SOFIFI – Kerusakan hutan tropis di Maluku Utara tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, keagamaan, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Di tengah tekanan industri ekstraktif dan eksploitasi sumber daya alam, kolaborasi lintas iman dinilai menjadi salah satu kekuatan penting untuk mendorong perlindungan hutan dan pemulihan ekosistem.
Semangat tersebut mengemuka dalam diskusi dan lokakarya lintas iman untuk pemulihan ekosistem hutan tropis di Maluku Utara yang digelar melalui kolaborasi Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia dan Komunitas Pecinta Lingkungan Hidup Lintas Agama (Kasih Alam) Maluku Utara di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini mempertemukan para pemuka agama, organisasi keagamaan, organisasi mahasiswa, dan kalangan akademisi untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif agama, pengetahuan akademik, dan realitas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Maluku Utara.
Perwakilan IRI Indonesia, Donny, dalam sambutannya menjelaskan bahwa IRI merupakan prakarsa internasional yang melibatkan para pemuka agama dalam upaya menjaga dan melindungi hutan tropis. Inisiatif tersebut beroperasi di lima negara, yakni Indonesia, Brasil, Republik Demokratik Kongo, Kolombia, dan Peru.
Menurut Donny, IRI hadir sebagai platform kolaborasi lintas iman yang mendorong perlindungan hutan tropis sekaligus pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang selama ini memiliki hubungan erat dengan kawasan hutan.
“IRI merupakan wadah bagi semua pemimpin agama dan komunitas agama untuk bekerja bahu-membahu dengan masyarakat adat, pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia usaha dalam aksi melindungi hutan tropis dan melindungi masyarakat adat sebagai penjaga hutan,” ucap Donny.
Ia menilai, semangat yang dibangun IRI Indonesia memiliki kesamaan dengan gerakan Komunitas Kasih Alam Maluku Utara. Keduanya menempatkan keterlibatan pemuka agama sebagai elemen penting dalam membangun kepedulian terhadap lingkungan.
Kolaborasi tersebut dinilai strategis karena agama memiliki pengaruh besar dalam membentuk pandangan hidup, perilaku, serta tanggung jawab sosial masyarakat. Dengan demikian, pesan pelestarian lingkungan tidak hanya disampaikan melalui pendekatan ilmiah dan kebijakan, tetapi juga melalui nilai-nilai spiritual yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam sesi pemaparan materi yang dipandu Dedy, akademisi IAIN Ternate, Profesor Jubair Situmorang, menguraikan pentingnya pendekatan ekoteologi dalam membangun kesadaran ekologis masyarakat.
Jubair yang dikenal vokal menyuarakan isu ekoteologi menekankan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak semestinya dibangun atas dasar kepentingan untuk menguasai dan mengeksploitasi. Sebaliknya, manusia memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga keseimbangan alam sebagai bagian dari amanah Tuhan.
Ia menjelaskan bahwa ajaran agama dan nilai-nilai adat memiliki landasan filosofis yang kuat dalam menuntun manusia memperlakukan lingkungan secara bijaksana. Karena itu, menjaga kelestarian alam bukan sekadar pilihan sosial, melainkan juga bagian dari tanggung jawab keagamaan.
“Keputusan hidup umat manusia terpengaruh agama. Kerusakan alam terjadi karena ada ego antroposentris yang menganggap segala sesuatu di luar dirinya sebagai sesuatu yang berhak dieksploitasi sesuka hati. Sementara itu, perintah Tuhan adalah tidak membuat kerusakan setelah alam ditata dengan sangat baik oleh Tuhan,” jelasnya.
Pandangan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam krisis lingkungan, yakni cara manusia memandang alam. Ketika hutan hanya ditempatkan sebagai sumber keuntungan ekonomi, nilai ekologis dan keberadaannya sebagai ruang hidup berbagai makhluk cenderung terabaikan.
Melalui pendekatan ekoteologi, Jubair mendorong perubahan cara pandang agar manusia tidak lagi menempatkan kepentingan ekonomi sebagai satu-satunya dasar dalam mengelola sumber daya alam.
Dalam konteks Maluku Utara, pendekatan ini menjadi relevan di tengah ekspansi industri pertambangan yang membawa perubahan besar terhadap bentang alam dan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai agama dan adat diharapkan dapat menjadi pijakan moral untuk memperkuat sikap kritis terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Persoalan kerusakan lingkungan dari sudut pandang empiris dipaparkan oleh Dr. Eko Cahyono, peneliti lingkungan dan dampak pertambangan yang telah berulang kali melakukan riset di Maluku Utara dan Papua.
Dalam pemaparannya, Eko mengungkapkan sejumlah temuan mengenai dampak industri ekstraktif terhadap kondisi lingkungan dan sosial masyarakat di kawasan lingkar tambang. Ia menyoroti ironi pembangunan yang muncul ketika aktivitas ekonomi berskala besar tidak selalu diikuti dengan perbaikan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
“Data yang kami peroleh di daerah lingkar tambang ternyata perekonomian dan kesehatan tidak bisa disebut baik, tetapi justru mengalami ironi yang luar biasa,” ungkapnya.
Menurut Eko, dampak pertambangan tidak dapat dilihat semata-mata dari besarnya investasi, aktivitas produksi, atau kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Penilaian terhadap pembangunan juga harus mempertimbangkan kondisi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber penghidupan warga.
Ia turut menyoroti kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta merusak habitat berbagai jenis satwa. Perubahan bentang alam tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat adat yang selama ini menjadikan hutan sebagai ruang hidup, sumber pangan, dan tempat menggantungkan penghidupan.
Bagi masyarakat adat, kehilangan hutan bukan sekadar berkurangnya tutupan vegetasi. Kerusakan tersebut dapat berarti hilangnya akses terhadap sumber pangan, terganggunya praktik budaya yang diwariskan turun-temurun, hingga terancamnya keberlanjutan kehidupan komunitas.
Karena itu, Eko menekankan pentingnya melihat persoalan pertambangan secara menyeluruh, dengan memperhitungkan konsekuensi ekologis dan sosial yang ditanggung masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Paparan tersebut memperkuat pesan bahwa pemulihan ekosistem hutan tropis tidak cukup dilakukan melalui kampanye penghijauan atau seruan moral semata. Upaya tersebut juga membutuhkan evaluasi terhadap praktik pengelolaan sumber daya alam, perlindungan hak masyarakat adat, serta komitmen seluruh pihak untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Diskusi dan lokakarya lintas iman ini menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan komunitas agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga hutan tropis Maluku Utara.
Melalui kolaborasi IRI Indonesia dan Kasih Alam Maluku Utara, nilai-nilai keagamaan diharapkan dapat diterjemahkan menjadi gerakan nyata untuk melindungi hutan, memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, dan menjaga hak masyarakat adat sebagai bagian penting dari ekosistem hutan tropis.
Di tengah tantangan pembangunan dan tekanan industri ekstraktif, pesan yang mengemuka dari forum tersebut jelas: menjaga hutan bukan hanya urusan pemerintah atau kelompok pemerhati lingkungan, melainkan tanggung jawab bersama yang menuntut kesadaran moral, keberpihakan sosial, dan tindakan nyata.






