SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun formasi 2024. Penyerahan berlangsung di Istana Daerah Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Senin (10/11/2025).
Penetapan tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 800.1.13.2/2810.1/Kep/IX/2025, dengan masa kerja terhitung mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 Desember 2030. Adapun PPPK yang menerima SK kali ini terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menegaskan bahwa para PPPK harus mampu menjalankan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.
“Status sebagai PPPK membawa konsekuensi logis untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan budaya kerja sebagai bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Fifian.
Bupati juga memberikan peringatan tegas agar seluruh PPPK menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tempat tugas masing-masing.
“Saya berharap seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab, dan berdedikasi tinggi sesuai kompetensi jabatan masing-masing,” tutupnya.






