SOFIFI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru tahap II formasi tahun 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor: 800.1.1.1/6368/G, yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tertanggal 28 Juni 2025.
Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Malut, Alex Tovane Rada, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5220/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga guru tahun anggaran 2024.
Menurut Alex, jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi tahap II sebanyak 474 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 208 orang dinyatakan lulus, sedangkan 266 peserta tidak lulus.
“Peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan penilaian observasi dan seleksi kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peserta yang lulus diwajibkan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Tahapan registrasi dan pengarahan pemberkasan akan diumumkan kemudian melalui situs resmi BKD Malut di https://www.bkd.malutprov.go.id.
BKD menekankan bahwa hanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi yang dapat diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK dan SK pengangkatan dari Gubernur.
“Jika ada peserta yang memberikan keterangan palsu baik saat pendaftaran maupun setelah diangkat, maka kelulusannya akan dibatalkan dan akan diberhentikan sebagai PPPK,” tegas Alex.
BKD juga mengimbau agar peserta selalu memantau perkembangan informasi melalui website resmi maupun media sosial BKD. Masyarakat juga diingatkan agar waspada terhadap segala bentuk penipuan, karena seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya.
“Kelulusan murni ditentukan oleh kemampuan peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, dipastikan itu adalah penipuan,” pungkas Alex.






