81 Tahun Indonesia Merdeka dan Ironi di Balik Pintu Rumah: Mengurai KDRT Berbasis Gender pada Keluarga Muslim di Maluku Utara

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rusdi Arfah, S.S., M.H.
(Mahasiswa Program Doktoral S3 IAIN Ternate)

Delapan puluh satu tahun sudah Indonesia mengumandangkan kemerdekaannya. Namun, makna kemerdekaan sejatinya tidak berhenti pada panggung seremonial atau megahnya laju investasi industri pertambangan. Di Provinsi Maluku Utara, kemerdekaan yang sesungguhnya masih menghadapi tantangan substansial di tingkat terkecil masyarakat: keluarga.

Di balik julukan Bumi Moloku Kie Raha yang kaya akan nilai religius dan adat istiadat, fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berbasis gender pada keluarga Muslim masih menjadi fakta sosial yang memprihatinkan.

Potret dan Realita KDRT di Maluku Utara
Berdasarkan pencatatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) serta data UPTD PPA Provinsi Maluku Utara dalam dua tahun terakhir (2024–2025), angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara menunjukkan tren yang memprihatinkan dengan fluktuasi rata-rata 150 hingga 200 lebih kasus terlaporkan setiap tahunnya. KDRT mendominasi lebih dari 60% dari total pengaduan tersebut, di mana Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, dan Halmahera Selatan menjadi wilayah dengan angka kasus tertinggi.

Sebagian besar korban adalah perempuan (istri) dalam ikatan pernikahan Muslim. Bentuk kekerasan yang dialami meliputi kekerasan fisik, psikis, penelantaran ekonomi, hingga kekerasan seksual. Angka ini disinyalir hanyalah fenomena gunung es (iceberg phenomenon), mengingat masih kuatnya stigma bahwa urusan rumah tangga adalah aib keluarga yang harus ditutupi, terutama dalam norma budaya lokal yang kental dengan kepatuhan hierarkis.

  1. Akar Masalah: Relasi Kuasa, Patriarki, dan Ketimpangan Ekonomi
    Terjadinya KDRT berbasis gender pada keluarga Muslim di Maluku Utara tidak berdiri tunggal, melainkan berakar dari ketimpangan relasi kuasa dan faktor yang saling terkait:
    Bias Penafsiran Teks Keagamaan & Relasi Kuasa Domestik: Terdapat misinterpretasi terhadap konsep qawwam (pemimpin) dan doktrin ketaatan istri. Kekuasaan patriarki sering dijustifikasi secara sepihak untuk memvalidasi tindakan kontrol mendominasi, hingga kekerasan verbal dan fisik oleh suami.
  2. Ketimpangan Relasi Kuasa Pemerintah & Sektor Tambang: Pesatnya hilirisasi tambang di Maluku Utara menciptakan perubahan struktur sosial dan tekanan ekonomi perkotaan/lingkar tambang. Namun, relasi kuasa antara pemerintah daerah dan pihak swasta kerap menempatkan masyarakat lokal khususnya Perempuan dalam posisi rentan akibat ketimpangan pendapatan, tingginya biaya hidup, serta timbulnya masalah sosial pendamping seperti judi online dan minuman keras.
  3. Ketergantungan Ekonomi Korban: Banyak perempuan Muslim di daerah ini tidak memiliki akses pekerjaan formal atau kemandirian finansial, sehingga terjebak dalam relasi kuasa yang timpang di dalam rumah tangga dan enggan melaporkan kekerasan karena takut kehilangan penopang hidup.
Baca Juga :  Menata Ulang Tata Kelola Proyek Publik: Tantangan dan Solusi Manajemen Konstruksi serta Peran Asosiasi Konstruksi di Era Gubernur Sherly Tjoanda

Tantangan Regulasi: Optimalisasi Perda dan Pokja PUG
Secara normatif, instrumen hukum daerah seperti Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (Perda PUG) telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih terbentur hambatan struktural. Tim Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kerap kali terjebak pada formalitas administratif tanpa dukungan Anggaran Responsif Gender (ARG) yang memadai.

Akibatnya, koordinasi antar-pihak mulai dari dinas sosial, UPTD PPA, kepolisian, hingga lembaga adat menjadi tumpul saat dihadapkan pada penanganan kasus di lapangan. Ketimpangan relasi kuasa antara pembuat kebijakan dan masyarakat penikmat layanan menyebabkan perlindungan terhadap korban KDRT belum menjadi prioritas utama pembangunan daerah.

Solusi dan Strategi Mewujudkan Maluku Utara Maju dan Mandiri
Untuk membebaskan Maluku Utara dari belenggu KDRT dan membawa daerah ini menjadi lebih maju, berdaya, serta mandiri secara sosial dan ekonomi di usia Indonesia ke-81, langkah-langkah strategis berikut perlu ditempuh:

1. Reinterpretasi Keagamaan dan Edukasi Keluarga Sakinah Berbasis Kesetaraan

  • Pelibatan Tokoh Agama & Majelis Taklim: MUI, NU, Muhammadiyah, serta KUA di Maluku Utara perlu mengintensifkan narasi dakwah yang menekankan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan suami-istri yang baik) dan kepemimpinan keluarga yang berlandaskan kasih sayang, bukan dominasi.
  • Penguatan BP4 dan Kursus Catin: Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin harus memuat materi wajib tentang pencegahan KDRT, manajemen emosi, dan kesetaraan peran gender dalam Islam.
Baca Juga :  Pembangunan, Lahan, dan Pilihan untuk Percaya pada Niat Baik Negara

2. Penguatan Implementasi Perda PUG dan Pokja PUG

  • Revitalisasi Pokja PUG: Mengoptimalkan peran Pokja PUG di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar memiliki wewenang eksekutif yang kuat dalam mengawal Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di setiap OPD.
  • Alokasi Anggaran Khusus UPTD PPA: Pemerintah Daerah harus mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) atau APBD secara adil untuk memperkuat operasional UPTD PPA hingga tingkat kecamatan/desa.
  • Rumah Aman (Safe House) dan Pendampingan Hukum: Menyediakan fasilitas rumah aman yang memadai di wilayah kepulauan serta jaminan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi korban.

3. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan & Menyeimbangkan Relasi Kuasa

  • Program Kemandirian Finansial: Mendorong pelatihan kewirausahaan dan UMKM berbasis potensi lokal (hasil laut dan rempah-rempah) guna memutus ketergantungan ekonomi perempuan terhadap pelaku kekerasan.
  • CSR Tambang untuk Perempuan: Mengarahkan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang untuk program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi perempuan di daerah lingkar tambang.

4. Penguatan Kelembagaan Adat dan Komunitas Desa

  • Restoratif Justice yang Berperspektif Korban: Mengubah relasi kuasa dominan pada Lembaga Adat dan Perangkat Desa agar proses penyelesaian konflik tetap mengutamakan keadilan dan keselamatan korban KDRT, bukan sekedar menjaga “nama baik” desa.
  • Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA): Membentuk kader-kader pelapor dan pelindung tingkat desa untuk memutus mata rantai penyembunyian kasus KDRT.

Merawat Indonesia dan Maluku Utara di usia 81 tahun merdeka berarti memastikan bahwa rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan tidak hanya hadir di ruang publik, tetapi juga berhembus nyata di dalam setiap atap rumah tangga warga.

 

Berita Terkait

Menatap Usia 81: Merawat Indonesia dari Ketimpangan dan Ironi, Antara Impian dan Kenyataan
918; Panggilan Dari Masa Depan
Upaya “Mencerdaskan” dan Tradisi Belajar yang Dinamis
Pembangunan, Lahan, dan Pilihan untuk Percaya pada Niat Baik Negara
Belajar di SMK, Membangun Masa Depan Sejak Dini
Refleksi Akhir Tahun ASN di Maluku Utara: Menjaga Integritas dan Profesionalisme Pelayanan Publik
Menata Ulang Tata Kelola Proyek Publik: Tantangan dan Solusi Manajemen Konstruksi serta Peran Asosiasi Konstruksi di Era Gubernur Sherly Tjoanda
SAMPAH DAN DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN (TINJAUAN AL QURAN)
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:24 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka dan Ironi di Balik Pintu Rumah: Mengurai KDRT Berbasis Gender pada Keluarga Muslim di Maluku Utara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Menatap Usia 81: Merawat Indonesia dari Ketimpangan dan Ironi, Antara Impian dan Kenyataan

Senin, 13 April 2026 - 08:53 WIB

918; Panggilan Dari Masa Depan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:18 WIB

Upaya “Mencerdaskan” dan Tradisi Belajar yang Dinamis

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:31 WIB

Pembangunan, Lahan, dan Pilihan untuk Percaya pada Niat Baik Negara

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WIB

Belajar di SMK, Membangun Masa Depan Sejak Dini

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:29 WIB

Refleksi Akhir Tahun ASN di Maluku Utara: Menjaga Integritas dan Profesionalisme Pelayanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Proyek Publik: Tantangan dan Solusi Manajemen Konstruksi serta Peran Asosiasi Konstruksi di Era Gubernur Sherly Tjoanda

Berita Terbaru