Penulis: Irsan Nudin Idrus – Auditor Internal
Pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat merupakan kebijakan yang patut disayangkan. Kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah. Dampaknya dirasakan langsung oleh pemerintah daerah, baik secara politis maupun dalam aspek tata kelola pemerintahan.
Secara politis, pemotongan TKD berpotensi menghambat realisasi janji-janji kepala daerah kepada masyarakat. Sementara dari sisi tata kelola, pemangkasan anggaran berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Hal yang paling dikhawatirkan adalah terhambatnya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta munculnya kebijakan yang tidak populis—misalnya kenaikan pajak dan retribusi—yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebagaimana terjadi di beberapa daerah sebelumnya (kasus Pati, misalnya).
Namun, ibarat nasi yang telah menjadi bubur, kebijakan pemotongan TKD telah ditetapkan dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu, langkah paling realistis yang dapat ditempuh seluruh pemangku kepentingan adalah memaksimalkan yurisdiksi dan kapasitas masing-masing.
Diharapkan, pemerintah daerah mampu bertahan bahkan keluar dari tekanan fiskal, serta memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul.
Dalam konteks ini, Inspektorat Daerah sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan secara efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel. Lebih luas, The Institute of Internal Auditors (IIA) menegaskan bahwa tujuan audit internal adalah menganalisis serta meningkatkan efektivitas pengendalian dan kinerja organisasi.
IIA mendefinisikan audit internal sebagai aktivitas assurance dan konsultansi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi.
Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan teratur dalam mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola.
Kewenangan APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dapat dimaknai sebagai mandat untuk menjaga keberlanjutan dan memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dalam menghadapi pemotongan TKD, APIP dapat menjalankan sejumlah langkah konkret, antara lain melalui reorientasi pengawasan, pembangunan early warning system risiko fiskal, review rasionalisasi dan refocusing APBD, optimalisasi PAD melalui audit tematik, serta penguatan SPIP dan manajemen risiko.
Reorientasi Pengawasan
APIP perlu menggeser fokus pengawasan dari sekadar compliance audit menuju audit kinerja dan audit tematik yang berdampak fiskal. Meski literatur dan kebijakan pengawasan telah lama mendorong pergeseran ini, dalam praktiknya APIP masih kerap terjebak pada audit kepatuhan semata. Hal tersebut bukan kesalahan, namun dalam situasi tekanan fiskal akibat pemotongan TKD, audit kinerja dan tematik menjadi kebutuhan yang mendesak.
APIP dapat melaksanakan, antara lain, audit efisiensi belanja (value for money), review atas kegiatan berbiaya tinggi namun berdampak rendah, serta audit terhadap program prioritas yang terdampak langsung pemotongan transfer. Melalui pengawasan ini, APIP diharapkan mampu merekomendasikan rasionalisasi belanja dan alternatif desain program yang lebih hemat biaya namun tetap berdampak.
Early Warning System atas Risiko Fiskal Daerah
Sesuai kewenangannya, APIP bertugas melakukan pendeteksian dini dan mitigasi risiko. Pemotongan TKD merupakan risiko fiskal yang harus direspons secara sistematis. APIP perlu menyusun risk register risiko fiskal daerah, dimulai dengan mengidentifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer, terutama OPD dengan beban belanja rutin yang besar.
Melalui pendekatan ini, APIP dapat memberikan peringatan dini kepada kepala daerah mengenai potensi defisit layanan dan penurunan kinerja program, sehingga kebijakan korektif dapat diambil lebih awal.
Review Rasionalisasi dan Refocusing APBD
APIP dapat melaksanakan quick review terhadap kegiatan nonprioritas, belanja perjalanan dinas, rapat, honorarium, serta proyek fisik yang tidak termasuk critical path. Hasil review ini diharapkan mampu menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah dalam melakukan penundaan kegiatan, refocusing, realokasi, dan pergeseran anggaran secara tepat sasaran.
Langkah ini penting agar pemotongan anggaran tidak dilakukan secara serampangan dan pelayanan dasar tetap terjaga.
Mendorong Optimalisasi PAD melalui Audit Tematik
Di tengah pemotongan TKD, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi satu-satunya sumber pendanaan yang relatif dapat diintervensi oleh pemerintah daerah. Namun, optimalisasi PAD tidak dapat dilakukan secara instan dan eksploitatif.
Dalam hal ini, APIP dapat melaksanakan audit tematik, seperti audit kebocoran PAD, audit pengelolaan aset daerah (termasuk idle asset), serta review efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Hasil pengawasan ini diharapkan mampu mendorong OPD pengelola PAD untuk meningkatkan kinerjanya secara berkelanjutan.
Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko
Konsep fraud triangle menjelaskan bahwa fraud dipicu oleh tiga faktor utama: tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi. Tekanan fiskal akibat pemotongan TKD dapat menjadi pemicu risiko strategis bagi pemerintah daerah.
Risiko yang mungkin muncul antara lain melemahnya pengendalian internal, meningkatnya moral hazard, serta manipulasi laporan. Tekanan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan kinerja di tengah keterbatasan anggaran harus dipandang Inspektorat sebagai momentum untuk memperkuat implementasi SPIP.
APIP dapat melakukan audit risiko fraud pada OPD yang mengelola belanja jasa dan proyek fisik terdampak pengurangan anggaran, pendampingan manajemen risiko pada OPD strategis, serta review SPIP pasca refocusing APBD. Tujuannya adalah menjaga integritas pemerintahan serta mendorong disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Penutup
Pemotongan TKD merupakan risiko fiskal eksternal yang berada di luar kendali pemerintah daerah. Tantangan ini tidak cukup direspons hanya dengan penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi memerlukan pengawasan yang adaptif dan bernilai tambah.
APIP sebagai mitra strategis pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa keterbatasan fiskal tidak mengorbankan pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan. Melalui pendeteksian dini, pencegahan risiko penyimpangan, serta penguatan akuntabilitas, APIP membantu menjaga kepercayaan publik.
Menghadapi pemotongan TKD, APIP tidak dapat bersikap pasif. Sebaliknya, APIP harus tampil sebagai aktor strategis yang menjembatani keterbatasan fiskal dengan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel. Dengan pengawasan berbasis risiko, berorientasi nilai tambah, dan penguatan integritas, APIP dapat membantu pemerintah daerah keluar dari tekanan fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan kepercayaan masyarakat.








