Bupati Fifian Serahkan SK kepada 990 PPPK di Kepulauan Sula

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kepulauan Sula menyerahkan SK kepada salah satu PPPK.

Bupati Kepulauan Sula menyerahkan SK kepada salah satu PPPK.

SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun formasi 2024. Penyerahan berlangsung di Istana Daerah Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Senin (10/11/2025).

Penetapan tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 800.1.13.2/2810.1/Kep/IX/2025, dengan masa kerja terhitung mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 Desember 2030. Adapun PPPK yang menerima SK kali ini terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.

Baca Juga :  ERB 2026 Tiba di Sanana, Wabup Sula: Rupiah Simbol Kedaulatan Bangsa

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menegaskan bahwa para PPPK harus mampu menjalankan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.

“Status sebagai PPPK membawa konsekuensi logis untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan budaya kerja sebagai bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Fifian.

Baca Juga :  Peringati Harganas 2026, Wabup Sula Ajak Ayah Ambil Peran Wujudkan Generasi Emas

Bupati juga memberikan peringatan tegas agar seluruh PPPK menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tempat tugas masing-masing.

“Saya berharap seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab, dan berdedikasi tinggi sesuai kompetensi jabatan masing-masing,” tutupnya.

Berita Terkait

DPMD Kepulauan Sula Bantah Isu Pungli Rp3–5 Juta: “Itu Hoaks, Tak Pernah Ada Patokan Uang”
Tragis! Warga Kepulauan Sula Tewas Diterkam Ular Piton Saat Pulang ke Desa
Seminar Budaya Ungkap Makna Ritual Adat Dol Meja, Warisan Kearifan Lokal Masyarakat Sula
Sekda Kepulauan Sula Buka Diklat Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin, Tanggung Jawab, dan Dedikasi
Pemkab Kepulauan Sula Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 97,79 Persen
Kapolres, Dandim, dan Kajari Sula Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejaksaan Jaga Kamtibmas
Patroli Dialogis Polres Kepulauan Sula Sasar Pelabuhan hingga Pelajar, Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas
Korupsi Dana Desa Leko Kadai Masuk Tahap P21, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Resmi Jadi Tersangka
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

DPMD Kepulauan Sula Bantah Isu Pungli Rp3–5 Juta: “Itu Hoaks, Tak Pernah Ada Patokan Uang”

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tragis! Warga Kepulauan Sula Tewas Diterkam Ular Piton Saat Pulang ke Desa

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:50 WIB

Seminar Budaya Ungkap Makna Ritual Adat Dol Meja, Warisan Kearifan Lokal Masyarakat Sula

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:19 WIB

Sekda Kepulauan Sula Buka Diklat Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin, Tanggung Jawab, dan Dedikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:04 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 97,79 Persen

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:33 WIB

Kapolres, Dandim, dan Kajari Sula Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejaksaan Jaga Kamtibmas

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:06 WIB

Patroli Dialogis Polres Kepulauan Sula Sasar Pelabuhan hingga Pelajar, Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:31 WIB

Korupsi Dana Desa Leko Kadai Masuk Tahap P21, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru