SANANA — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar penyuluhan hukum terpadu di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum sekaligus menekan angka pelanggaran hukum di daerah.
Kegiatan bertema “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum” itu berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Mangoli Tengah, Kamis (7/5/2026), dan dibuka langsung oleh Asisten I Setda Kepulauan Sula, Hairullah Mahdi. Penyuluhan turut menghadirkan narasumber dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam sambutannya, Hairullah Mahdi mengatakan, penyuluhan hukum terpadu merupakan agenda rutin pemerintah daerah yang dilaksanakan setiap tahun anggaran. Kegiatan tersebut menyasar aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga kalangan pelajar agar pemahaman terhadap hukum terus berkembang.
Menurutnya, pembangunan budaya hukum di tengah masyarakat harus dilakukan melalui edukasi dan penyuluhan secara berkelanjutan. Ia menegaskan, hukum bukan untuk ditakuti, melainkan dipahami dan ditaati demi menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis.
“Hukum harus menjadi kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan memahami hukum, masyarakat akan lebih menghargai aturan dan patuh terhadap perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu memberikan pencerahan bagi seluruh peserta agar menjadi pribadi yang sadar dan taat hukum demi terciptanya Kabupaten Kepulauan Sula yang aman, tertib, tenteram, dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sula, Mardia Umasangadji, menjelaskan bahwa tujuan utama penyuluhan adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah berbagai pelanggaran akibat kurangnya pengetahuan hukum.
Materi yang disampaikan meliputi bahaya narkoba dan minuman keras, pernikahan dini, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kegiatan ini diikuti kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, tokoh pemuda, pelajar SMP dan SMA, serta perwakilan perempuan Desa Mangoli dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang,” jelasnya.
Mardia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan telepon genggam, guna mencegah anak terjerumus dalam perilaku negatif.
Menurutnya, maraknya pernikahan dini, kekerasan, dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tidak lepas dari kurangnya perhatian orang tua di lingkungan keluarga.
“Upaya meningkatkan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, terutama orang tua di rumah,” tegasnya.
Ia berharap melalui penyuluhan hukum terpadu tersebut, masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya, mampu menyelesaikan konflik secara damai, serta ikut menciptakan ketertiban sosial di lingkungan masing-masing.
“Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.







