflasi Terkendali, TPID Tidore Intensifkan Sidak Pasar Jelang Idul Adha

Berita Terbaru