Rudapaksa Sedarah: Bencana Moral dan Penegakan Hukum Islam Tanpa Ampun

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rusdi Arfah, S.S., M.H.
(Fasda PUG Maluku Utara / ASN DP3A Provinsi Maluku Utara)

Laporan kasus rudapaksa dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus berjatuhan bagai fenomena gunung es. Yang lebih menyayat hati, tidak sedikit dari kejahatan keji ini justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban—ayah kandung maupun ayah tiri. Sosok yang seharusnya menjadi benteng pelindung utama, tempat paling aman bagi anak untuk berlindung, justru berubah menjadi predator yang menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.

Kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap fitrah kemanusiaan dan benteng keagamaan. “Tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan alasan apa pun. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas pernyataan sikap yang harus terus digaungkan tanpa kompromi.

Bencana Sosial dan Pengkhianatan Terhadap Syariat

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak telah memasuki fase krusial dan dikategorikan sebagai bencana sosial. Dalam tatanan Islam, tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh anggota keluarga dekat (incest) merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar syariat (Maqashid Shariah), khususnya dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan menjaga kehormatan (hifz al-’ardh).

Syariat Islam menempatkan keluarga sebagai institusi suci. Ketika seorang ayah melanggar batas tersebut, ia bukan hanya merusak fisik dan psikis anak, tetapi juga melecetkan tatanan moral agama secara mendasar.

Baca Juga :  WAKIL RAKYAT YANG DIDAMBAKAN

Para ulama dan tokoh agama menegaskan ketegasan hukum dalam merespons kejahatan ini. Islam memandang kekerasan seksual yang disertai paksaan dan ancaman sebagai bentuk kejahatan jahat (jarimah) yang dapat dikategorikan dalam hukum Hirabah (penyerangan/teror terhadap keamanan jiwa dan kehormatan) atau Ta’zir tingkat berat.

Ketegangan Hukum Islam: Hukuman Maksimal Tanpa Ampun

Untuk memberikan efek jera yang nyata agar kasus serupa tidak terus berulang, penegakan hukum Islam tidak mengenal kata toleransi bagi pelaku incest.

Kutipan Tokoh Agama / Ulama:

“Perbuatan rudapaksa terhadap anak kandung atau anak tiri oleh seorang ayah adalah kejahatan ganda: merusak kehormatan anak sekaligus mengkhianati amanah Allah sebagai pemimpin keluarga. Dalam hukum Islam, pelaku kekerasan seksual paksa tidak mendapat keringanan. Hakim memiliki kewenangan penuh memberikan hukuman Ta’zir terberat—termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup—guna melindungi keselamatan masyarakat umum dan menyelamatkan generasi masa depan.”

Dalam tradisi fikih, tindakan kekerasan seksual (Al-Ightishab) yang dilakukan oleh mahram (keluarga yang haram dinikahi) mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dibanding zina biasa. Hal ini dikarenakan adanya unsur penyalahgunaan relasi kuasa, pengkhianatan atas rasa aman, serta penderitaan trauma psikologis berkepanjangan yang dialami korban. Hukum Islam mewajibkan negara dan penegak hukum hadir menindak pelaku seberat-beratnya tanpa cela ampunan, demi menegakkan keadilan yang hakiki bagi korban.

Menguatkan Benteng Keluarga dari Bencana Sosial

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Langkah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan: mulai dari orang tua, keluarga besar, masyarakat lokal, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah secara terpadu.

Baca Juga :  Upaya “Mencerdaskan” dan Tradisi Belajar yang Dinamis

Salah satu fokus utama gerakan ini adalah menguatkan program Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan. Penekanan utamanya terletak pada tiga pilar penting:

  1. Edukasi Kesehatan Reproduksi: Memberikan pemahaman yang benar dan proporsional kepada anak tentang hak atas tubuhnya dan batas-batas interaksi yang boleh serta tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk keluarga dekat.
  2. Penguatan Nilai Agama dan Kesusilaan: Menanamkan akhlakul karimah dan kesadaran spiritual di dalam rumah tangga, sehingga fungsi pengawasan moral berjalan efektif.
  3. Pengawasan Ketat Penggunaan Gadget dan Media Sosial: Pentingnya pengawasan orang tua terhadap akses teknologi anak. Kita menyadari bahwa pornografi bersifat sangat adiktif dan kerap menjadi pemicu utama timbulnya perilaku kekerasan serta penyimpangan seksual di lingkungan sekitar.

Penutup

Menyelamatkan anak dari ancaman kekerasan seksual adalah pilar utama dalam membangun keadilan gender dan perlindungan anak, khususnya di daerah seperti Maluku Utara dan Indonesia secara umum. Tidak ada ruang bagi kompromi, dan tidak ada maaf bagi mereka yang merenggut masa depan anak-anak. Hanya dengan kombinasi hukuman yang sangat berat, pengawasan keluarga yang melek digital, serta penanaman nilai agama yang mendalam, kita dapat memutus mata rantai bencana sosial ini secara permanen.

 

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka dan Ironi di Balik Pintu Rumah: Mengurai KDRT Berbasis Gender pada Keluarga Muslim di Maluku Utara
Menatap Usia 81: Merawat Indonesia dari Ketimpangan dan Ironi, Antara Impian dan Kenyataan
918; Panggilan Dari Masa Depan
Upaya “Mencerdaskan” dan Tradisi Belajar yang Dinamis
Pembangunan, Lahan, dan Pilihan untuk Percaya pada Niat Baik Negara
Belajar di SMK, Membangun Masa Depan Sejak Dini
Refleksi Akhir Tahun ASN di Maluku Utara: Menjaga Integritas dan Profesionalisme Pelayanan Publik
Menata Ulang Tata Kelola Proyek Publik: Tantangan dan Solusi Manajemen Konstruksi serta Peran Asosiasi Konstruksi di Era Gubernur Sherly Tjoanda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:44 WIB

Rudapaksa Sedarah: Bencana Moral dan Penegakan Hukum Islam Tanpa Ampun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:24 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka dan Ironi di Balik Pintu Rumah: Mengurai KDRT Berbasis Gender pada Keluarga Muslim di Maluku Utara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Menatap Usia 81: Merawat Indonesia dari Ketimpangan dan Ironi, Antara Impian dan Kenyataan

Senin, 13 April 2026 - 08:53 WIB

918; Panggilan Dari Masa Depan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:18 WIB

Upaya “Mencerdaskan” dan Tradisi Belajar yang Dinamis

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:31 WIB

Pembangunan, Lahan, dan Pilihan untuk Percaya pada Niat Baik Negara

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WIB

Belajar di SMK, Membangun Masa Depan Sejak Dini

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:29 WIB

Refleksi Akhir Tahun ASN di Maluku Utara: Menjaga Integritas dan Profesionalisme Pelayanan Publik

Berita Terbaru