Oleh: Rusdi Arfah, S.S., M.H.
(Fasda PUG Maluku Utara / ASN DP3A Provinsi Maluku Utara)
Laporan kasus rudapaksa dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus berjatuhan bagai fenomena gunung es. Yang lebih menyayat hati, tidak sedikit dari kejahatan keji ini justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban—ayah kandung maupun ayah tiri. Sosok yang seharusnya menjadi benteng pelindung utama, tempat paling aman bagi anak untuk berlindung, justru berubah menjadi predator yang menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.
Kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap fitrah kemanusiaan dan benteng keagamaan. “Tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan alasan apa pun. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas pernyataan sikap yang harus terus digaungkan tanpa kompromi.
Bencana Sosial dan Pengkhianatan Terhadap Syariat
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak telah memasuki fase krusial dan dikategorikan sebagai bencana sosial. Dalam tatanan Islam, tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh anggota keluarga dekat (incest) merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar syariat (Maqashid Shariah), khususnya dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga kehormatan (hifz al-’ardh).
Syariat Islam menempatkan keluarga sebagai institusi suci. Ketika seorang ayah melanggar batas tersebut, ia bukan hanya merusak fisik dan psikis anak, tetapi juga melecetkan tatanan moral agama secara mendasar.
Para ulama dan tokoh agama menegaskan ketegasan hukum dalam merespons kejahatan ini. Islam memandang kekerasan seksual yang disertai paksaan dan ancaman sebagai bentuk kejahatan jahat (jarimah) yang dapat dikategorikan dalam hukum Hirabah (penyerangan/teror terhadap keamanan jiwa dan kehormatan) atau Ta’zir tingkat berat.
Ketegangan Hukum Islam: Hukuman Maksimal Tanpa Ampun
Untuk memberikan efek jera yang nyata agar kasus serupa tidak terus berulang, penegakan hukum Islam tidak mengenal kata toleransi bagi pelaku incest.
Kutipan Tokoh Agama / Ulama:
“Perbuatan rudapaksa terhadap anak kandung atau anak tiri oleh seorang ayah adalah kejahatan ganda: merusak kehormatan anak sekaligus mengkhianati amanah Allah sebagai pemimpin keluarga. Dalam hukum Islam, pelaku kekerasan seksual paksa tidak mendapat keringanan. Hakim memiliki kewenangan penuh memberikan hukuman Ta’zir terberat—termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup—guna melindungi keselamatan masyarakat umum dan menyelamatkan generasi masa depan.”
Dalam tradisi fikih, tindakan kekerasan seksual (Al-Ightishab) yang dilakukan oleh mahram (keluarga yang haram dinikahi) mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dibanding zina biasa. Hal ini dikarenakan adanya unsur penyalahgunaan relasi kuasa, pengkhianatan atas rasa aman, serta penderitaan trauma psikologis berkepanjangan yang dialami korban. Hukum Islam mewajibkan negara dan penegak hukum hadir menindak pelaku seberat-beratnya tanpa cela ampunan, demi menegakkan keadilan yang hakiki bagi korban.
Menguatkan Benteng Keluarga dari Bencana Sosial
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Langkah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan: mulai dari orang tua, keluarga besar, masyarakat lokal, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah secara terpadu.
Salah satu fokus utama gerakan ini adalah menguatkan program Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan. Penekanan utamanya terletak pada tiga pilar penting:
- Edukasi Kesehatan Reproduksi: Memberikan pemahaman yang benar dan proporsional kepada anak tentang hak atas tubuhnya dan batas-batas interaksi yang boleh serta tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk keluarga dekat.
- Penguatan Nilai Agama dan Kesusilaan: Menanamkan akhlakul karimah dan kesadaran spiritual di dalam rumah tangga, sehingga fungsi pengawasan moral berjalan efektif.
- Pengawasan Ketat Penggunaan Gadget dan Media Sosial: Pentingnya pengawasan orang tua terhadap akses teknologi anak. Kita menyadari bahwa pornografi bersifat sangat adiktif dan kerap menjadi pemicu utama timbulnya perilaku kekerasan serta penyimpangan seksual di lingkungan sekitar.
Penutup
Menyelamatkan anak dari ancaman kekerasan seksual adalah pilar utama dalam membangun keadilan gender dan perlindungan anak, khususnya di daerah seperti Maluku Utara dan Indonesia secara umum. Tidak ada ruang bagi kompromi, dan tidak ada maaf bagi mereka yang merenggut masa depan anak-anak. Hanya dengan kombinasi hukuman yang sangat berat, pengawasan keluarga yang melek digital, serta penanaman nilai agama yang mendalam, kita dapat memutus mata rantai bencana sosial ini secara permanen.






