SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terus memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel di era digital.
SPBE menjadi solusi dalam mempermudah proses administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi menjadi fondasi utama dalam sistem ini, sehingga aspek keamanan data dan informasi menjadi hal yang sangat krusial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, menjelaskan bahwa keamanan SPBE mencakup perlindungan terhadap kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, serta kenirsangkalan data dan infrastruktur digital pemerintah.
“Untuk menjamin keaslian dan kenirsangkalan dalam SPBE, diperlukan mekanisme verifikasi dan validasi, termasuk penggunaan tanda tangan digital dan sertifikat elektronik dari pihak ketiga yang terpercaya,” ujarnya.
Basiludin menambahkan, dasar hukum penerapan SPBE dan tanda tangan elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Saat ini, lanjutnya, unsur pimpinan daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Sula tengah melakukan perekaman foto dan penginputan data pribadi sebagai bagian dari tahapan penerapan tanda tangan elektronik.
“Tujuan utama pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi melalui penghematan biaya dan waktu, memperkuat keamanan serta keabsahan dokumen, meminimalkan potensi pemalsuan, dan mendukung transformasi digital menuju e-government,” tutur Basiludin.
Ia menegaskan, penerapan TTE juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Sula.






