SOFIFI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (22/9/2026), tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan kebijakan perubahan anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Maluku Utara.
Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, jajaran Asisten dan Staf Ahli Gubernur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN, serta insan pers.
Dalam pengantarnya, Iqbal Ruray menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pada tahapan ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyepakati hasil akhir pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut sebelumnya telah dilakukan Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iqbal.
Ranperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Proses tersebut kemudian berujung pada persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Gubernur Maluku Utara dan pimpinan DPRD.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp521,88 miliar atau 18,66 persen, dari sebelumnya sekitar Rp2,796 triliun menjadi Rp3,318 triliun.
Kenaikan tersebut berasal dari sejumlah komponen pendapatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun atau naik 39,02 persen.
Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun atau naik 4,11 persen. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta atau naik 30,52 persen.
Di sisi lain, belanja daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bertambah 29,80 persen menjadi Rp3,659 triliun.
Dalam laporan tersebut, realisasi serapan anggaran tercatat sebesar 56,18 persen atau sekitar Rp1,59 triliun. Belanja pegawai menjadi salah satu komponen dengan persentase realisasi tertinggi, yakni mencapai 76,21 persen.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Sherly, rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan program dan kegiatan ke depan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Sherly.
Ia menegaskan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penetapan Perubahan APBD 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






